surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

 Adanya Logika Bisnis Yang Diungkapkan Cindro Dalam Dupliknya Mendapat Tanggapan Kuasa Hukum PT Trinisyah Gemilang Perkasa

CIndro Pujiono Po, pemilik Toko Juwita Jombang saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
CIndro Pujiono Po, pemilik Toko Juwita Jombang saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya logika bisnis yang digunakan penasehat hukum Cindro Pujiono Po dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam dupliknya, mendapat tanggapan penasehat hukum PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP).

Tanggapan tentang logika hukum ini diungkapkan Ronald Talaway, salah satu penasehat hukum PT. TGP. Lebih lanjut, advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates ini menerangkan, tidak tepat jika penasehat hukum Cindro Pujiono Po memasukkan logika bisnis dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan Cindro sebagai terdakwa dalam perkara itu.

“Ada dua hal yang ingin saya tanggapi dalam perkara yang menimpa pemilik Toko Juwita Jombang ini. Pertama terkait logika bisnis yang diungkapkan tim penasehat hukum terdakwa Cindro Pujiono Po,” ujar Ronald, Minggu (15/4).

Saya rasa, lanjut Ronald, kurang fair apabila penasehat hukum terdakwa Cindro Pujiono Po mengaitkan suatu peristiwa hukum dengan logika hukum. Jika kita benar-benar fair melihat kasus ini, justru logikanya sangatlah janggal apabila terdakwa Cindro merasa telah melakukan pembayaran melalui sales PT. TGP yang bernama Edi Purnomo, namun tetap ditagih pmbayarannya oleh PT. TGP.

“Toko Juwita melalui terdakwa Cindro Pujiono Po, akan melapor ke polisi dan mengatakan bahwa pembayaran yang sudah dibayarkan ke Edi tidak dibayarkan ke PT. TGP, melainkan dibawa lari Edi,” ungkap Ronald.

Kedua, sambung Ronald, dalam perkara ini, sudah terlihat adanya mens rea yang ditemukan dalam pengakuan terdakwa, dimana terdakwa Cindro Pujiono Po berulang kali mengatakan sudah melakukan pembayaran ke PT. TGP namun ditengah perjalanan berubah kesaksiannya dengan mengatakan bahwa barang yang dipesan belum diserahkan ke PT. TGP.

“Menurut saya, apa yang sudah dilakukan terdakwa Cindro tersebut sudah memenuhi unsur rumusan delik pidana dan terlihat adanya mens rea dalam pengakuan terdakwa tersebut. Perubahan alibi yang saling bertentangan inilah yang merupakan niat jahat atau mens rea terdakwa Cindro Pujiono Po,” papar Ronald.

Cindro Pujiono Po (KIRI) pemilik Toko Juwita, didampingi penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Cindro Pujiono Po (KIRI) pemilik Toko Juwita, didampingi penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk diketahui, dalam duplik yang dibuat penasehat hukum terdakwa dan dibacakan Rabu (11/4) disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat bersikeras mencari pembenaran bukan kebenaran. Hal itu dapat dilihat dalam replik JPU pada halaman dua point ad.1.

Masih dalam dupliknya, tim penasehat hukum terdakwa Cindro Pujiono Po dari Sidabukke Clan & Associates juga menyebutkan, semakin terungkap jika JPU hanya mencari-cari alasan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan memberikan argumen yang tidak berdasar.

“Penuntut Umum dalam repliknya menerangkan, perjanjian tersebut dibuat setelah terjadi pesanan atau pengiriman semen Bosowa. Hal ini dilakukan pihak PT. TGP dikarenakan pengiriman semen Bosowa sebelumnya ada yang belum dilakukan pembayaran oleh terdakwa,” ujar Sudiman dalam dupliknya, mengutip isi replik JPU.

Hal itu menjadikan sebuah pertanyaan bagi kami, tim penasehat hukum terdakwa, lanjut Sudiman dalam repliknya. Menurut logika berbisnis, apakah masuk akal apabila setelah terjadi transaksi jual beli, namun si pembeli belum melakukan bayar atau kurang bayar, sedangkan tanpa dilakukan penagihan terlebih dahulu, si penjual yang notabene adalah distributor besar dan sudah sangat paham akan sepak terjang dunia bisnis tentu mengetahui segala konsekuensi akan keputusan yang telah diambil dengan menawarkan kepada si pembeli untuk melakukan transaksi jual beli kembali.

“Bahkan tidak hanya sekali akan tetapi berulang kali dan lebih dari satu tahun? Bukankah itu aneh?,” papar Sudiman Sidabuke masih dalam repliknya.

Sementara itu, dalam repliknya, Jaksa Hari Basuki, JPU yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ini menolak dalil-dalil terdakwa dalam nota pembelaannya atau pledoi, yang dibacakan pada persidangan minggu lalu.

Terdakwa Cindro Pujiono Po bersama dua penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Cindro Pujiono Po bersama dua penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menurut Jaksa Hari Basuki, apa yang apa yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya terkait perjanjian antara PT TGP dengan toko Juwita milik terdakwa, adalah tidak berdasar mengingat perjanjian tersebut dibuat setelah pengiriman semen Bosowa dari PT TGP ke Toko Juwita milik terdakwa.

“Apabila dilihat dari tanggal, maka akan tampak jelas bahwa perjanjian tersebut dibuat setelah adanya pesanan atau pengiriman barang dari PT TGP ke toko Juwita. Hal itu dilakukan karena ada pengiriman barang yang tidak dibayar terdakwa. Oleh karena untuk merangsang supaya terdakwa kembali membayar tagihan, maka PT TGP menawarkan kembali semen Bosowa dengan harga khusus dengan harapan agar tagihan yang belum dibayar kembali bisa dibayar lancar oleh terdakwa,” ujar Jaksa Hari dalam repliknya.

Dengan adanya perjanjian tersebut, lanjut Jaksa Hari, PT TGP tetap melakukan pengiriman semen Bosowa ke terdakwa namun terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran sehingga niat baik dari PT TGP tidak pernah dipenuhi terdakwa.

Terkait dengan inisiatif terdakwa melakukan pembayaran secara tunai ke sales PT TGP yang bernama Edi Purnomo dan pengakuan terdakwa yang menyebutkan bahwa dirinya dirugikan PT. TGP yang tidak pernah memberikan surat jalan asli padahal terdakwa sudah melakukan pembayara secara transfer dan tidak pernah macet, begitu pula Adam Malik yang  masih saja menyatakan bahwa belum menerima uang pembayaran dari terdakwa, menurut Jaksa Hari hal itu merupakan alasan yang mengada-ada karena sampai sejauh ini terdakwa tidak memiliki satu bukti pembayaran apapun.

Mengutip pernyataan JPU dalam repliknya, terdakwa tidak pernah mengkonfirmasi bahwa sudah melakukan pembayaran melalui sales Edi Purnomo. Selain itu, yang  menjadi dasar PT TGP melaporkan Edi Purnomo ke polisi adalah karena PT TGP memiliki bukti pelunasan serta invoice dari toko-toko yang sudah melakukan pembayaran namun tidak pernah diserahkan Edi Purnomo ke PT. TGP.

“Apabila diurut dari awal pihak PT TGP sudah mengakui bawah terdakwa sebelumnya sudah melakukan pembayaran  atas pemesanan semen Bosowa. Hal itu dilakukan karena terdakwa memiliki bukti pembayaran yang sudah ditransfer melalui rekening BCA dan terdakwa bisa melakukan klarifikasi atas pembayaran tersebut atas pembayaran sebelumnya,” mengutip pernyataan JPU dalam repliknya.

Masih penuturan JPU dalam repliknya, hal itu berbeda dengan waktu terdakwa melakukan pembayaran secara tunai ke sales Edi Purnomo namun terdakwa tidak pernah mengklarifikasi bahwa sudah melakukan pembayaran. (pay)

Related posts

Penyaluran Kredit Perbankan Di Jawa Timur Alami Pertumbuhan Yang Signifikan

redaksi

Polisi Tidak Serius Tangani Dugaan Penghinaan Agama Terhadap Yesus

redaksi

Walikota Surabaya Bakar Sepuluh Kg Ganja Dan Enam Ratus Dua Puluh Delapan Gram Sabu

redaksi