surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tayangkan Piala Dunia 2014 Brazil Tanpa Ijin, Dunkin Donuts Jimbaran & Cocomart  Jimbaran Digugat Rp. 26,6 Miliar, Maharani Beach Hotel Digugat Rp. 20,108 Miliar

 

Fredrick Billy, salah satu penasehat hukum PT. Inter Sport Marketing, memperlihatkan tiga buah gugatan PMH. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Fredrick Billy, salah satu penasehat hukum PT. Inter Sport Marketing, memperlihatkan tiga buah gugatan PMH. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan merugikan penggugat karena menayangkan siaran sepak bola Piala Dunia 2014 Brazil tanpa ijin siar, Dunkin Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel digugat puluhan miliar rupiah.

Adalah PT. Inter Sport Marketing (ISM) yang menggugat Dunkin Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel. Badan Hukum yang bergerak di bidang kegiatan-kegiatan keolahragaan, baik yang ada di wilayah Republik Indonesia maupun bekerja sama dengan organisasi-organisasi olah raga diluar negeri ini harus mengajukan gugat PMH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena menderita kerugian hingga US$. 54 juta (lima puluh empat juta dollar Amerika Serikat).

Kerugian sebesar US$ 54 juta tersebut adalah royalti yang harus dibayarkan PT. ISM kepada Federation International De Football Association (FIFA), sebuah organisasi sepak bola  Internasional yang berkedudukan di FIFA –Strasse 20 PO.Box. 8044 Zurich.

Dalam gugatan PMH yang sudah didaftarkan di PN Surabaya, 11 Oktober 2017 ini dijelaskan, kerugian berupa pembayaran royalti yang harus dibayarkan PT. ISM tersebut terjadi karena Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel telah menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil tanpa ijin PT. ISM selaku penerima lisensi dari FIFA.

Boturani Adikasih, SH, salah satu penasehat hukum dan juru bicara PT. ISM mengatakan, PT. Dunkindo Lestari, berkantor di Jalan. Hayam Wuruk No. 9A, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai tergugat, harus membayarkan ganti rugi kepada PT. ISM dengan total keseluruhan kerugian baik materiil dan immateriil sebesar  Rp. 26.626.250.000.

“Rinciannya, kerugian materiil sebagai berikut, biaya  lisensi penayangan 2014 FiFA World Cup Brazil diareal komersial adalah Rp. 750 juta, denda selama 3 tahun keterlambatan  pembayaran lisensi  kepada PT. ISM selaku penggugat (denda kerugianl ) : 10 X harga Lisensi yaitu 10 X Rp.750 juta = Rp.7,5 miliar, penghargaan atas nilai investasi  penggugat yang tidak dihormati oleh tergugat sebesar Rp.10 miliar, sehingga total keseluruhan kerugian materiil penggugat adalah Rp. 18.250.000.000, “ ungkap Rani.

Kemudian, lanjut Rani, kerugian imateriil PT. ISM yang terdiri dari keuntungan bunga bank yang akan diterima bilamana investasi sebesar Rp. 18.250.000.000 tersebut didepositokan di bank pemerintah saat itu, dengan perhitungan Rp. 18.250.000.000 X  6 % per tahun atau per bulan 0.5% X 37 bulan selama Juni 2014 hingga Juli 2017, nilainya menjadi Rp. 3.376.250.000.

“Kerugian PT. ISM selaku penggugat selama tiga tahun tidak dapat menjual ijin tayangan sepak bola Liga Eropa UEFA, Liga Inggris, reputasi PT. ISM akhirnya tercemar, tersitanya waktu, tenaga dan beban pikiran serta, moril dengan adanya upaya hukum, menyebabkan  kerugian immateriil, yang mana penggugat mengalami kegelisahan dalam kehidupan, kegelisahan ini sulit diganti dengan materi, namun sekurang-kurangnya tergugat dapat mengganti membayar ganti rugi immateriil kepada  penggugat sebesar  Rp.5 miliar, sehingga total keseluruhan kerugian immateriil yang diderita PT. ISM selaku penggugat adalah Rp. 8.376.250.000, “ ujar Rani.

Selanjutnya, sambung Rani, PT.Bali Pawiwahan, d/a. Cocomart, Jl. Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan-Badung, Bali selanjutnya disebut sebagai tergugat, harus membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp. 26.626.250.000, dengan rincian yang sama seperti PT. Dunkindo Lestari.

Dari tiga tergugat, yakni PT. Dunkindo Lestari, PT. Bali Pawiwahan d/a Cocomart dan Maharani Beach Hotel hanya PT. Maha Sukses, berkedudukan di Jalan Pantai Kuta Gang Popies 1, Kuta-Badung, Bali selaku pengelola Maharani Beach Hotel yang diwajibkan membayar ganti rugi baik materiil maupun imateriil yang paling kecil, yakni Rp. 20.108.750.000, dengan rincian kerugian materiil berupa biaya lisensi penayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial adalah Rp. 250 juta.

Selain itu, adanya denda selama tiga tahun keterlambatan pembayaran lisensi kepada PT. ISM selaku penggugat (denda  kerugian) : 10 X harga lisensi yaitu 10 X Rp. 250 juta =  Rp. 2, 5 miliar, penghargaan atas nilai investasi PT. ISM yang tidak dihormati PT. Bali Pawiwahan sebesar Rp.10 miliar sehingga total keseluruhan kerugian materiil PT. ISM sebesar Rp. 12.750.000.000.

Masih dalam gugatan PMH yang dibuat dan ditanda tangani Fredrik Billy, Kaspar Gambar, Boturani Adikasih dan N. Loni Rihi ini juga disebutkan, kerugian immateriil  PT. ISM sebagai penggugat berupa keuntungan bunga bank yang akan diterima penggugat bilamana  investasi sebesar  Rp. 12.750.000.000 itu di depositokan di  bank pemerintah saat itu, dengan perhitungan Rp. 12.750.000000 X  6 % per tahun atau per bulan 0.5%  X 37 bulan (Juni 2014 – Juli 2017) =  Rp.  2.358.750.000.

Kerugian imateriil lain yang harus dibayarkan PT. Bali Pawiwahan adalah tentang kerugian penggugat selama tiga tahun tidak dapat menjual ijin tayangan sepak bola liga Eropa UEFA, Liga Inggris. Selain itu, reputasi penggugat tercemar, tersitanya waktu, tenaga dan beban  pikiran dan moriil dengan adanya upaya hukum, menyebabkan kerugian immateriil, yang mana penggugat mengalami kegelisahan dalam kehidupan, kegelisahan ini sulit diganti dengan materi, namun sekurang-kurangnya tergugat dapat mengganti membayar ganti rugi immateriil kepada penggugat sebesar  Rp.5 miliar, sehingga total keseluruhan kerugian immateriil PT. ISM sebesar Rp 7.358.750.000.

Dalam gugatan PMH ini juga dijabarkan, PT.Dunkindo Lestari yang mengelola Dunkin Donuts di Jalan By Pass Ngurah Rai Jimbaran, Badung- Bali, pada tanggal 10 Juli 2014 pukul  06.26 Wita telah menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014 Brazil di areal  Dunkin Donuts, yang mana  saat itu sedang bertanding  antara Belanda melawan Argentina di TV One. Penayangan itu tanpa ada ijin lisensi dari PT. ISM yang mempunyai hak media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA  World Cup Brazil di tempat komersial tanpa ijin dari penggugat adalah perbuatan melawan hukum. Akibatnya, PT. ISM sangat dirugikan karena PT. Dunkindo Lestari yang mengelola Dunkin Donuts di Jalan By Pass Ngurah Rai Jimbaran, Badung- Bali ini  tidak membayar biaya perijinan kepada PT. ISM selaku penggugat atau pihak lain yang ditunjuk PT. ISM yaitu  PT. NONBAR.

Sama halnya dengan PT. Dunkindo Lestari, PT. Bali Pawiwahan,  selaku pengelola Cocomart yang beralamat di Jalan Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan, Badung-Bali ketahuan PT. ISM, tanggal 02 Juli 2014, pukul 00.01 Wita, telah menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014 Brazil di areal Cocomart, yang mana saat itu sedang bertanding antara Argentina melawan Swiss di chanel ANTV.

Untuk Maharani Beach Hotel, diketahui PT. ISM, tanggal 06 Juli 2014, pukul  04.05 Wita,   telah menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014 Brazil di areal Maharani Beach Hotel, yang mana saat itu sedang bertanding antara Belanda melawan Costarica. (pay)

 

Related posts

DUA SAKSI PRABOWO-HATTA MEMILIH TINGGALKAN RUANG RAPAT PLENO TERBUKA

redaksi

Tusuk Dept Collector FIF Pakai Pisau Dapur, Warga Banyu Urip Kidul Dihukum Satu Tahun Dua Bulan Penjara

redaksi

Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp. 85 Miliar, Kejari Surabaya Raih Penghargaan

redaksi