surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Yusril Izha Mahendra Tetap Meyakini Henry Jocosity Gunawan Tidak Bersalah

 

Henry J Gunawan usai mengikuti persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan usai mengikuti persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Henry Jocosity Gunawan.

Meski nota keberatan atau eksepsi itu ditolak, namun Yusril Izha Mahendra, salah satu penasehat hukum Henry Jocosity Gunawan masih tetap meyakini bahwa Henry Jocosity Gunawan atau biasa dipanggil Henry J Gunawan, tidak bersalah.

Apa yang membuat Yusril begitu yakin jika Direktur Utama PT. Gala Bumi Perkasa (GBT) i ini tidak bersalah? Ditemui usai persidangan, Yusril menjabarkan ada beberapa hal yang membuat Henry J Gunawan tidak bisa disalahkan dalam kasus Pasar Turi.

“PT GBP tidak bisa memproses pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pedagang. Hal itu dikarenakan Pemkot Surabaya sampai saat ini belum mengubah status tanah Pasar Turi dari hak pakai menjadi Hak Pakai Lahan (HPL),” ungkap Yusril.

Padahal, sambung Yusril, sesuai perjanjian, kewajiban PT GBP adalah membangun dan Pemkot Surabaya mengubah status tanah Pasar Turi dari hak pakai menjadi HPL. Dari HPL itu nanti diterbitkan HGB induk atas nama PT GBP dan kemudian HGB itu dipecah-pecah menjadi milik para pedagang.

“Tapi bagaimana Henry mau memberikan HGB kepada para pedagang, sementara Pemkot sendiri sampai saat ini belum mengurus HPL-nya. Intinya ada di situ sebenarnya,” ujar Yusril.

Ahli Hukum Tata Negara ini juga menambahkan, dalam kasus ini, jika dikatakan ada unsur penggelapan, jumlah uangnya hanyalah Rp. 1 miliar. Dari segi kemampuan Henry Jocosity Gunawan, uang Rp. 1 miliar tersebut dapat ia selesaikan dengan cara dibayarkan. Untuk apa Henry Jocosity Gunawan sampai menggelapkannya?

Selain itu, yang juga menjadi perhatian Yusril dalam perkara yang menimpa Henry Jocosity Gunawan ini adalah adanya fakta hukum, yaitu fakta-fakta hukum yang sudah sangat jelas sekali.

“Di PN Surabaya ini, ada tiga gugatan Pasar Turi. Dua perkara sudah diputus, satu perkara perdata masih dalam proses persidangan. Bahkan, satu gugatan perdata yang dimohonkan Pemkot Surabaya sudah ditolak. Ini kan nyata dan sudah jelas bahwa ada tiga gugatan di sini,” papar Yusril.

Sikap yang paling bijak menurut Yusril, yang harus dilakukan majelis hakim adalah perkara penggelapan dan penipuan yang menjerat Henry ditunda dulu sampai gugatan perdatanya berkekuatan hukum tetap.

“Kalau seperti ini nanti kan putusannya jadi konflik. Ada beberapa praktek dimana perkara perdatanya dibiarkan berjalan dulu dan perkara pidananya ditunda, sampai perkara perdatanya jelas menyatakan sengketa perdata atau bukan,” tandas Yusril.

Meski begitu, Yusril tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah menolak eksepsi Henry. Pihaknya mengapresiasi sikap tegas yang ditunjukkan hakim Rochmad dalam memimpin persidangan.

Sementara itu, pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (4/1), hakim Rochmad, yang ditunjuk sebagai ketua majelis saat membacakan pertimbangan hukumnya menjelaskan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf a dan b KUHAP. Selain itu, hakim Rochmad juga menganggap eksepsi yang diajukan Henry telah memasuki pokok perkara.

Atas dasar itu, hakim Rochmad memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan atas perkara tersebut. Selain menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa Henry J Gunawan tidak dapat diterima, hakim Rochmad pada persidangan ini secara tegas mengatakan, dirinya akan menghukum yang salah dan sebaliknya akan membebaskan jika terbukti tidak bersalah. (pay)

Related posts

Meski Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Tidak Menahan Terdakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 Miliar

redaksi

Pensiunan PTPN XI Jatim Dilaporkan Keponakannya Ke Polda Jatim

redaksi

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya Karena Rapid Test

redaksi