surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Penyerobotan Tanah Milik Keluarga Mantan Gubernur Jawa Timur Kembali Minta Ditangguhkan Penahanannya

Dengan alasan sakit dan butuh perawatan medis yang lebih optimal, terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo kembali ajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. (FOTO : parlin.surabayaupdate.com)
Dengan alasan sakit dan butuh perawatan medis yang lebih optimal, terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo kembali ajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. (FOTO : parlin.surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Usai mendengarkan pembacaan putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3), terdakwa penyerobotan tanah milik keluarga mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo kembali minta ditangguhkan penahanannya.

Terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo (62), warga Jalan Puncak Permai Kecamatan Tandes, Surabaya yang didakwa melakukan penyerobotan tanah milik keluarga Imam Utomo, mantan Gubernur Jawa Timur, kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan itu dilontarkan kuasa hukum terdakwa Handoko Minto Rahardjo yang baru, di akhir persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3).

Dengan alasan kondisi fisik terdakwa yang lemah dan tidak optimalnya perawatan kesehatan selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1-A Medaeng, pengacara terdakwa minta ijin ke majelis hakim yang diketuai Burhanuddin, SH untuk mengabulkan permintaan terdakwa mendapat perawatan medis di luar rutan.

“Mengingat kondisi terdakwa yang sedang sakit dan makin hari makin melemah, pada persidangan kali ini, kami memohon kepada majelis hakim yang mulia, untuk mengijinkan terdakwa dirawat di luar rutan Medaeng. Selama mendapat perawatan medis di luar rutan, kami juga memohon, supaya status penahanan terdakwa dialihkan, “ ujar kuasa hukum terdakwa.

Kami, lanjut kuasa hukum terdakwa, akan menanggung semua akibat yang ditimbulkan, termasuk jika terdakwa melarikan. Atas permintaan ini, kami sudah upayakan ke dokter rutan, namun yang bersangkutan mengatakan supaya terdakwa melalui kuasa hukumnya memintakan rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

“Permohonan supaya terdakwa dapat menjalani perawatan medis di luar rutan sudah kami sampaikan ke dokter rutan. Namun dokter rutan menyampaikan bahwa permintaan itu akan dipertimbangkan jika ada rekomendasi dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, “ ungkap.

Merasa janggal dengan pernyataan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim meminta kepada kuasa hukum terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo untuk tidak memutar balikkan ketentuan yang ada dan menjadi ketentuan baku dalam hukum acara pidana.

Mangapul Girsang, SH, salah satu hakim anggota yang ikut menyidangkan perkara ini menuturkan, tidak benar jika majelis hakim yang menyidangkan perkara ini harus memberikan rekomendasi terlebih dahulu atas permintaan pengobatan seorang terdakwa.

“Jangan sampai kami dianggap menginisiasi terhadap keinginan seorang terdakwa untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan medis di luar rutan. Penilaiannya itu akan menjadi jelek apalagi persidangan ini disaksikan dan terbuka untuk umum, “ ujar Mangapul mengingatkan.

Mangapul pun menambahkan, perihal kondisi kesehatan seorang terdakwa, bukan majelis hakim yang lebih mengetahuinya. Semua itu menjadi tugas dokter rutan, karena dokter rutan-lah yang setiap hari bersentuhan langsung dengan terdakwa yang menjadi tahanan di rutan. (pay)

 

Related posts

Antisipasi Penyebaran COVID 19, PN Surabaya Gelar Persidangan Secara Online

redaksi

Tersangka Dugaan Pungli Di Pemkot Batu Ditahan Jaksa Ketika Tahap II

redaksi

Dinyatakan Bersalah, Hakim PN Sidoarjo Penjarakan Dua Mantan Karyawan FIFGroup

redaksi