surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Advokasi Kasus Lumajang Meminta Mafia Tambang Di Lumajang Harus Dihukum Seberat Beratnya

 

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya melakukan aksi teatrikal mengenang pembunuhan Salim Kancil. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya melakukan aksi teatrikal mengenang pembunuhan Salim Kancil. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penambangan pasir ilegal di Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang mengakibatkan terbunuhnya aktivis lingkungan Salim Kancil, mendapat perhatian serius Tim Advokasi Kasus Lumajang.

Tim Advokasi yang terdiri dari Walhi, LBH Surabaya, LBH Disabilitas, Pusham Surabaya, KPPD, UKM Seni Sunan Ampel, Pusham Ubaya, JATAM, Masyarakat Pesisir Selatan Pantai Lumajang dan Laskar Hijau ini meminta kepada para aparat penegak hukum, khususnya para hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan 34 terdakwa yang sudah menewaskan Salim Kancil beberapa waktu yang lalu itu, memberi hukuman yang seberat-beratnya sebagai bentuk rasa keadilan kepada masyarakat.

Dalam rilis yang ditujukan kepada media, Tim Advokasi Kasus Lumajang menyebutkan, kasus pembunuhan terhadap Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, bukan sekedar perkara kriminal biasa. Tindak kejahatan pembunuhan dan penganiayaan itu wajib dibaca atau diterjemahkan sebagai bentuk pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup.

Persidangan kasus Salim Kancil yang digelar di PN Surabaya ini, oleh Tim Advokasi Kasus Lumajang dirasakan ada muatan politik di dalamnya. Tanpa ada alasan yang jelas, persidangan ini dialihkan dari PN Lumajang ke PN Surabaya. Pemindahan lokasi persidangan ini dirasa sangat janggal karena tidak ada alasan yang kuat bagi negara untuk memindahkan tempat persidangan.

Supaya persidangan yang dihelat di PN Surabaya itu dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada penyelewengan hukum dan keberpihakan majelis hakim kepada para terdakwa, Tim Advokasi Kasus Lumajang akan bekerjasama dengan Komisi Yudisial (KY).

Dalam rilisnya, Tim Advokasi Kasus Lumajang juga menyatakan, dalam kasus Salim Kancil dan Tosan ini, aparat penegak hukum berupaya untuk menyederhanakan kasus ini menjadi 2 hal. Pertama, pembunuhan terhadap Salim Kancil adalah pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.

Indikasi kedua terlihat dari upaya negara yang menyederhanakan kasus Salim Kancil dan Tosan sebagai sekedar urusan pidana murni. Kejahatan terhadap Salim Kancil dan Tosan adalah rangkaian panjang dari kisah mafia tambang di Lumajang.

Para mahasiswa dan seniman yang melakukan aksi demo di depan PN Surabaya dengan aksi teatrikal yang memperlihatkan bagaimana Salim Kancil, seorang aktivis lingkungan Lumajang yang tewas di tangan para terdakwa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Para mahasiswa dan seniman yang melakukan aksi demo di depan PN Surabaya dengan aksi teatrikal yang memperlihatkan bagaimana Salim Kancil, seorang aktivis lingkungan Lumajang yang tewas di tangan para terdakwa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Meski sudah berulang kali melakukan upaya penolakan terhadap penambangan liar di Watu Pecak Desa Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Salim Kancil, Tosan dan beberapa warga Desa Selok Awar-Awar yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, upaya penolakan tersebut bukannya mendapat tanggapan dari aparat negara namun justru menghadapi berbagai bentuk ancaman kekerasan dan intimidasi dari kelompok pro penambangan liar yang diketuai Hariyono selaku Kepala Desa Selok Awar-Awar dan Madasir alias Abdul Holek selaku Ketua Tim 12, hingga pada akhirnya Tim 12 pada tanggal 26 September 2015 menganiaya Tosan dan membunuh Salim Kancil.

Terkait mafia penambangan pasir yang tak jua diungkap, Tim Advokasi Kasus Lumajang dalam rilisnya ini juga mengungkapkan bagaimana jaringan mafia pertambangan di Lumajang tak juga berhasil diungkap  aparat penegak hukum dan diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Advokasi Kasus Lumajang, setidaknya ada ratusan penambang pasir ilegal di sepanjang Pesisir Pantai Selatan Lumajang, belum lagi jaringan mafia portal yang melibatkan aparat desa. Hingga kini kegiatan ini belum juga tersentuh hukum.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Advokasi Kasus Lumajang, setiap hari terdapat 5000 truk bermuatan pasir yang berlalu-lalang di Jalan Raya Kabupaten Lumajang. Truk-truk tersebut melewati portal dan setiap truk dimintai retribusi yang besarnya antara Rp. 35 ribu hingga Rp. 50 ribu.

Sehubungan dengan hal itu, Tim Advokasi Kasus Lumajang mengajukan tuntutan kepada para penegak hukum. Tim Advokasi Kasus Lumajang meminta kepada para penegak hukum baik majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan Salim Kancil di PN Surabaya maupun jaksa penuntut umum, memberikan hukuman maksimal kepada 34 terdakwa yang saat ini menjalani persidangan di PN Surabaya.

Mendorong kepada Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut membantu memantau jalannya persidangan, mengingat persidangan yang digelar di PN Surabaya ini potensi terjadi pelanggaran HAM dan praktek korupsi yang sangat kuat.

Meminta kepada pihak Kepolisin untuk menangkap 13 pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran di Desa Selok Awar-Awar. (pay)

 

Related posts

Komisaris PT KJS Pojokkan Ho Choliq Hanafi Di Persidangan

redaksi

Canon Hadirkan Trio Printer Cetak Hemat Hingga Tujuh Ribu Lembar

redaksi

Perkara Diyah Akan Jadi Atensi Kajati Jawa Timur

redaksi