surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Pemerasan Dan Pengancaman Divonis 5 Bulan

Terdakwa Alwi Tikoalu divonis 5 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pemerasan dan pengancaman menggunakan sajam jenis clurit. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Alwi Tikoalu divonis 5 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pemerasan dan pengancaman menggunakan sajam jenis clurit. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemerasan disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis clurit, seorang terdakwa divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang percobaan pemerasan disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis clurit kembali digelar di PN Surabaya, Rabu (1/10). Persidangan yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya itu kembali mendudukkan terdakwa Alwi Tikoalu (56), warga Jalan Sidosermo Indah II Surabaya.

Alwi Tikoalu kembali dihadirkan di muka persidangan untuk mendengarkan jalannya persidangan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fatchurrohman, SH, dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan (pledoi) dan disambung dengan pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai M. Jalili Sairin, SH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan ke persidangan untuk didengar kesaksiannya, tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap Jacob Kuntjoro, yang tinggal di Jalan Sidosermo Indah II Surabaya, pada hari Senin (12/5) tersebut, melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Alwi Tikoalu telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan percobaan pemerasan sesuai dakwaan kesatu, melanggar pasal 368 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP, “ ujar Arief membacakan tuntutannya.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Tikoalu, lanjut Arief, dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

“Adapun barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan barang bukti berupa 1 buah clurit dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 1000 dibebankan kepada terdakwa, “ papar Arief.

Usai mendengar pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU itu, ketua majelis hakim pun bertanya ke terdakwa, apakah akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan. Terdakwa pun menyatakan akan menyampaikan pembelaannya tersebut langsung secara lisan di muka persidangan.

Dalam pembelaannya, terdakwa Alwi Tikoalu mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. Untuk itu, terdakwa Alwi Tikoalu pun memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya atas tindakan yang sudah dilakukannya.

Usai mendengar pembelaan yang disampaikan secara lisan di muka persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk langsung membacakan putusannya. Dalam putusannya yang dibacakan M. Jalili Sairin selaku ketua majelis hakim, pada prinsipnya majelis sependapat dengan tuntutan JPU.

“Mengadili, memutuskan terdakwa Alwi Tikoalu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pemerasan disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis clurit, “ ujar M. Jalili Sairin.

Atas perbuatan terdakwa itu, lanjut M. Jalili Sairin, terdakwa M. Jalili Sairin melanggar pasal 368 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Masih menurut majelis hakim, adapun pertimbangan hukum yang digunakan majelis untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan itu adalah hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tersebut sudah membuat resah masyarakat.

“Selain meresahkan masyarakat, tindakan terdakwa yang melakukan pemerasan disertai dengan pengancaman terhadap Jacob Kuntjoro itu sudah membuat trauma berkepanjangan korbannya, “ pungkas M. Jalili Sairin.

Masih menurut M. Jalili Sairin, untuk hal yang meringankan, terdakwa menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu. Terdakwa juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga. (pay)

Related posts

PENGUSAHA ACCU JADI SAKSI DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA

redaksi

Jaksa Cabut Kasasi, Komisaris Utama PT. Energi Lestari Sentosa Terbebas Dari Pidana

redaksi

Terdakwa Penganiaya Pemilik Hotel Meritus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

redaksi