surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

20 SPDP Kasus Sipoa Sudah Diterima Kejati Jatim

Para korban Sipoa yang mendatangi kantor Kajati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Para korban Sipoa yang mendatangi kantor Kajati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret sejumlah petinggi PT. Sipoa oleh penyidik Polda Jatim ternyata berjalan cukup cepat.

Kecepatan proses penyidikan itu ditandai dengan sudah masuknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Masuknya SPDP itu diungkapkan H. Usman, Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim. Lebih lanjut Usman mengatakan, hingga saat ini, Pidum Kejati Jatim sudah menerima 20 SPDP dari penyidik Polda Jatim.

“Namun, dari 20 SPDP yang diterima Kejati Jatim, belum semua dilakukan pengiriman berkas perkara ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian atau dikenal dengan tahap I. Yang sudah dilakukan Tahap I hanya berkas perkara atas nama tersangka Aris Birawa,” ungkap Usman.

Untuk berkas perkara atas nama tersangka Aris Birawa tersebut, lanjut Usman, dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim disertai dengan petunjuk dengan harapan penyidik bisa menyempurnakan berkas perkara itu kembali.

“Dalam berkas perkara itu, tersangka Aris Birawa dipersangkakan dengan pasal penipuan, penggelapan dan TPPU. Saat ini, jaksa peneliti masih menunggu pengembalian berkas ini dari penyidik. Nantinya akan dilihat, apakah berkas yang dikirim kembali ke kejaksaan tersebut sudah dilakukan penyempurnaan atau belum, karena penyidik diminta untuk melakukan pengembangan tersangka di sana,” kata Usman.

Usman juga menambahkan, untuk berkas perkara atas nama tersangka Aris Birawa tersebut, Kejati Jatim sudah menunjuk beberapa jaksa sebagai jaksa penelitinya. Jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa peneliti berkas perkara Aris Birawa itu bernama Jaksa Usman, Jaksa Beni Hermanto yang menjabat sebagai Kasi Keamanan Negara, Tindak Pidana Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Jatim, Jaksa Rahmat Hari Basuki, Rista Erna, Suci dan Novan.

Jaksa Usman, Jaksa Beni dan Jaksa Richard Marpaung menerima perwakilan korban Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Jaksa Usman, Jaksa Beni Hermanto dan Jaksa Richard Marpaung menerima perwakilan korban Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih menurut Usman, berdasarkan SPDP yang masuk ke Kejati Jatim, ada beberapa nama yang juga sudah menjadi tersangka selain Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa. Namun sayangnya, ketika ditanya siapa saja nama tersangka baru itu, Usman mengaku tidak mengingatnya. Yang bisa diingat Usman adalah diantara para tersangka baru tersebut, selain dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan, juga dipersangkakan dengan pasal TPPU.

“Saat ini sudah kami inventarisir nama-nama tersangka dan pasal yang dijeratkan ke para tersangka. Hal itu berdasarkan SPDP yang sudah masuk ke kami. Yang membedakan 20 SPDP itu satu dengan lainnya adalah dari sisi pelapornya yaitu para customer,” tandas Usman.

Lalu, jika berkas yang masuk itu banyak diantaranya pelapornya sama yaitu para customer yang sudah membeli apartemen SIPOA, apakah nantinya perkara itu tidak nebis in idem? Terhadap masalah nebis in idem ini, Usman mengatakan tidak bisa serta merta dinyatakan bahwa perkara itu nantinya akan nebis in idem. Nantinya, jaksa akan melakukan penelitian untuk menentukan apakah perkara itu bisa nebis in idem atau tidak.

Terkait dengan adanya aksi damai yang dilakukan ratusan korban Sipoa yang mendatangi Kejati Jatim, Rabu (5/9), Usman dengan tegas mengatakan bahwa Kejati Jatim akan menjaga dengan baik aset-aset maupun surat berharga lainnya yang dijadikan barang bukti dari perkara ini.

“Sudah menjadi kewajiban kami untuk menjaga barang bukti yang dilimpahkan dari penyidik ke kami. Sepanjang barang bukti itu sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan mendapat persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri setempat, maka jaksa Kejati Jatim yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya tanggung jawab untuk menjaga barang bukti yang sudah disita itu supaya tidak hilang, rusak bahkan tercecer,” jelas Usman.

Untuk diketahui, Rabu (5/9), ratusan orang yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) dan menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas pembelian apartemen Sipoa, mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan A. Yani Surabaya.

Dengan mengenakan topeng para petinggi Sipoa yang sudah menjadi tersangka seperti Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra, Aris Birawa, Roni Suwono dan beberapa nama lain yang menurut mereka juga terlibat dalam perkara ini, para korban Sipoa ini berjalan ditengah teriknya matahari menuju kantor Kejati Jatim.

Sesampainya di depan gedung Kejati, anggota PCS ini kemudian menyuarakan tuntutan kepada jaksa Kejati Jatim, supaya dapat menyimpan barang bukti yang nantinya akan dilimpahkan penyidik, terkait dengan perkara ini.

Para korban Sipoa ini meminta supaya barang bukti itu jangan sampai tercecer, rusak apalagi hilang mengingat barang bukti yang nantinya dilimpahkan tersebut banyak berupa aset-aset berharga baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti rumah kos-kosan, mobil dan ada surat berharga. (pay)

Related posts

Dipersidangan Terungkap, Ada Perbedaan Luasan Bangunan Kondotel The Eden Kuta

redaksi

Penasehat Hukum Datangkan Ahli Pidana Penetapan Tersangka Komjen Pol Budi Gunawan Dipersidangan Lim Victory Halim Dan Annie Halim

redaksi

Empat Menu Masakan Maumu Hotel Yang Menggoda Selera

redaksi