surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tuntutan 4 Tahun Penjara Terhadap Henry J Gunawan Terlalu Dipaksakan

Henry J Gunawan, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, mendengarkan pembacaan tuntutan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, mendengarkan pembacaan tuntutan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali melanjutkan persidangan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry Jocosity Gunawan. Pada persidangan Senin (26/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Henry J Gunawan, dan tim penasehat hukumnya, Jaksa Ali Prakoso yang ditunjuk sebagai JPU menuntut terdakwa Henry J Gunawan selama 4 tahun penjara.

Lebih lanjut Ali Prakoso menyatakan, Henry J Gunawan bersalah sesuai pasal 378 KUHP. Usai mendengar pembacaan surat tuntutan JPU, tim penasehat hukum Henry J Gunawan langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Pembacaan nota pembelaan atau pledoi tersebut akan dibacakan pada persidangan yang akan datang.

Liliek Djaliyah, salah satu penasehat hukum Henry J Gunawan menilai tuntutan empat tahun penjara yang diberikan terhadap Henry terlalu dipaksakan. Lebih lanjut Liliek mengatakan, tuntutan itu tidak berdasar karena sesuai fakta persidangan tuduhan itu sebenarnya tidak bisa dibuktikan.

“Dari fakta-fakta selama persidangan dan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, menurut kami tuduhan terhadap Henry itu tidak bisa dibuktikan,” kata Liliek Djaliyah usai sidang, Senin (26/2).

Sidiq Latuconsina, salah satu penasehat hukum Henry yang lain menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan, tidak ada yang bisa menyebut bahwa Henry sudah melakukan penggelapan atas jual beli tanah yang berlokasi di Claket, Malang.

“Perkara ini tidak jelas. Yang menipu siapa, apa yang ditipu juga tidak jelas. Jika diikuti sejak awal persidangan, mengamati kesaksian saksi-saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, tidak nampak sama sekali. Jadi, tuntutan JPU terlalu dipaksakan,” tegas Sidiq.

Sidiq juga mempertanyakan pasal 378 KUHP, sebagaimana dituduhkan JPU dalam tuntutannya. Mengapa Sidiq mempertanyakan pasal 378 KUHP? Karena, tindak pidana penipuan sebagaimana disebut JPU dalam tuntutannya tidak pernah terbukti dan tidak terjadi selama persidangan digelar.

“Apalagi itu kan dakwaan alternatif, beda dengan dakwaan subsider yang harus dibuktikan satu persatu. Dari situ sudah jelas terlihat bahwa perkara ini dan tuntutan empat tahun penjara terhadap Henry terlalu dipaksakan. Nanti kita lihat saja di pembelaan kami,” kata Sidiq.

Dengan dipaksakannya perkara ini dan tingginya tuntutan yang diajukan JPU membuat tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan semakin yakin jika Direktur PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) ini sudah dikriminalisasi.

Mengutip pernyataan Sidiq Latuconsina beberapa waktu lalu, dalam keterangannya Sidiq sempat menyebutkan jika Henry sengaja dikriminalisasikan oleh dua orang yang berada di balik nama notaris Caroline dan Hermanto.

“Apalagi dalam persidangan sebelumnya, terbukti Henry tidak pernah mengenal Hermanto. Ini merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakulan Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei alias Asoei terhadap klien saya,” ungkap Sidiq saat itu.

Teguh Kinarto, lanjut Sidiq, terafiliasi dengan Heng Hok Soei yang memiliki tujuan untuk menjatuhkan nama baik Henry. Hal itu bisa dibuktikan dari keterangan saksi-saksi di persidangan yang menyebutkan bahwa Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei memiliki hubungan dekat.

Sidiq juga menyatakan, tanah di Claket tersebut dijual karena statusnya sudah menjadi milik PT GBP sejak Teguh Kinarto menjabat sebagai Direktur Utamanya. Kalau memang disalahkan, seharusnya Teguh Kinarto lah yang harusnya bertanggungjawab.

Hingga saat ini, Sidiq masih bingung dengan apa yang menimpa Henry saat ini. Selama persidangan digelar, saksi-saksi dihadirkan, tidak ada satu saksipun yang menyebut bahwa Henry memerintahkan seseorang untuk mengambil sertifikat tanah dari notaris Caroline.

Kemudian, yang juga dipertanyakan Sidiq adalah notaris Caroline sebagai pelapor. Apa hubungannya dan apa hak notaris Caroline melaporkan Henry. Kemudian yang ingin dipertanyakan terhadap notaris Caroline adalah apa ruginya notaris Caroline dalam kasus ini sehingga harus dia yang melaporkan perkara ini. (pay)

Related posts

Harga Belum Ditentukan, Konsumen Di Malang Berebut Pesan All New Terios

redaksi

Dalam Perkara Henry J Gunawan, Saksi Ahli Pidana Ingatkan Para Penegak Hukum Supaya Tidak Melakukan Lompatan Hukum

redaksi

GELAR PERKARA KASUS PENGEROYOKAN DI POLDA JATIM DINILAI TIDAK ADIL

redaksi