surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

11 Hari Setelah Ditangkap Di Surabaya, Vanessa Angel Akhirnya Jadi Tersangka Prostitusi Online

Vanessa Angel, artis FTV  yang diamankan polisi saat "bekerja" di Surabaya. (FOTO : Dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Vanessa Angel, artis FTV yang diamankan polisi saat “bekerja” di Surabaya. (FOTO : Dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak butuh waktu lama (ternyata) untuk menjadikan Vanessa Angel sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi online.

Pasca tertangkap sedang “bekerja” di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) lalu, 11 hari kemudian, Rabu (16/1/2019), penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, menetapkan artis ibukota yang bermain di sejumlah Film Televisi (FTV) ini sebagai tersangka.
Apa yang membuat polisi akhirnya menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka?
Informasi yang diperoleh surabayaupdate.com dari pihak kepolisian, selain berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, penyidik mendapati adanya foto-foto vulgar dan chat mesum di ponsel miliknya, termasuk ke mucikari-mucikari yang selama ini bekerjasama dengannya termasuk Endang Siska alias ES, yang oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka mucikari.
Temuan foto bugil, video dan chat yang diperoleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu diperoleh dari hasil digital forensik
Vanessa Angel alias VA bersiap-siap meninggalkan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim.. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Vanessa Angel alias VA bersiap-siap meninggalkan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim beberapa waktu lalu.. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sudah meminta pendapat sejumlah ahli, termasuk ahli agama.

“Beberapa ahli yang sudah kami mintai pendapat yaitu ahli pidana, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai ahli agama,” ungkap Luki.
Setelah ini, lanjut Luki, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada Vanessa Angel, Senin (21/1/2019) mendatang dan melakukan pemeriksaan dengan status tersangka.
Lalu, apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel pada Senin mendatang tersebut? Lulusan Akpol tahun 1987 ini enggan mengungkapkannya, karena penahanan itu melihat kondisi Senin lusa seperti apa.
Dalam perkara ini, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (pay)

Related posts

Majelis Hakim Yang Sidangkan Perkara Christian Halim Dilaporkan Ke KY

redaksi

Terbukti Melakukan Perbuatan Fitnah, Usman Wibisono Dihukum Pidana Penjara Selama 2 Tahun

redaksi

Prajurit Korem 081/DSJ Berlatih Menembak Di Lereng Gunung Kendil

redaksi