surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tuntutan Henry J Gunawan Dinilai Terlalu Tinggi, Jaksa Sudah Abaikan Fakta Fakta Di Persidangan

Henry J Gunawan saat mendengarkan pembacaan tuntutan JPU di PN Surabaya. (FOTO : istimewa)
Henry J Gunawan saat mendengarkan pembacaan tuntutan JPU di PN Surabaya. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutannya atas terdakwa Henry Jocosity Gunawan. Dalam surat tuntutannya itu, Jaksa Darwis, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini, menuntut Direktur Utama (Dirut) PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun.

Tuntutan empat tahun penjara yang diajukan JPU terhadap Henry Jocosity Gunawan alias Chen Liang ini mendapat tanggapan tim penasehat hukumnya. Selain menilai tuntutan itu tidak wajar dan terlampau tinggi, penasehat hukum Henry juga mengatakan bahwa JPU sudah mengabaikan banyak fakta yang ada di persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan, bahwa apa yang sudah diperbuat terdakwa Henry J Gunawan itu sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Selain itu, dalam pertimbangannya, JPU tidak menemukan alasan pembenar untuk meringankan hukuman atau menghapus pidana terdakwa Henry J Gunawan dalam perkara ini. Kemudian, dalam hal-hal yang memberatkan, jaksa mengatakan bahwa terdakwa Henry J Gunawan selalu berbelit-belit selama persidangan.

Terdakwa Henry J Gunawan tidak mau mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang memberatkan lainnya adalah bahwa terdakwa Henry J Gunawan masih terlibat tiga kasus pidana. Satu kasus masih menempuh upaya hukum banding dan dua kasus lainnya dalam proses pelimpahan ke PN Surabaya.

Pertimbangan yang memberatkan lainnya dalam surat tuntutan JPU dan dibacakan dipersidangan adalah perbuatan Henry J Gunawan telah merugikan banyak pedagang Pasar Turi dan nilainya mencapai Rp. 1.013.994.500.

Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan kemudian mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan atau pledoi itu akan dibacakan dua minggu kemudian, pada persidangan berikutnya.

“Kami minta waktu dua minggu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk klien kami,” ujar penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan dipersidangan, Rabu (29/8), di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Henry J Gunawan menerima surat tuntutan dari JPU, usai pembacaan tuntutan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate)
Terdakwa Henry J Gunawan menerima surat tuntutan dari JPU, usai pembacaan tuntutan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate)

Usai sidang, Deni Aulia Ahmad, salah satu kuasa hukum Henry menyebut, tuntutan empat tahun penjara tidak berdasar. Pasalnya, jika mengacu pada fakta persidangan, masalah Pasar Turi terjadi karena ada hak PT GBP yang belum diberikan Pemkot Surabaya.

“Tuntutan empat tahun penjara yang dibacakan JPU itu terlalu dipaksakan dan tidak mengacu pada fakta persidangan. Akar permasalahan yang mendasar adalah Pemkot Surabaya belum memberikan HGB atas nama PT GBP. Oleh karena itu, PT GBP tidak bisa melanjutkan proses sesuai Ikatan Jual Beli (IJB),” ungkap Deni.

Kewajiban Pemkot Surabaya yang dimaksud, lanjut Deni, tercantum dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT GBP dengan nomor 180/1096/436.1.2/2010 dan GBP/DIR/III/001/2010 tertanggal 9 Maret 2010. Berdasarkan perjanjian kerjasama itu, seharusnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan perubahan hak pakai menjadi hak pengelolaan (HPL) atas tanah eks bangunan Pasar Turi.

“Selain itu, Pemkot Surabaya seharusnya juga memberikan persetujuan kepada PT GBP untuk pengurusan HGB di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun. Selama ini PT GBP tidak bisa mengurus HGB di atas HPL karena restu dari Pemkot tak kunjung turun,” ungkap Deni.

Masih menurut Deni, dari tuntutan yang sudah dibacakan JPU itu makin terlihat jika JPU telah mengabaikan fakta yang mendasar tersebut dan memilih untuk memberikan tuntutan empat tahun penjara.

“Jadi seolah-olah jaksa tidak mau mengetahui hal yang paling mendasar itu. Bukan hanya itu, JPU bahkan tidak mau menyinggung keberadaan Pemkot Surabaya yang sudah melakukan wanprestasi,” tukasnya.

Sementara itu, Henry menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan status strata title kepada para pedagang. Lebih lanjut Henry mengatakan, waktu itu sudah terjadi penjualan dan sudah ada pembayaran sejak dipegang Teguh Kinarto, Totok Lusida, dan Junaedi.

Menurut Henry, saat itu dirinya hanya membantu para pedagang agar bisa secepatnya berjualan karena Pasar Turi sudah dibangun. Banyak permintaan dari Pemkot agar PT. GBP memberi subsidi ke beberapa orang agar diberi keringanan dan itu sudah diberikan.

Diakhir pembicaraannya, Henry menyatakan bahwa suatu saat nanti kebenaran pasti akan terbuka dan terungkap. Siapa yang salah dalam perkara ini akan terlihat. (pay)

 

Related posts

PT NAV Jaya Mandiri Akan Gugat Grup Band Radja YKCI

redaksi

Lima Pelaku Perampasan Dibekuk Polsek Mulyorejo

redaksi

Harper Purwakarta Hotel Hadirkan Blackcurrant Bubble Tea

redaksi