surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terbukti Nyabu, Polisi Pamekasan Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

Aiptu Andrianto (tengah) yang menjadi terdakwa bersama dengan Deswita alias Ita dan Heri Sucipto alias Ruben hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas pesta sabu-sabu yang mereka lakukan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Aiptu Andrianto (tengah) yang menjadi terdakwa bersama dengan Deswita alias Ita dan Heri Sucipto alias Ruben hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas pesta sabu-sabu yang mereka lakukan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sifat pemaaf dan welas asih kembali ditunjukkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga orang terdakwa penyalahgunaan narkoba yang disidangkan di PN Surabaya, hanya mendapat hukuman 10 bulan penjara.

Entah apa yang membuat majelis hakim PN Surabaya begitu ringan menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang disidangkan di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Selasa (24/2) pukul 16.20 Wib.

Meski Jaksa Sumanto, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, yang menghadiri persidangan ini masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas vonis yang dibacakan hakim Wahyono selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, namun setidaknya terdakwa Heri Sucipto alias Ruben (33), warga Desa Gedongan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Andrianto (36), warga Jalan Gresik Putih Timur Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep dan Deswita alias Ita (35) warga Jalan Letnan Ramli Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep ini lolos dari hukuman minimal 5 tahun penjara atas perbuatan yang sudah mereka lakukan secara bersama-sama.

Dalam amar putusan yang dibacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, hakim Wahyono yang langsung membacakan amar putusannya berdasarkan surat tuntutan JPU mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama.

Lebih lanjut Wahyono menjelaskan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heri Sucipto alias Ruben, terdakwa Andrianto dan terdakwa Deswita alias Ita secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana peyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri, “ ujar Wahyono saat membacakan amar putusannya.

Menjatuhkan hukuman pidana, lanjut Wahyono, kepada ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi para terdakwa menjalani hukuman dalam tahanan.

Ironisnya, dalam amar putusannya ini, majelis hakim tidak memperhatikan bahwa sabu-sabu yang dipakai oleh ketiga terdakwa untuk melakukan pesta sabu ini disediakan terdakwa Andrianto, polisi berpangkat Aiptu yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Pamekasan. Majelis hakim hanya menyatakan hal memberatkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa dalam melaksanakan pesta narkoba jenis sabu-sabu ini tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika.

Untuk diketahui, pada persidangan yang digelar 10 Februari 2015 lalu, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, Jaksa Sumanto dan Jaksa Mokh. Zaenal Arifin, SH menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pesta narkoba yang dilakukan ketiga terdakwa ini dilakukan Selasa (16/9/2014) pukul 20.00 Wib di rumah terdakwa Deswita alias Ita di Jalan Letnan Ramli Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU juga dinyatakan bahwa 1 poket sabu-sabu yang digunakan untuk berpesta narkoba ini milik terdakwa Andrianto yang dibeli dari seseorang bernama Parto alias Damrio seharga Rp. 600 ribu. (pay)

Related posts

Ahli Pidana Melihat Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Terhadap Henry J Gunawan Di Pembangunan Pasar Turi Tidak Ada

redaksi

Dua Poket Sisa Pesta Sabu Membuat Trie Dede Tornando Dan Tiga Temannya Diadili

redaksi

Diselingkuhi Istri, Hengki Kemudian Digugat Cerai

redaksi