surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Pesta Miras Pinggir Jalan Hanya Didenda Rp 100 Ribu

Tujuh pria dan satu wanita yang didudukkan sebagai terdakwa tindak pidana ringan di PN Surabaya mendengarkan pembacaan putusan. Para terdakwa dijatuhi denda Rp. 100 ribu karena pesta miras di pinggir jalan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Tujuh pria dan satu wanita yang didudukkan sebagai terdakwa tindak pidana ringan di PN Surabaya mendengarkan pembacaan putusan. Para terdakwa dijatuhi denda Rp. 100 ribu karena pesta miras di pinggir jalan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan pesta miras di pinggir jalan, 7 orang pemuda dan 1 orang wanita yang dijadikan terdakwa tindak pidana ringan (tipiring) dipidana dengan hukuman denda sebesar Rp. 100 ribu.

Pembacaan putusan dengan hukuman denda ini dibacakan hakim Maxi Sigarlaki, selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini di ruang sidang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/1).

Delapan orang yang diajukan ke persidangan ini adalah para pelaku pesta minuman keras di pinggir jalan yang berhasil ditangkap polisi. Dari 8 terdakwa yang diajukan ke persidangan ini, 2 orang hasil tangkapan Polsek Sawahan, 4 orang hasil tangkapan Polsek Rungkut dan 2 orang terdakwa hasil tangkapan Polsek Krembangan.

Hakim Maxi Sigarlaki dalam amar putusannya yang dibacakan di muka persidangan menyatakan, 8 orang terdakwa yang diajukan ke persidangan ini melanggar pasal 536 ayat (1) KUHP tentang mabuk di tempat umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 536 ayat (1) KUHP tentang mabuk di tempat umum. Menjatuhkan hukuman pidana berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp. 100 ribu. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 7 hari, “ ujar Maxi di muka persidangan.

Setelah hakim menjelaskan maksud dari amar putusan yang dibacakannya, 8 orang terdakwa ini langsung menyatakan menerima putusan ini dan secara bergantian maju ke persidangan untuk membayar denda.

Meski hukuman denda yang diberikan kepada 8 terdakwa tipiring ini sangat ringan, hakim Maxi Sigarlaki berpesan kepada 8 orang ini supaya tidak mengulang lagi perbuatannya. Hakim juga mengingatkan bahwa tindakan mereka melakukan pesta miras di pinggir jalan tersebut, selain memalukan diri sendiri juga berpotensi terjadinya tindak pidana lainnya.

Untuk diketahui, 8 orang terdakwa yang disidangkan ini tertangkap polisi dari beberapa lokasi yang berbeda-beda. Delapan orang terdakwa ini langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi dengan barang bukti minuman keras yang mereka minum bersama teman-temannya yang lain.

Dari delapan orang terdakwa ini, ada 1 terdakwa perempuan yang masih berumur 16 tahun ikut pesta miras di pinggir jalan. Terdakwa perempuan tersebut bernama Sri Wulandari. Ia ditangkap bersama 6 laki-laki yang masih di bawah umur.

Sri Wulandari dan 6 temannya ini ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Rungkut di pinggir jalan Rungkut Lor gang IX Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa botol miras oplosan yang mereka pakai untuk pesta miras. (pay)

Related posts

Terdakwa Penggelapan Senilai Rp. 1,3 Miliar Terus Mengelak Dan Membantah Kesaksian Direktur Keuangan Dan Direktur Utama PT Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP)

redaksi

IKUT PESTA NARKOBA DI APARTEMEN TERANCAM HUKUMAN 4 TAHUN PENJARA

redaksi

Pengembalian Barang Bukti Di Kejari Tanjung Perak Surabaya Semakin Mudah Dan Gratis Dengan Aplikasi Sayang Pol

redaksi