surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Uang Jaminan Rp 250 Juta Jadi Salah Satu Alasan Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan

Terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya membebaskan terdakwa Edi Susanto Santoso untuk sementara waktu dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng, akhirnya berhasil. Adanya uang jaminan dari pihak keluarga sebesar Rp. 250 juta membuat penahanan terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp. 1,5 miliar tersebut ditangguhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penangguhan penahanan atas diri terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang itu dibacakan hakim Dedi Fardiman, yang ditunjuk sebagai ketua majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, pada persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar diruang sidang Garuda II PN Surabaya, Rabu (21/6).

Dihadapan terdakwa Edi Susanto Santoso, tim penasehat hukum terdakwa dan pihak keluarga yang menghadiri persidangan, hakim Dedi Fardiman dalam penetapan penangguhan penahanan menyebutkan pengadilan telah membaca berkas perkara terdakwa Edi Susanto Santoso, telah membaca penetapan Wakil Ketua PN Surabaya tanggal 27 April 2017 tentang penunjukan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, telah membaca penetapan Ketua PN Surabaya tentang penahanan terdakwa Edi Susanto Santoso, telah membaca penetapan Wakil Ketua PN Surabaya tanggal 17 Mei 2017 tentang perpanjangan penahanan terdakwa Edi Susanto Santoso, telah membaca permohonan penangguhan penahanan penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso tanggal 31 Mei 2017 yang pada pokoknya memohon supaya majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat menangguhkan penahanan terdakwa Edi Susanto Santoso.

“Selain itu, majelis hakim juga membaca adanya surat jaminan dari Lia Amelita selaku istri dari terdakwa Edi Susanto Santoso, Melisa Susanto selaku anak terdakwa, Daniel Gunawan selaku menantu terdakwa, Adi Prasetyanto selaku karyawan terdakwa masing-masing tertanggal 31 Mei 2017, Andre Kurniawan selaku tetangga terdakwa, Sik Lie Hua selaku tetangga terdakwa, Juniawati Kusumawati selaku rekan bisnis terdakwa, masing-masing tertanggal 30 Mei 2017, serta adanya surat pernyataan jaminan dari penasehat hukum terdakwa tertanggal 31 Mei 2017 yang pada pokoknya menjamin terdakwa Edi Susanto Santoso tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau tindak pidana apapun selama penahanannya ditangguhkan dan menjamin terdakwa akan hadir setiap saat guna memenuhi kewajibannya sebagai terdakwa selama berlangsungnya proses perkara di persidangan, “ kata Dedi membacakan surat penetapan penangguhan terdakwa Edi Susanto Santoso.

Majelis hakim, lanjut Dedi Fardiman, juga telah membaca surat keterangan terdakwa Edi Susanto Santoso dan istrinya yang menerangkan bahwa mereka sejak tahun  2008 berdomisili dan memiliki rumah pribadi di Surabaya yang bertempat di Central Park Gunung Anyar Tambak D2 RT. 02 RW. 06 Kota Surabaya yang diketahui Ketua RT dan Ketua RW setempat tanggal 22 Mei 2017.

Hakim Dedi juga menerangkan, beberapa alasan lain supaya penahanan terdakwa Edi Susanto Santoso ditangguhkan. Alasan tersebut seperti adanya surat keterangan dari dr. Rutan Medaeng tanggal 29 Mei 2017 tentang surat ijin berobat keluar untuk terdakwa Edi Susanto Santoso tertanggal 29 Mei 2017 yang sudah dibaca majelis hakim, bahwa terdakwa Edi Susanto Santoso adalah tulang punggung keluarga dan kondisi terdakwa yang sakit-sakitan serta adanya penjamin berupa orang yakni istri dan anak terdakwa, tetangga serta rekan bisnis maupun penasehat hukum terdakwa bahwa terdakwa Edi Susanto Santoso tidak akan melarikan diri, tidak mempersulit jalannya persidangan, akan siap hadir sewaktu-waktu jika diperlukan, memenuhi kewajibannya sebagai terdakwa serta adanya jaminan uang sebesar Rp. 250 juta.

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Edi Susanto Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Edi Susanto Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut cukup beralasan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku sehingga permohonan penangguhan penahanan atas diri terdakwa Edi Susanto Santoso dapat dikabulkan.

“Memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat (1) KUHAP, pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP serta perundang-undangan lainnya yang bersangkutan, menetapkan menangguhkan penahanan atas diri terdakwa Edi Susanto Santoso dari Rutan Kelas I Medaeng Surabaya sejak tanggal 21 Juni 2017, “ ujar hakim Dedi Fardiman membacakan penetapan penangguhan penahanan.

Usai membacakan penetapan penangguhan penahanan untuk tedakwa Edi Susanto Santoso, majelis hakim juga memerintahkan kepada terdakwa atau keluarganya untuk menitipkan uang jaminan sebesar Rp. 250 juta untuk disimpan di kepaniteraan PN Surabaya berdasarkan penetapan ini, memerintahkan terdakwa Edi Susanto Santoso untuk mentaati syarat-syarat yang sudah disebutkan majelis hakim, termasuk harus hadir pada setiap persidangan. Selain itu, terdakwa Edi Susanto Santoso tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan melakukan tindak pidana.

Apabila terdakwa Edi Susanto Santoso melanggar sayart-syarat yang disebutkan majelis hakim itu, maka majelis hakim akan mencabut penangguhan penahanan terdakwa Edi Susanto Santoso.

Untuk diketahui, upaya untuk tidak memenjarakan terdakwa Edi Susanto Santoso di Rutan Kelas I-A Medaeng ini awalnya terjadi tanggal 22 Mei 2017. Waktu itu persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela. Permohonan tim penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso ke majelis hakim yang meminta supaya penahanan terdakwa ditangguhkan, langsung ditolak dengan pertimbangan bahwa terdakwa Edi Susanto Santoso berdomisili di Ponorogo.

Selain itu, majelis hakim melihat, beberapa orang yang dijadikan penjamin untuk kebebasan terdakwa Edi Susanto Santoso juga tinggal di luar Surabaya. Dalam catatan surabayaupdate.com, terdakwa Edi Susanto Santoso dua kali tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit. Namun kali ini, pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, majelis hakim langsung mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan.

Terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang adalah pengusaha tambang pasir asal Ponorogo. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Selain itu, terdakwa Edi Susanto Santoso, dalam dakwaan kedua dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini terjadi sekitar tahun 2014. Hal itu diawali dengan perkenalan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dan Lia Emelita, istri terdakwa Edi Susanto Santoso dengan Suhwadji, tahun 2011. (pay)

 

Related posts

Empat Departemen Di ITS Siap Diakreditasi AUN-QA

redaksi

527 Narapidana Di Jatim Mulai Dibebaskan

redaksi

Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Minta Dakwaan Penuntut Umum Dibatalkan

redaksi