surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Teguh : Polrestabes Surabaya Memang Layak Menangkan Gugatan Praperadilan

Didampingi dua penasehat hukumnya, Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH menolak kapasitas ahli yang diajukan termohon praperadilan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Didampingi dua penasehat hukumnya, Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH menolak kapasitas ahli yang diajukan termohon praperadilan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ditolaknya permohonan gugatan praperadilan Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH memang sudah diprediksi sebelumnya. Banyak hal yang membuat gugatan praperadilan yang dimohonkan Yudi Wibowo ini ditolak hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pernyataan ini diungkapkan Teguh Suharto Utomo, penasehat hukum Saul Kristiono. Lebih lanjut Teguh mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Yudi Wibowo ini terlalu keburu-buru dan konsepnya tidak jelas.

“Sebagai advokat yang bergelar doktor hukum, pemohon praperadilan mestinya bisa mengukur status tersangka yang dijeratkan penyidik Polrestabes Surabaya kepadanya. Untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, penyidik tidak mungkin gegabah, “ ujar Teguh.

Penentuan status tersangka ini, lanjut Teguh, sudah melalui berbagai tahapan dan prosedur, mulai ditingkat penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan. Bahkan, untuk mematangkan kembali status tersangka tersebut, penyidik pastinya sudah melakukan gelar secara internal, berdasarkan alat bukti yang mereka punya.

“Ini membuktikan, bahwa penetapan status tersangka itu benar-benar valid dan tanpa ada faktor rekayasa. Tidak mungkin penyidik gegabah menetapkan seseorang tersebut sebagai tersangka bila tidak ditunjang dengan alat bukti, minimal adanya dua alat bukti, “ ungkap Teguh.

Sebagai doktor ilmu hukum yang seharusnya mengetahui betul tentang hukum, Teguh mengatakan, seharusnya Yudi Wibowo tidak melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Yudi bisa melawannya di persidangan pidana, ketika perkara ini disidangkan di PN Surabaya.

“Ajukan bukti-bukti di persidangan jika memang dia tidak bersalah. Seorang doktor di bidang ilmu hukum, pemahaman hukumnya melebihi seorang S1 bahkan S2. DI persidangan itulah waktu yang tepat baginya untuk memaparkan kajian hukumnya apabila status tersangka yang dijeratkan penyidik Polrestabes Surabaya salah alamat, “ papar Teguh.

Jika logika hukum Yudi Wibowo bisa diterima majelis hakim, ditunjang dengan bukti-bukti yang ia miliki dan bukti-bukti itu ia buka di persidangan, bukan tidak mungkin Yudi akan lolos dari jerat hukum. Artinya, hakim akan membebaskannya dari pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.

Dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan ini, Teguh melihat, ada kecenderungan Yudi terlalu meremehkan kemampuan hukum penyidik Polrestabes Surabaya. Mungkin, Yudi berfikiran jika penyidikan yang dilakukan penyidik ini salah mengingat para penyidik itu bergelar S1 atau S2 hukum, yang kajian hukumnya masih dibawahnya yang seorang doktor.

Masih menurut Teguh, faktor lain yang menyebabkan gugatan praperadilan Yudi Wibowo ditolak hakim praperadilan PN Surabaya adalah salah dalam memilih tim penasehat hukum yang mendampinginya di persidangan.

“Seorang doktor hukum malah menggandeng advokat magang yang kemampuan hukumnya jauh di bawahnya. Jika memang serius untuk melakukan perlawanan dengan adanya status tersangka ini, seharusnya Yudi Wibowo bisa menggandeng pengacara-pengacara senior yang kemampuan dan pengetahuan hukumnya setara dengan seorang doktor. Jika perlu, mencari penasehat hukum yang sudah bergelar profesor, “ tandasnya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini oleh hakim PN Surabaya, Teguh berharap penyidik Polrestabes Surabaya segera melimpahkan berkas perkara ini ke kejaksaan sehingga lekas diteliti hingga akhirnya perkara ini lekas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (pay)

Related posts

Terbukti Palsukan Keterangan Nikah, Henry J Gunawan Divonis 3 Tahun Penjara

redaksi

Masalah Laptop Akan Dibawa Ke Ranah Hukum

redaksi

KAI Surabaya Sayangkan Peradi Jawa Timur Unjuk Rasa Di Gedung DPR RI

redaksi