surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Kasus Narkoba Dimarahi Hakim Di Persidangan

Terdakwa Gatot Mulyono ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Gatot Mulyono ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap mempermainkan hukum, seorang hakim memarahi seorang pria yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Amarah hakim yang kian menjadi di ruang persidangan ini, membuat terdakwa hanya bisa tertunduk karena ketakutan.

Kemarahan hakim Drs. Tugiyanto, Bc.Ip., SH, MH tak terbendung begitu mengetahui seorang pria yang didudukkan Jaksa Ahmad Jaya di kursi terdakwa akhirnya muncul di persidangan. Mengapa hakim Tugiyanto begitu marah melihat kehadiran Gatot Mulyono?

Pria berusia 35 tahun yang tinggal di Jalan Bagong Tambangan Surabaya ini ternyata tidak bisa disidangkan. Sejak ditahan penyidik 13 Juli 2015 sampai 1 Agustus 2015, kemudian diperpanjang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya sejak 2 Agustus 2015 sampai 6 September 2015 dan ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 7 September 2015 sampai 26 September 2015, Gatot Mulyono yang diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kesatu dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk dakwaan kedua ini tidak bisa diajukan ke persidangan selama ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Medaeng.

“Jadi kamu yang namanya Gatot Mulyono? Kenapa kamu selama ini tidak mau disidangkan? Mau kamu apa? Jangan coba-coba lho dengan saya. Atas sikapmu selama ini, tahu tidak kalau perbuatanmu itu akan mempersulit kamu sendiri?, “ kata hakim Tugiyanto dengan nada kesal.

Mendengar pertanyaan hakim, terdakwa Gatot Mulyono kemudian memberikan alasan mengapa ia tidak bisa mengikuti persidangan. Dihadapan pengunjung sidang yang mengikuti persidangan di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/11) terdakwa Gatot Mulyono mengatakan bahwa selama ini dia tidak pernah menerima panggilan sidang.

“Saya ini ditahan di blok F pak hakim sedangkan selama ini panggilan sidang ternyata ditujukan di blok A. Jadi saya tidak tahu jika ada panggilan untuk diajukan ke persidangan, “ ujar terdakwa Gatot sambil menundukkan kepala.

Mendengar jawaban terdakwa Gatot yang dianggap tidak masuk akal ini, hakim Tugiyanto kian berang. Amarahnya pun makin menjadi. Menurut hakim Tugiyanto, yang dikatakan terdakwa Gatot itu tidak bisa diterima dengan akal sehat.

“Walaupun kamu ditahan di Lapas Porong atau di Lapas Nusakambangan sekalipun, tidak ada hal yang tidak mungkin untuk mendatangkan kamu ke persidangan. Jangan banyak alasan kamu ya, “ bentak Tugiyanto.

Setelah persidangan terdakwa Gatot Mulyono sempat terkatung-katung selama 2 bulan, Jaksa Achmad Jaya yang juga bertindak sebagai JPU akhirnya melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Ada dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Achmad Jaya pada persidangan ini. Mereka adalah anggota reskrim Polsek Gubeng yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Gatot Mulyono.

Dua orang anggota reskrim Polsek Gubeng yang dijadikan saksi di persidangan itu bernama Adi Iswanto dan Hendri Adi Kurniawan. Selama persidangan, secara bergantian kedua saksi ini menjelaskan seputar penangkapan terdakwa Gatot Mulyono, dimana terdakwa Gatot Mulyono menyimpan barang bukti sabu-sabu dan berapa jumlah sabu-sabu yang disimpan terdakwa Gatot Mulyono. (pay)

Related posts

Surat Dakwaan JPU Kabur, Perkara PT Bumi Samudra Jedine Murni Perdata

redaksi

Aneh, Mantan Ketua IDI Surabaya Berani Nyatakan Dr Aucky Tidak Bersalah Tanpa Adanya Proses Sidang Kode Etik

redaksi

Jelang Mayday, Polsek Tandes Imbau Hindari Anarkis

redaksi