surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Unair Dituntut 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Juta

 

Drg. Ketut Suardita yang menjadi terdakwa kasus asusila, usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Drg. Ketut Suardita yang menjadi terdakwa kasus asusila, usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban dan mendengarkan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutannya di persidangan.

Dalam pembacaan tuntutan secara tertutup di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/11/2017), Jaksa Ali Prakoso yang ditunjuk sebagai JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Drg. Ketut Suardita selama tujuh tahun penjara.

Selain menuntut terdakwa Drg. Ketut Suardita dengan pidana penjara tujuh tahun penjara, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini juga menuntut Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (Unair) Kampus A ini dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

“Menuntut terdakwa Drg. Ketut Suardita dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp. 10 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka haruslah diganti dengan pidana penjara selama empat bulan, “ ucap Jaksa Ali Prakoso membacakan tuntutannya, Selasa (21/11).

Tuntutan tujuh tahun penjara yang dimohonkan Jaksa Ali Prakoso ini karena terdakwa Drg. Ketut Suardita dianggap telah terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu JPU.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “ ungkap Jaksa Ali Prakoso.

Selain membacakan tuntutan dan pertimbangan hukumnya, dihadapan majelis hakim, terdakwa Drg. Ketut Suardita dan tim penasehat hukumnya, Jaksa Ali Prakoso juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, bahwa terdakwa Drg. Ketut Suardita berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Terdakwa Drg. Ketut Suardita tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam surat tuntutan setebal 16 lembar itu juga terungkap bahwa Drg. Ketut Suardita ternyata memiliki gangguan orientasi seksual dengan menyukai sesama jenis. Hal itu berdasarkan Surat Keterangan Ahli Nomor : SK/163/V/2017/Rumkit, ditanda tangani ketua tim pemeriksa, dr. Roni Subagyo, Sp.KJ (K), Dokter Poli Psikiatri Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso tertanggal 11 April 2017. (pay)

 

Related posts

Kisah Prahara Rumah Tangga Imam Mustika Murni Yang Berakhir Di Pengadilan

redaksi

Manfaatkan Keindahan Pantai Yang Esotik, Platinum Hotel Hadir Di Jimbaran Beach Bali

redaksi

Bandit Jalanan Mulai Bergentayangan Di Jalanan Kota Surabaya

redaksi