surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sudah Tiga Kali Tersangka Pengguna Surat Palsu Ini Gagal Untuk Diserahkan Ke Jaksa. Ada Apa ?

Eka Ingwahjuniarti, salah satu pemegang sahan di PT. Raja Subur Abadi, menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu. (FOTO : repro/dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Eka Ingwahjuniarti, salah satu pemegang sahan di PT. Raja Subur Abadi, menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu. (FOTO : repro/dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya penyidik kepolisian untuk menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke kejaksaan, kembali gagal. Kali ini, kegagalan untuk melaksanakan proses tahap II tersebut ada di penyidik kepolisian.

Eka Ingwahjuniarti Listyadarma, tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat masih bisa bernafas lega. Untuk ketiga kalinya, Eka Ingwahjuniarti Listyadarma, salah satu pemegang saham di PT. Raja Subur Abadi, berdasarkan Akta Nomor: AHU-24715.AH.01.01 tahun 2012 tersebut tidak bisa dihadirkan karena penyidik yang menangani perkara ini sakit.

Kepastian tertundanya proses tahap II tersangka Eka Ingwahjuniarti Listyadarma ini diungkapkan Kasi pidum Kejari Surabaya, Didik Adyatomo.  Lebih lanjut Didik menjelaskan, Rabu (17/1) adalah jadwal tersangka Eka Ingwahjuniarti Listyadarma di-tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

“Satu hari sebelumnya, saya sudah mendapatkan laporan terkait jadwal pelimpahan tersangka tersebut dari dua orang jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini. Dua orang jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah I Putu Karmawan dan Ali Prakoso,” ujar Didik

Namun, hingga siang tadi, lanjut Didik, tanda-tanda tersangka akan diserahkan ke kejaksaan berikut berkas perkara dan barang buktinya, tidak juga terlaksana. Akhirnya, jaksa mendapat kepastian bahwa proses tahap II ini ditunda.

“Alasan yang kami terima ya karena penyidiknya sakit. Kalau memang seperti itu, terpaksa proses tahap II untuk tersangka Eka Ingwahjuniarti Listyadarma tersebut ditunda sampai Rabu (24/1) depan,” papar Didik.

Benarkah penyidik yang menangani perkara ini sakit? Ataukah ada faktor lain yang membuat penyidik membatalkan rencana untuk menyerahkan tersangka berikut berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan? Untuk megetahui ini, konfirmasi coba dilakukan ke Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Sudamiran. Namun sayangnya, hingga berita ini diunggah, AKBP. Sudamiran belum memberikan konfirmasinya.

Terpisah, Wang Suwandi, juru bicara keluarga pelapor, mengaku kecewa dengan penundaan ini. Mengapa? Jika melihat sampai tiga kali Eka Ingwahjuniarti Listyadarma gagal dilakukan proses tahap II, ada semacam ketidakseriusan penyidik untuk merampungkan perkara ini.

“Ini demi kepastian hukum seseorang. Kami selaku pihak pencari keadilan, saya kecewa dengan kinerja kepolisian. Proses tahap II yang pertama kali seharusnya dilakukan Kamis (11/1), namun tidak jadi, “ kata Wang Suwandi.

Namun, lanjut Wang, proses tahap II itu tidak jadi karena tersangkanya sakit. Kemudian, tahap II rencananya akan dilakukan Senin (15/1). Rencana ini kembali gagal, tanpa ada alasan yang jelas. Kali ini, untuk ketiga kalinya, tersangka kembali gagal diserahkan ke kejaksaan berikut barang bukti dan berkas perkaranya.

Selain merasakan adanya ketidak adilan yang ditunjukkan pihak kepolisian dengan tidak diserahkannya tersangka ke kejaksaan, pihak keluarga pelapor juga merasakan bahwa polisi setengah hati dalam menangani perkara ini. Mengapa?

Lebih lanjut Wang Suwandi mengatakan, dalam perkara ini, selain melibatkan Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum karena sudah membuat cover note, juga menjadikan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma sebagai tersangka, karena cover note yang dibuat notaris Prof. Dr. Lanny Kusumawati tersebut dipakai tersangka untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya. Rumah dan tanah ini sudah ditempati Suwarlina Linaksita dan suaminya yang bernama Tjioe Kie Pho alias Bambang Soephomo sejak tahun 1931.

“Cover note yang dibuat notaris Lanny Kusumawati itu, Surat Keterangan Perihal Cover Notes  Nomor : 35/L.K/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 dan Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor : 7/L.K/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang dikeluarkan Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum dan dipergunakan Eka Ingwahjuniarti sebagai bukti dalam perkara gugatan perdata Nomor : 1064/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 01 Oktober 2014 adalah tidak benar.

Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum berjalan sendiri, keluar dari pintu samping Kejari Surabaya, usai menjalani Tahap II. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum berjalan sendiri, keluar dari pintu samping Kejari Surabaya, usai menjalani Tahap II. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Jika merujuk pada Surat Nomor : AHU.2-AH.01.09-9815 tanggal 03 Oktober 2012 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menegaskan, sambung Wang, PT. Raja Subur Abadi dan PT. Perusahaan Dagang Industri, Perhotelan, Pembangunan dan Pengangkutan Subur Abadi Raja atau dapat disebut juga dengan nama PT. Subur Abadi Raja, d/h N.V.Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Rooy, masing-masing merupakan perseroan yang berstatus sebagai badan hukum dan berdiri sendiri.

“Banyak hal yang membuat PT. Subur Abadi Raja atau Subur Abadi Raya, yang dulu dikenal dengan N.V. Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Rooy, berbeda dengan PT. Raja Subur Abadi,” ungkap Wang.

Diantaranya, lanjut Wang, dari segi kapan didirikan. Berdasarkan akta, PT. Subur Abadi Raja atau Subur Abadi Raya dibuat berdasarkan Akta Nomor 59 tanggal 18 Juni 1950 sedangkan PT. Raja Subur Abadi didirikan berdasarkan akta Nomor 2 tanggal 2 Februari tahun 2012.

Masih menurut Wang Suwandi, dalam pembuatan akte pendiriannya, PT. Subur Abadi Raja atau Subur Abadi Raya yang dulu dikenal dengan N.V. Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Rooy, dibuat dinotaris Sie Kwan Djioe yang berkedudukan di Jakarta.

“Untuk Akta Nomor 2 tanggal 2 Februari 2012 milik PT. Raja Subur Abadi, dibuat dihadapan Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum, yang berkedudukan di Surabaya,” jelas Wang Suwandi.

Dalam hal pengesahannya, Wang mengatakan bahwa PT. Subur Abadi Raja atau Subur Abadi Raya dengan PT. Raja Subur Abadi, sangatlah berbeda dan tidak ada keterkaitan apapun satu sama lain.

“ PT. Subur Abadi Raja mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan Nomor : J.A5/24/16 tanggal 15 Agustus 1950. Selanjutnya, PT. Subur Abadi Raja ini telah beberapa kali melakukan perubahan anggaran dasar dan terakhir diubah dengan Akta Nomor: 7 tanggal 3 Februari 1970, yang dibuat dihadapan notaris Oe Siang Dji, SH yang berkedudukan di Surabaya,” kata Wang Suwandi.

Selain itu, lanjut Wang, saat melakukan perubahan anggaran dasar itu, Notaris Oe Siang Dji, SH, merubah nama perseroan dari N.V. Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Rooy menjadi PT. Perusahaan Dagang, Industri, Perhotelan dan Pembangunan Subur Abadi Raja disingkat Subur Abadi Raja dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, denga surat Keputusan Nomor: Y.A.5/76/13 tanggal 24 April 1971.

“Hingga saat ini, PT. Subur Abadi Raja tersebut belum melakukan penyesuaian apapun. Untuk PT. Raja Subur Abadi, didirikan berdasarkan Akta Nomor 2 tanggal 2 Februari 2012 milik PT. Raja Subur Abadi, dibuat dihadapan Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum, yang berkedudukan di Surabaya dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-24715.AH.01.01 tahun 2012,” papar Wang.

Dalam hal maksud dan tujuan serta susunan modal, lanjut Wang, PT. Subur Abadi Raja dengan PT. Raja Subur Abadi juga berbeda. Untuk PT. Subur Abadi Raja mempunyai maksud dan tujuan berniaga, import ekspor, perindustrian, perkebunan dan pertanian sedangkan PT. Raja Subur Abadi mempunyai maksud dan tujuan perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, pembangunan dan perbengkelan.

“Untuk susunan modal, PT. Subur Abadi Raja mempunyai modal dasar Rp. 5.000.000 terbagi atas 500 saham dengan modal ditempatkan/disetor Rp. 2.000.000 terdiri dari 12 saham prioritas dan 488 saham biasa. Adapun susunan pemegang sahamnya, Eka Ingwahjuniarti Listyadarma sebanyak 1 saham prioriteit dan 99 saham biasa, Ongkodirdjo sebanyak 5 saham prioriteit dan 95 saham biasa, tuan Ongkoprawiro sebanyak 3 saham prioriteit dan 97 saham biasa dan tuan Ongkoprajitno sebanyak 3 saham prioriteit dan 97 saham biasa,” papar Wang.

Masih menurut Wang, hal itu berbeda dengan susunan modal PT. Raja Subur Abadi, yang mempunyai modal dasar Rp. 500 juta yang terbagi atas masing-masing saham bernilai Rp. 1 juta. Modal ditempatkan/disetor Rp. 500 juta. Adapun susunan pemegang sahamnya, Eja Ingwahjuniarti Listyadarma sebanyak 100 lembar saham, Ongkoprawiro sebanyak 100 lembar saham, Ongko Dirjo sebanyak 50 lembar saham, Tirto Suwarno sebanyak 100 lembar saham, Ongko Prajitno sebanyak 100 lembar saham dan Ong Khing Kiong sebanyak 50 lembar saham.

Diakhir pembicaraannya, Wang Suwandi juga menjelaskan, jika susunan pengurus PT. Subur Abadi Raja dengan PT. Raja Subur Abadi juga berbeda. Untuk PT. Subur Abadi Raja, Presiden Direktur dijabat Ongko Prawiro, Direktur dijabat Eka Ingwahjuniarti Listyadarma dan Ongkodiredjo, Komisaris dijabat Ongkoprajitno dan Pelaksana Usaha dijabat Ong Kie Tjay.

Susuna pengurus PT. Raja Subur Abadi, Presiden Direktur dijabat Eka Ingwahjuniarto Listyadarma, Direktur dijabat Ongko Prawiro dan Tirto Suwarno, Presiden Komisaris dijabat Ongko Dirjo, Komisaris dijabat Ongko Prajitno dan Ong Khing Kiong. (pay)

 

Related posts

HOTMAN PARIS ANCAM LAPORKAN JPU KASUS KURATOR KE KEJAKSAAN AGUNG

redaksi

Huawei Kembali Hadirkan Brand Shop Di Surabaya

redaksi

EMPAT PELAKU PERAMPOKAN JALAN ARJUNO DITEMBAK MATI JATANUM POLRESTABES SURABAYA

redaksi