surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Conrad Tayangkan Pertandingan Piala Dunia 2014 Antara Italia Vs Costa Rica, PT Inter Sport Marketing Mengaku Dirugikan Rp 10 Miliar Lebih

Edwin Satria, CEO PT. Inter Sport Marketing, sebuah perusahaan pemegang lisensi hak siar FIFA World Cup Brazil 2014. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Edwin Satria, CEO PT. Inter Sport Marketing, sebuah perusahaan pemegang lisensi hak siar FIFA World Cup Brazil 2014. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Akibat dari penayangan pertandingan sepakbola di Piala Dunia Brazil 2014 antara Italia vs Costa Rica yang tidak dilengkapi dengan lisensi atau ijin resmi, PT. Inter Sport Marketing (ISM) mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 10 miliar resmi.

Untuk mengetahui bagaimana perjanjian lisensi penayangan dibuat antara PT. ISM dengan Federation International de Football Association (FIFA) dibuat, siapa pihak yang ditunjuk PT. ISM untuk memberikan ijin atau lisensi penayangan pertandingan sepakbola selama Piala Dunia 2014 digelar dan berapa nilai investasi yang harus ditanamkan PT. ISM, pada persidangan lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8) di ruang sidang Kartika 1, dihadirkan Edwin Satria yang menjabat sebagai CEO PT. ISM.

Dihadapan majelis hakim, Harjanto yang ditunjuk sebagai ketua majelis, dua orang tim penasehat hukum Conrad Hotel, Edwin Satria diawal persidangan menyatakan bahwa PT. ISM adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang  konten, khususnya konten olahraga, termasuk penanyangan Piala Dunia Brazil 2014 dan penayangan pertandingan sepakbola liga-liga Eropa. Sebelum Piala Dunia 2014 berlangsung,  PT. ISM pernah memperoleh lisensi dari FIFA untuk menayangkan penayangan pertandingan sepakbola Piala Dunia 2010. Total lisensi yang dikantongi PT. ISM untuk penayangan piala dunia saja sebanyak 3 kali.

“Untuk memperoleh ijin ketiga kalinya dari FIFA yang berkantor di Zurich, Swiss, PT. ISM melakukan kontrak perjanjian terlebih dahulu. Kontrak itu kami tandatangani 5 Mei 2011. Total investasi yang kami keluarkan supaya bisa memperoleh lisensi dari FIFA untuk menayangkan pertandingan sepakbola di Piala Dunia Brazil 2014 tersebut sebesar Rp. 700 miliar, dengan asumsi penghitungan $1 waktu itu nilainya Rp. 13.100-Rp. 13.200, “ ungkap Edwin di persidangan.

Dalam kontrak kerjasama itu, lanjut Edwin, juga diterangkan bahwa, penayangan sepakbola Piala Dunia 2014 di Brazil tersebut terjadi mulai tanggal 12 Juni 2014 –  14 Juli 2014. Dalam hal penayangannya, PT. ISM mendapat ijin untuk menyiarkan seluruh pertandingan sepakbola diajang Piala Dunia 2014 tersebut ke seluruh wilayah di Indonesia.

“Setelah mendapatkan kontrak lisensi dengan FIFA, PT. ISM kemudian mendaftarkannya tanggal 24 Mei 2014 di HAKI. Setelah di daftarkan di HAKI, PT. ISM kemudian mendapatkan tanda terima pencatatan, tanda tangan termasuk stempel basah dari HAKI, “ papar Edwin.

Dengan adanya lisensi dari FIFA ini, saksi Edwin juga menjelaskan beberapa hak yang dimiliki PT. ISM sebagai pemegang lisensi penayangan pertandingan sepakbola. Hak yang dimaksud seperti hak distribusi, hak sub lisensi, hak penggunaan logo, hak penggunaan kata-kata, hak untuk radio dan hak digital.

tim kuasa hukum PT. Inter Sport Marketing (ISM), saat mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
tim kuasa hukum PT. Inter Sport Marketing (ISM), saat mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Karena PT. ISM bukan sebagai lembaga penyiaran maka PT. ISM melakukan serangkaian kerjasama dengan lembaga-lembaga penyiaran seperti kerjasama dengan ANTV dan TV One. Kemudian, ada kerjasama dengan K-Vision, FIFA Plus, FIFA Sky dan beberapa lembaga penyiaran yang lain, “ tandasnya.

Walaupun sudah melakukan kerjasama dengan TV One maupun ANTV sebagai lembaga penyiaran, saksi Edwin menegaskan, hak penyiaran yang diperoleh TV One dan ANTV dari PT. ISM ini boleh disiarkan di seluruh wilayah di Indonesia namun untuk tayangan hunian rumah, tidak boleh di sub lisensikan, baik di tempat komersial maupun ditempat yang dikomersialkan.

“Hal ini sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan TV One dan ANTV. Untuk area komersial di seluruh Indonesia, PT. ISM menunjuk PT. Nonbar. Yang dimaksud dengan tayangan komersial adalah tayangan yang dilakukan ditempat komersial atau tayangan yang fungsinya dibuat komersial atau dikomersialkan, “ papar Edwin.

Masih menurut Edwin, PT. Nonbar dalam hal penayangan Piala Dunia 2014 berkonsentrasi di Bali, Jogja dan Lombok. PT. Nonbar diberi kewenangan untuk menerbitkan surat maupun sertifikat lisensi penayangan pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014.

Edwin menambahkan, untuk wilayah Bali, berdasarkan laporan yang diterima PT. ISM banyak sekali cafe-cafe maupun hotel yang melanggar. Setelah terjadi pelanggaran berdasarkan hasil sweeping yang sudah dilakukan, PT. Nonbar berhak untuk menindaklanjuti termasuk melaporkannya ke polisi. PT Nonbar juga diberi kewenangan untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan dari penayangan ilegal.

Lalu bagaimana PT. ISM bisa mengalami kerugian hingga Rp. 10 miliar lebih akibat penayangan ilegal yang dilakukan Conrad Hotel? Dalam surat gugatan PT. ISM yang dibuat Law Office JAWS & Partners dan ditandatangani ditanda tangani kuasa hukum PT. ISM yang terdiri dari Wilmar Sitorus, SH, Boturani Adikasih, Adi Susanto, N. Loni Rihi, Fredrick Billy, Judika Pangaribuan, David Martua Butar-Butar dan Whindy Sanjaya itu dijelaskan, ada empat penghitungan untuk mengetahui jumlah kerugian yang diderita PT. ISM.

Pertama, berdasarkan biaya lisensi hak siar tayangan FIFA World Cup Brazil 2014 untuk setara hotel bintang 5 adalah Rp. 100 juta. Kedua, denda karena tidak secepatnya merespon teguran atau somasi PT. ISM selaku penggugat yang nilainya 20 x harga lisensi sehingga jumlahnya Rp. 2 miliar. Ketiga, penghargaan atas nilai investasi yang tidak dihormati oleh PT. Oriental Indah Bali Hotel sebagai tergugat senilai Rp. 5 miliar.

Keempat, keuntungan yang akan diterima PT. ISM sebagai penggugat dari bunga uang jika dana investasi sebesar US$ 54 juta didepositokan di bank pemerintah saat itu dimana US$ 1 sebesar Rp. 13.170 sehingga jumlahnya Rp. 13.170 x US$ 54 juta = Rp. 711,18 juta x 6 % per tahun atau 0,5 % per bulan sehingga jumlahnya Rp. 3,55 miliar per bulan. Jumlah ini dimulai dari gugatan dilayangkan sampai gugatan ini berkekuatan hukum tetap. (pay)

 

Related posts

Ada Paket Spesial Dan Promo Khusus Di Ultah Platinum Hotel Tunjungan Surabaya

redaksi

Kejati Jatim Akan Jemput Paksa La Nyalla Mattalitti

redaksi

Harga Property Sydney Akan Terus Tumbuh Dengan Prosentase Satu Digit

redaksi