surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Penasehat Hukum Klemen Dan Budi Santoso Datangkan Saksi Ahli Pidana Di Persidangan

Dua penasehat hukum Budi Santoso dan It. Klemens Sukarno Candra usai mengikuti persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Penasehat hukum Budi Santoso dan It. Klemens Sukarno Candra usai mengikuti persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk memperjelas posisi hukum terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra pada perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan keduanya sebagai terdakwa, tim penasehat hukum terdakwa datangkan saksi ahli pidana.

Saksi ahli pidana yang didatangkan tim penasehat hukum terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra tersebut bernama Dr. Solahudin,SH, Mhum, dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.

Banyak hal yang dijelaskan Solahudin di persidangan terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra ini. Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (20/9) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, Solahudin di awal persidangan menjelaskan seputar pasal 372 KUHP mulai dari penjelasan tentang pasal 372 KUHP, apa saja unsur yang terkandung dalam pasal 372 KUHP.

Lebih lanjut dijelaskan Solahudin mengenai pasal 372 KUHP ini termasuk unsur penggelapan yang terkandung didalamnya, menitik beratkan pada memiliki serta menguasai, atau menggunakan, kemudian membelanjakan atau menggadaikan, menjual seolah-olah barang itu miliknya sendiri.

“Konsepsi penipuan terdapat empat modus operandi, yaitu konsep apakah ada perbuatan tipu muslihat, rangkaian kata bohong, kata-kata palsu dan nama palsu,” ungkap Solahudin didalam persidangan, Kamis (20/9/2018).

Bagaimana jika tindakan penipuan itu dilakukan corporate? Atas pertanyaan itu, ahli menjawab hal itu harus dilakukan gugatan secara pidana. Kemudian, apakah dengan adanya proses pidana  yang menjerat Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, kedua terdakwa ini harus mengembalikan kerugian?

“Kedua terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban mengembalikan kerugian kecuali dilakukan gugatan perdata di pengadilan. Untuk urusan ganti rugi, harus dimintakan di peradilan perdata,” ujar Solahudin.

Usai persidangan, Franki Desima Waruwu SH Mhum sepakat dengan penjelasan saksi ahli yang didatangkan. Dari penjelasan ahli pidana tersebut, banyak sekali kesaksian yang sangat menguntungkan kedua terdakwa, khususnya menyangkut surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam dakwaan JPU kan disertakan adanya pasal 55 KUHP. Namun anehnya, dalam surat dakwaan JPU tersebut tidak dijabarkan secara rinci, siapa yang sebenarnya didakwa dengan pasal 55 KUHP tersebut. Kan pasal 55 KUHP itu tentang turut serta melakukan,” tandas Franki.

Andry Ermawan, salah satu penasehat hukum terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra yang lain menambahkan, surat dakwaan adalah pegangan JPU dalam menyidangkan sebuah perkara.

“Oleh karena itu, dalam menyusun surat dakwaan, JPU harus bisa menguraikan isinya secara jelas dan cermat. Sementara, dalam dakwaan kedua terdakwa yang disusun JPU itu disertakan pasal 55 KUHP,” jelas Andry.

Namun disisi lain, lanjut Andry, dalam dakwaannya itu, Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut secara bersama-sama. Andry kemudian mengutip penjelasan ahli pidana yang dihadirkan di persidangan. Ahli mengatakan, untuk jeratan pasal 55 KUHP itu, jaksa harus bisa menguraikannya, siapa yang turut serta melakukan dan yang paling penting adanya pelaku utamanya. (pay)

Related posts

Daihatsu Resmi Perkenalkan All New Terios Di Surabaya

redaksi

Merasa Di-Framing Media, Tak Diberi Kesempatan Membela Diri

redaksi

Atlit Taekwondo Tahun 1980 Jadi Saksi Di Persidangan Park Hae Jin

redaksi