surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Penganiaya Pemilik Hotel Meritus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya ketika mendengarkan pembacaan tuntutan di ruang sidang Garuda PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya ketika mendengarkan pembacaan tuntutan di ruang sidang Garuda PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pemilik hotel Meritus, Oei Alimin Sukamto Wijaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Oei Alimin Sukamto Wijaya (53) warga Jalan Waspada Surabaya yang didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan, hanya bisa tertunduk dan pasrah di persidangan begitu mendengar jaksa Endro Rizki Erlazuardi, SH yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntutnya 2 tahun 6 bulan.

Pada persidangan terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/7), jaksa Endro Rizki Erlazuardi secara tegas menyebutkan bahwa terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Haryono Winata, pemilik hotel Meritus.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinandus, SH, jaksa Endro Rizki Erlazuardi mengatakan, selain terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pengerusakan barang milik Haryono Winata.

“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUHP, “ ujar Jaksa Endro membacakan tuntutannya.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, lanjut Jaksa Endro, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain membacakan tuntutannya, Jaksa Endro pada persidangan itu juga menerangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dan hal-hal yang meringankan terdakwa. Untuk hal-hal yang memberatkan, terdakwa mempersulit proses hukum dengan cara melarikan diri. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan ini bermula saat terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya sedang pesta miras tanggal 4 Agustus 2012 lalu. Ditengah asyiknya menengak minuman beralkohol itu, terdakwa melihat Haryono Winata, pemilik Hotel Meritus dan menawarkan minuman tapi tawaran tersebut ditolak.

Penolakan itu membuat Oei Alimin Soekamto tersinggung lalu mengambil lampu di meja kemudian melemparkannya ke Haryono Winata. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka pada bagian wajahnya dan korban tidak bisa beraktivitas selama empat hari.

Tak terima dengan perlakuan terdakwa, Haryono Winata melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Genteng dan menjadikan Oei Alimin Soekamto sebagai tersangka.

Namun sejak ditetapkan polisi jadi tersangka, Oei Alimin Soekamto tak kooperatif dan menghilang begitu saja. Akibatnya kasus ini sempat terhenti selama tiga tahun. Pelarian Oei Alimin Soekamto akhirnya terhenti setelah polisi berhasil menangkapnya dan melakukan penahanan.

Setelah ditahan, Oei Alimin Soekamto tak terima dan mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap Polsek Genteng ke PN Surabaya. Namun nasib baik tak berpihak padanya, hakim perkara pra peradilan yakni Burhanudin menolak gugatan Alimin dengan dasar penahanan terdakwa kasus penganiayaan tersebut, dianggap telah sesuai prosedur. (pay)

Related posts

Sambut Perayaan Tahun Baru China, Hotel Aston Di Indonesia Beri Penawaran Exclusive

redaksi

Dua Narasumber Bahas Tentang Konsep Rumah Yang Ringan Dikantong

redaksi

Dua Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Meninggal Karena Adanya Kekerasan Benda Tumpul

redaksi