surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Oknum Polisi Polrestabes Coba Kriminalisasi Terdakwa Di Persidangan

Sidang dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Soetijono di PN Surabaya
Sidang dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Soetijono di PN Surabaya

SURABAYA (surabayaupdate) – Dituding tidak memberikan keterangan yang benar dan terlalu berpihak kepada saksi korban, seorang oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Surabaya akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Hery Sutiyono, oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Surabaya ini rencana akan dilaporkan tim kuasa hukum Soetijono, terdakwa dugaan penyerobotan tanah di Jalan Kalianak Surabaya.

Budi Negro, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa Soetijono menjelaskan, Hery Sutiyono yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka persidangan, terlalu kentara berpihak ke Kurniawan.

“Dihadirkannya saksi Hery Sutiyono ke persidangan juga tidak pas. Apa kapasitasnya saksi Hery Sutiyono dalam perkara dugaan penyerobotan tanah ini sehingga JPU harus menghadirkannya ke persidangan?, “ ungkap Budi penuh tanya.

Adalah suatu hal yang janggal, lanjut Budi, jika persidangan yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, harus menghadirkan oknum polisi yang tidak ada kaitannya sama sekali dalam perkara ini.

“Jika saja saksi Hery Sutiyono tersebut adalah penyidik yang menangani perkara ini, itu wajar jika dia harus dihadirkan untuk didengar kesaksiannya. Tapi kalau sekarang? Apakah saksi Hery Sutiyono ikut menangani perkara ini atau menyidik perkara ini sehingga ia dirasa harus dihadirkan ke persidangan untuk didengar kesaksiannya?, “ kata Budi.

Dengan hadirnya saksi Hery Sutiyono apalagi saksi Hery Sutiyono bersedia bersaksi di muka persidangan membuat pengacara yang tergabung dalam Kantor Advokat Eggy Sudjana&Rekan ini meyakini bahwa saksi korban yaitu Kurniawan mencoba mengkriminalisasi terdakwa Soetijono melalui kesaksian Hery Sutiyono.

Kasus yang terjadi antara Soetijono dan Kurniawan, menurut Budi, adalah kasus antara orang sipil dengan orang sipil. Sebagai aparat penegak hukum, tidak seharusnya Hery Sutiyono mau diajak untuk berpihak ke salah satu orang yang sedang berperkara.

“Apa yang sudah dilakukan saksi Hery Sutiyono itu sudah melanggar Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2014. Atas pelanggaran inilah yang kita jadikan dasar untuk melaporkan yang bersangkutan ke Propam Mabes Polri, “ jelasnya.

Budi juga mengklarifikasi pemberitaan di media bahwa saksi Hery digadang-gadang jadi saksi meringankan Soetijono. Padahal, saksi Hery yang dibawa Kurniawan sejak awal mula perkara ini.

Selain itu, Budi juga mempersoalkan keterangan Kurniawan dalam persidangan yang banyak memberikan keterangan tidak benar. Salah satunya adanya kesepakatan untuk membongkar tembok. (pay)

Related posts

Empat Departemen Di ITS Siap Disertifikasi AUN-QA

redaksi

Great Britain Corner Diresmikan

redaksi

Dokter D Akhirnya Lakukan Klarifikasi Atas Laporan Dugaan Pencurian Surat Tanah Yang Dituduhkan Kepadanya

redaksi