surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

WARGA NIGERIA DIADILI KARENA MENJADI PERANTARA JUAL BELI SABU SEBERAT 1840 GRAM

Terdakwa Franklin alias Boby, warga Nigeria yang diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Franklin alias Boby, warga Nigeria yang diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/8).

Terdakwa Franklin alias Bobby (21) warga Awomama, Imo State, Nigeria yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Raharjo Yusuf Wibisono dan Tri Murdiyanti ke persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.

Pembacaan dakwaan yang berlangsung di ruang sidang Kartika 2 itu dilaksanakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mustofa, SH dan pengacara prodeo yang mendampingi terdakwa sebagai kuasa hukum. Pada persidangan ini, terdakwa juga didampingi Mening Marganingsih selaku penerjemah bahasa.

JPU dalam surat dakwaannya menerangkan bahwa perbuatan terdakwa itu terjadi Selasa (15/4/2014) pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat di depan hotel Puri Caglak Pasar Rebo Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh karena terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, dan saksi-saksi lebih dekat domisili dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili terdakwa.

Lebih lanjut Jaksa Tri Murdiyanti menjelaskan, terdakwa sudah melakukan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat 1840 gram.

“Awalnya petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap Lu Xue Mei (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) di Bandara Internasional Juanda karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, “ ujar Tri Murdiyanti.

Sewaktu ditangkap, lanjut Tri Murdiyanti, Lu Xue Mei melakukan komunikasi dengan Oppi (belum tertangkap) yang menyuruh Lu Xue Mei untuk menyerahkan tas ransel yang berisi sabu-sabu yang awalnya ke Surabaya. Tetapi sampai di Surabaya diminta mengantar sampai ke Jakarta.

“Sesampainya di Jakarta, sesuai permintaan Oppi, Lu Xue Mei diminta check in di Hotel Puri Caglak oleh Jude (belum tertangkap) sedangkan terdakwa menunggu di hotel untuk menerima penyerahan sabu-sabu, “ ungkap Tri Murdiyanti.

Masih menurut Tri Murdiyanti, petugas yang mendampingi Lu Xue Mei hingga ke Jakarta tetap mengawasi gerak gerik terdakwa di hotel. Di saaat Lu Xue Mei keluar, Lu Xue Mei mendapat telepon untuk masuk ke hotel lagi. Pada saat itu, Lu Xue Mei dipanggil terdakwa dengan menggunakan kode suitan untuk masuk ke kamarnya. Di tempat itu, Lu Xue Mei diminta untuk menyerahkan tas ransel yang berisi sabu-sabu.

“Usai menyerahkan tas ransel ke terdakwa, Lu Xue Mei pun keluar dari hotel dan hendak naik taksi. Pada saat itulah, petugas kepolisian melakukan penangkapan. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, terdakwa diminta untuk menghubungi Jude namun permintaan itu ditolak terdakwa. Dari hasil pelacakan yang dilakukan polisi diketahui jika posisi Oppi berada di China, “ imbuhnya.

Dengan tertangkapnya terdakwa dan Lu Xue Mei tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan isi tas ransel. Dari pemeriksaan itu didapati 4 tas tangan wanita dan masing-masing tas tangan tersebut berisi 2 bungkus sabu-sabu yang dilakban. Total paket sabu-sabu yang terdapat di dalam tas ransel itu adalah 8 bungkus dengan berat keseluruhan 1840 gram.

Atas perbuatan terdakwa itu, melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pay)

Related posts

Jadi Saksi Diperkara Sahat Tua Simanjuntak, Camat Robotal Banyak Menjawab Tidak Tahu Seputar Dana Hibah Pokmas

redaksi

Indonesia Magazine Buka Puasa Bersama Dan Santuni 100 Anak Yatim Serta Kaum Dhuafa

redaksi

Kuasa Hukum Roestiawati Tanggapi Pernyataan Notaris Wahyudi Suyanto Tentang Sita Marital

redaksi