surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

TIGA WANITA PENCURI SUSU DIVONIS 3 BULAN PENJARA

Hanya karena mencuri susu balita di sebuah supermarket, tiga orang wanita yang menjadi terdakwa kasus pencurian, dihukum 3 bulan penjara. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Hanya karena mencuri susu balita di sebuah supermarket, tiga orang wanita yang menjadi terdakwa kasus pencurian, dihukum 3 bulan penjara. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencurian 5 kotak susu, tiga wanita yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan akhirnya divonis tiga bulan penjara.

Sidang yang digelar di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/6) tersebut berlangsung singkat. Setelah menghadirkan tiga orang terdakwa di ruang sidang, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung langsung membacakan putusannya.

Tiga orang terdakwa itu bernama Maria Ulfa (29), warga Jalan Kapas Baru Surabaya, Indri Novita Sari (21), warga Jalan Petemon III Surabaya dan Santi Devi Wulandari (20), warga Jalan Simorukun V Surabaya.

Dalam putusannya, Lamsana Sipayung langsung membacakan putusan tiga bulan penjara potong tahanan. Selain itu, ketiga wanita pencuri susu tersebut juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu.

“Hal yang meringankan para terdakwa adalah, ketiganya bertindak sopan selama masa persidangan. Selain itu, ketiga terdakwa menyesali semua perbuatannya. Dua diantara tiga terdakwa, adalah seorang ibu, dimana kasih sayangnya sangat dibutuhkan anak-anaknya setelah menjalani hukuman, “ papar Lamsana dalam membacakan putusannya.

Sebelum dibacakan putusan, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa. Meski didesak majelis hakim, siapa orang yang sudah menyuruh mereka mencuri susu, ketiga terdakwa ini memilih bungkam.

Bahkan, ketiga terdakwa ini dengan serentak menjawab jika pencurian lima kotak susu dan satu dos susu Milo di Giant Supermarket Expres, Jalan Kapasari Surabaya tersebut terpaksa mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan susu anak-anak mereka. Sedangkan terdakwa Indri Novita Sari mengaku jika ia terpaksa mencuri susu karena tidak tega melihat keponakannya jarang minum susu.

Merasa aneh dengan jawaban ketiga terdakwa, hakim sempat memarahi ketiganya untuk berkata jujur. Untuk meredam amarah hakim ini, ketiga terdakwa pun langsung meneteskan air mata. Secara bergantian, terdakwa Maria Ulfa dan terdakwa Santi Devi Wulandari mengaku terpaksa mencuri susu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, karena suami mereka masing-masing tidak bekerja.

Walaupun tidak menghadiri jalannya persidangan, JPU Oja Miasta dalam tuntutannya menuntut ketiga terdakwa lima bulan penjara. Karena faktor kemanusiaan, hakim pun memutus ketiga terdakwa 3 bulan penjara.

Aksi pencurian ini dilakukan ketiga terdakwa 7 Juni 2014 pukul 12.00 Wib di Giant Supermarket Express Jalan Kapasan Surabaya. Ketika itu, ketiga terdakwa diketahui mencuri susu formula untuk balita sebanyak lima kotak dan susu untuk anak-anak sebanyak 1 dos. Atas perbuatannya itu, pihak manajemen supermarket mengalami kerugian Rp. 300 ribu. (pay)

Related posts

Lima Cafe Bodong Disegel Satpol PP Di Awal Tahun 2015

redaksi

Empat Departemen Di ITS Siap Diakreditasi AUN-QA

redaksi

Kowad Kodam/V Brawijaya Laksanakan Karya Bhakti Dan Bagi Bingkisan

redaksi