surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Warga Belanda Keturunan Turki Dituntut Hukuman Mati

Ali Tokman, warga Belanda keturunan Turki yang dituntut hukuman mati di PN Surabaya.
Ali Tokman, warga Belanda keturunan Turki yang dituntut hukuman mati di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Dinilai terbukti bersalah menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Belanda dengan berat 6,1 kilogram, seorang warga Belanda keturunan Turki dituntut hukuman mati.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mujiarto dalam tuntutannya menyatakan, apa yang sudah dilakukan terdakwa Ali Tokman, menyelundupkan sabu-sabu seberat 6,1 kilogram dari Belanda tersebut, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan narkotika di Indonesia.

“Menyatakan terdakwa Ali Tokman terbukti bersalah menyelundupkan narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) asal Belanda dengan berat 6,1 kilogram. Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, “ ujar Jaksa Rahmat Harry Basuki yang membacakan surat tuntutan di muka persidangan.

Selain menyidangkan perkara narkoba dengan terdakwa Ali Tokman, pada persidangan ini, juga digelar persidangan yang sama dengan 3 terdakwa yang lain. Tiga terdakwa yang disidangkan secara bergantian itu adalah Fredy Tedja Abdi (40), warga Darmo Satelit, Rendi (39) dan Alfon (44), warga Pondok Laguna, Surabaya.

Terdakwa Fredy Tedja Abdi, terdakwa Rendi dan terdakwa Alfon juga dituntut hukuman mati pada persidangan ini. Ketiga terdakwa ini dianggap sebagai anggota jaringan narkotika Ali Tokman di Indonesia.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman mati, terdakwa Ali Tokman dan 3 terdakwa lainnya yang turut serta melakukan penyelundupan narkoba asal Belanda tersebut, langsung digiring ke ruang tahanan PN Surabaya.

Ditemui usai pembacaan tuntutan, Yudianto Medio Simbolon selaku kuasa hukum terdakwa Ali Tokman mengatakan, hukuman tersebut sangat tidak relevan. Menurutnya, dalam kasus ini, terdakwa Ali Tokman hanyalah korban karena hanya sebagai pengirim dari Belanda ke Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumya, kasus ini terungkap usai tertangkapnya Ali Tokman lantaran menyelundupkan serbuk narkotika seberat 6,1 kg. Warga Belanda kelahiran Turki itu kedapatan membawa narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) yang akan diselundupkan ke Surabaya melalui bandara Internasional Juanda. Setelah dilakukan pengembangan, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menangkap tiga terdakwa lainnya, yakni Alfon (warga Pondok Laguna), Fredy Tedja Abdi (warga Darmo Satelit), dan Rendy.

Dalam kasus ini, terdakwa Ali Tokman dijerat dengan pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu terdakwa juga didakwa dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 tentang Narkotika untuk dakwaan subsider. (pay)

 

Related posts

Gagal Njambret Cewek Bersepeda, ABG Dimassa

redaksi

Pesawat Lion Air JT610 Yang Jatuh Di Perairan Karawang Itu Seharga Rp 1,3 Triliun

redaksi

SISWI SMA DIJADIKAN WANITA PANGGILAN MELALUI GROUP DI FACEBOOK

redaksi