surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Wakil Ketua Komisi A Tidak Hadiri Hearing RHU

Perijinan persewaan lapangan futsal di Surabaya yang ikut dipersoalkan dalam hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya dengan SKPD terkait. (FOTO : ilustrasi)
Perijinan persewaan lapangan futsal di Surabaya yang ikut dipersoalkan dalam hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya dengan SKPD terkait. (FOTO : ilustrasi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Rapat dengar pendapat untuk mendengar permasalahan tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), kembali di gelar. Kali ini, rapat dengar pendapat atau dikenal dengan istilah hearing ini digelar di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (5/1).

Hearing terkait permasalahan RHU di kota Surabaya ini dihadiri seluruh SKPD terkait mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Disparta Kota Surabaya, Lingkungan Hidup (LH) Kota Surabaya, Bakesbang Linmaspol Kota Surabaya dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya.

Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menurunkan seluruh SKPD terkaitnya dalam hearing masalah RHU ini, namun Komisi A DPRD Kota Surabaya sebagai tuan rumah malah tidak lengkap. Pada hearing tersebut tidak dihadiri wakil ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anugerah Aryadi.

Ketidak hadiran Anugerah Aryadi dalam hearing RHU tersebut makin memperkuat dugaan bahwa Wakil Ketua Komisi A tersebut ada hubungannya dengan bill yang diterbitkan D’STAR karaoke beberapa waktu lalu. Ketidak hadiran Anugerah juga menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan tidak berani menghadapi Kepala Satuan Satpol PP (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

Untuk pelaksanaan hearing Komisi A dengan SKPD terkait dan dihadiri Ketua DPRD Kota Surabaya, Armudji ini terkesan santun dan terkondisikan dengan baik. Walaupun materi utama yang disampaikan dalam hearing ini adalah masalah perijinan sejumlah tempat hiburan, baik Satpol PP, Bakesbanglinmaspol maupun Komisi A tidak ada perdebatan.

Entah takut malu karena dihadiri sejumlah anggota dewan yang lain seperti Dharmawan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono anggota Komisi C dan Budi Leksmono anggota Komisi D, Herlina Harsono Nyoto sebagai pimpinan rapat berusaha mengendalikan jalannya dengar pendapat ini sehingga tidak ada pihak-pihak yang saling memojokkan.

Dengar pendapat yang digelar ini, selain membahas masalah perijinan RHU di Kota Surabaya juga membahas masalah perijinan sejumlah tempat seperti perijinan berdirinya lapangan futsal dan tempat usaha kecantikan.

Armudji mengatakan, di Surabaya sudah banyak berdiri persewaan lapangan futsal namun hingga kini tidak pernah ditertibkan. Untuk itu, dalam rapat dengar pendapat ini, Armudji menyampaikan, supaya masalah perijinan lapangan futsal ini mendapat perhatian dari para pihak yang hadir dalam rapat dengar pendapat ini.

“Di Surabaya, setidaknya ada 30-an lebih lapangan futsal yang berdiri dan disewakan. Namun dari jumlah itu, baru 2 lapangan futsal yang mengantongi ijin resmi. Lainnya tidak ada ijin sama sekali, “ ungkap Armudji.

Lapangan futsal yang tidak dilengkapi ijin itu, lanjut Armudji, misalnya Ole-Ole, Dinasti, Kenjeran dan masih banyak lagi. Rata-rata perijinan yang tidak dimiliki lapangan futsal itu adalah HO dan IMB.

Selain memaparkan perijinan sejumlah lapangan futsal, Armudji juga memaparkan tempat usaha kecantikan di Surabaya yang juga tidak dilengkapi dengan perijinan yang semestinya. Bahkan, Armudji menemukan ada sekitar 60 tempat usaha kecantikan yang tidak memiliki TDUP dari total 63 tempat usaha kecantikan.

Tidak ingin dipersalahkan, Kepala Disparta Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan bahwa pihaknya selama ini sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur misalnya menerbitkan surat teguran ke tempat usaha kecantikan yang tidak lengkap perijinannya tersebut.

Lain halnya dengan Disparta, Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto siap melakukan penertiban, baik lapangan futsal maupun tempat usaha kecantikan yang dipaparkan Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut. (pay)

Related posts

Cleaning Service Dan Araya Club House Ungkap Adanya Pembunuhan Di Araya Club House

redaksi

Hakim Bebaskan Salim Himawan Saputra

redaksi

Yusril Menolak Hakim Anne Rusiana Untuk Menyidangkan Perkara  Henry J Gunawan

redaksi