surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terkait Prostitusi Online Polda Jatim Harus Berani Menjerat Usernya

Adies Kadir, anggota Komisi III DPR RI. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Adies Kadir, anggota Komisi III DPR RI. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pengungkapan kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan sejumlah nama artis yang berhasil diungkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, ternyata menarik perhatian Komisi III DPR RI, tak terkecuali Adies Kadir.

Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim, Senin (18/2), sejumlah anggota Komisi III DPR RI tak termasuk Adies Kadir memberi dukungan kepada Polda Jatim untuk terus membongkar jaringan prostitusi online yang sudah diungkap Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ini.

Salah satu bentuk dukungan itu diungkapkan Adies Kadir. Ditemui disela-sela acara kunjungan Komisi III DPR RI ini, anggota dewan dari Fraksi Golongan Karya ini mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Jatim yang bisa membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis ternama Indonesia.

Calon Wakil Walikota Surabaya berpasangan dengan Arif Afandi di Pemilihan Walikota Surabaya tahun 2010 ini mengatakan, penyidik Polda Jatim sebaiknya tidak hanya menjerat para mucikari atau artis saja, yang terlibat dalam penyedia jasa prostitusi.

“Kasus prostitusi online harus diusut tuntas, diselesaikan seluruhnya. Jangan cuma mereka yang sudah ditangkap dan sudah dilakukan penahanan. Polisi juga harus berani memproses para pemakainya. Artinya, siapa saja yang menggunakan jasa para artis atau model ini, harus diusut tuntas,” ungkap Adies, Senin (18/2).

Anggota Fraksi Golkar DPRD Surabaya tahun 2009-2014 ini juga mengatakan, meski belum ada dasar hukum jelas yang bisa dipakai untuk menjerat para pengguna jasa seks, namun pihak kepolisian akan menemukan celah untuk menjerat para user, seiring dengan pemeriksaan yang dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. Bagi anggota Komisi III DPR RI ini, semua itu tergantung dari kemauan dan keberanian para penyidik yang menangani kasus prostitusi online ini.

“Butuh keberanian dari Polda Jatim untuk mengungkap kasus ini, tidak hanya bagi mereka penjual jasa namun juga para pemakainya, juga berhak untuk diselidiki,” lanjut politisi yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai Golkar ini.

Saat ini, Polda Jatim telah menetapkan empat muncikari sebagai tersangka prostitusi online. Mereka berinisial ES, TN, F dan W. Keempat tersangka ini dikenakan pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 296 dan 506 KUHP.

Bukan hanya itu, penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menetapkan Vanessa Angel selaku penyedia jasa layanan seks sebagai tersangka, karena terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, menyebarkan konten pornografi.

Dalam kasus prostitusi online ini, penyidik kepolisian juga mengungkap keterlibatan 45 artis serta ratusan model tanah air. Penyidik pun mengungkap, beberapa inisial nama yang diduga kuat terlibat prostitusi online ini. Nama-nama artis yang terlibat itu seperti BJ, N, AM, OY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH, ML, BS, FG, RF, AC dan TP. Artis yang terlibat jaringan prostitusi online ini, secara maraton ada yang sudah menjalani pemeriksaan, ada yang bersiap-siap untuk datang, diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim. (pay)

Related posts

Arteria Dahlan Anggap Periksaan Kasus Chin Chin Cenderung Keliru Dan Menyesatkan

redaksi

Pelanggaran Etik Dan Sanksi Skorsing Advokat Masbuhin Dibatalkan Peradi Pusat

redaksi

Pembuang Sabu 3 Kilo Di Tol Semarang Akhirnya Diadili

redaksi