surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa KH Imam Buchori Siap Menjalani Persidangan Dugaan Pencemaran Nama Baik Fuad Amin Imron

KH. Imam Buchori yang menjadi terdakwa atas tindak pidana dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
KH. Imam Buchori yang menjadi terdakwa atas tindak pidana dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebagai seorang pengasuh pondok pesantren, Imam Buchori yang menjadi terdakwa pencemaran nama baik atas laporan mantan Bupati Bangkalan KH. Fuad Amin Imron ke Polda Jawa Timur tahun 2013, siap menjalani proses hukum.

Imam Buchori tampak begitu tegar beberapa saat sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/2). Kepercayaan pengasuh Pondok pesantren Ibnu Cholil ini terlihat makin bertambah besar begitu melihat banyaknya simpatisan yang mendatangi PN Surabaya untuk guna memberi dukungan kepadanya pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Beberapa pendukung setia Imam Buchori yang memadati ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya tersebut antara lain Ketua Ka’bah Jawa Timur Ainur Rofik, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur H. Mahfud Busyiri, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Bangkalan dan beberapa pengurus Ponpes Ibnu Cholil Kabupaten Bangkalan.

Ditemui beberapa saat sebelum persidangan dimulai, KH. Imam Buchori mengatakan, status terdakwa yang disandangnya saat ini tak lepas dari pencoretan namanya sebagai calon Bupati Bangkalan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangkalan 2012 lalu, dimana waktu itu Imam Buchori berpasangan dengan Zainal Alim sebagai calon Bupati Bangkalan dengan nomor urut 1.

“Sebagai calon Bupati Bangkalan waktu itu, pencalonan kami ini sudah di dholimi KPU Kabupaten Bangkalan saat itu. Bentuk pendholiman itu seperti sudah ditetapkan sebagai calon dan sudah melewati tahapan-tahapan yang ditetapkan KPU Kabupaten Bangkalan, tiba-tiba nama kami dicoret sebagai calon Bupati Kabupaten Bangkalan, “ ujar Imam Buchori.

Padahal, lanjut Imam Buchori, semua surat suara sudah tercetak. Pencoretan nama Imam Buchori-Zainal Alim ini terjadi tanggal 9 Desember 2012. Kemudian, seluruh surat suara yang ada foto pasangan Imam Buchori-Zainal Alim sebagai pasangan nomor urut 1, tiba-tiba ditutup dengan stiker.

“Foto pasangan nomor urut 1 pada surat suara yang beredar di seluruh TPS se-Bangkalan yang jumlahnya 2500 lebih, yang berada di 281 kelurahan dan 18 Kecamatan, tertutup stiker. KPU Kabupaten Bangkalan saat itu mengumumkan pasangan nomor urut 1 sudah dicoret dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bangkalan terjadi 4 hari menjelang proses pencoblosan, “ ungkap Imam Buchori.

KH Imam Buchori ketika menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
KH Imam Buchori ketika menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dengan adanya pengumuman pencoretan oleh KPU Kabupaten Bangkalan waktu itu yang terjadi di detik-detik proses pencoblosan, menurut Imam Buchori, makin memperkuat indikasi bahwa KPU Kabupaten Bangkalan akan merekayasa proses Pilkada di Kabupaten Bangkalan saat itu.

Mengapa pasangan Imam Buchori-Zainal Alim dicoret dalam proses pencalonan Bupati Bangkalan? Lebih lanjut Imam Buchori mengatakan, pencoretan ini karena adanya pemberitahuan dari KPU Kabupatan Bangkalan.

“ Dan alasan KPU Kabupaten Bangkalan saat itu karena melaksanakan perintah dari PTUN dan adanya tuntutan dari salah satu partai pendukung. Untuk diketahui, partai pendukung yang mengajukan tuntutan itu namanya sudah tidak ada dan sudah berubah, pengurusnya juga sudah ganti, “ jelas Imam Buchori.

Partai pendukungnya waktu itu, sambung Imam Buchori adalah Partai Persatuan Daerah (PPD). Namun yang mendukung pasangan nomor urut 1 sebenarnya adalah Partai Persatuan Nasional (PPN) yang ketuanya Usman Sapta.

Imam Buchori menilai bahwa sikap KPU Kabupaten Bangkalan yang sudah melakukan pencoretan tersebut juga sangat aneh karena KPU Kabupaten Bangkalan bukan melakukan upaya hukum banding, malah langsung melaksanakan putusan PTUN tersebut.

“Terhadap hal ini, kesungguhan KPU Kabupaten Bangkalan didalam melaksanakan fungsi dan etikanya sebagai penyelenggara Pilkada di negeri ini perlu dipertanyakan. Jelas terlihat, pencalonan saya waktu itu di jegal KPU Bangkalan dan ada upaya rekayasa yang dilakukan KPU Kabupaten Bangkalan saat itu, “ tandasnya.

Menanggapi orasi yang disampaikannya dihadapan para pengunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, gedung KPU Kabupaten Bangkalan waktu itu, Imam Buchori mengakuinya.

Namun menurut Imam, hal itu bukan asal bicara dan tanpa data. Beberapa data pendukung yang menyatakan bahwa Bupati Bangkalan saat itu, Fuad Amin Imron sudah melakukan tindakan pemerasan terhadap masyarakat Bangkalan dan para pedagang kaki lima serta perbuatan dholim dan keji yang dilakukan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron lainnya sudah disampaikan ke Kepolisian, Kejaksaan Agung bahkan ke KPK. (pay)

Related posts

QNET Beri Santunan Seratus Anak Yatim Piatu Di Bulan Suci Ramadan

redaksi

Jaksa Paksakan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Direktur PT Imperium Happy Puppy Menjadi Pidana

redaksi

Stella Monica Hendrawan Divonis Bebas

redaksi