surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

SEORANG PRIA DISIDANGKAN KARENA MEMASANG POTO IBU NEGARA TANPA IJIN

 

Steven Rusli alias Mickey, terdakwa kasus pemakaian foto ibu negara, Ani Yudhoyono tanpa ijin, memberikan keterangan di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate)
Steven Rusli alias Mickey, terdakwa kasus pemakaian foto ibu negara, Ani Yudhoyono tanpa ijin, memberikan keterangan di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate.com) – Persidangan pemasangan foto ibu Negara Republik Indonesia, Ani Yudhoyono, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/5). Agenda kali ini pemeriksaan terdakwa.

Diketuai Lamsana Sipayung, majelis hakim PN Surabaya mendengar keterangan terdakwa Steven Rusli alias Mickey di muka persidangan, yang digelar di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya. Banyak hal yang diungkap Mickey di muka persidangan.

Pada persidangan kali ini, terdakwa Mickey tetap bersikukuh jika pemasangan logo D’Topeng termasuk pemasangan foto ibu Negara, Ani Yudhoyono, sudah seijin Reno Halsamer, warga Mulyorejo, Surabaya selaku pengelola museum D’Topeng di Badung Bali.

“Ijin pemasangan D’Topeng pada brosur maupun banner yang saya buat, atas ijin dan sepengetahuan Reno. Yang membuat kasus ini menjadi besar, karena ijin yang saya sampaikan itu hanya lisan. “ ungkap terdakwa Mickey di persidangan.

Untuk memperkuat alibinya, bahwa ijin pemasangan dan penggunaan D’Topeng pada banner serta brosur yang dibuatnya itu atas ijin Reno, terdakwa Mickey pun menunjukkan bukti-bukti berupa bukti rekaman yang terdakwa Mickey simpan di laptopnya.

Ketika akan memperdengarkan bukti rekaman yang dibawanya tersebut, majelis hakim sempat menanyakan kepada mengapa terdakwa mengambil atau merekam suara Reno diam-diam. Dengan lugas, terdakwa pun menjawab, bahwa rekaman percakapan yang sudah dilakukannya dengan Reno pada waktu itu hanya sebagai pengingat saja.

Lebih lanjut Mickey menjelaskan, tampilan desain brosur yang memuat nama D’Topeng itu sebenarnya sudah diketahui Reno jauh-jauh hari sebelumnya. Bahkan, pada banner yang dipasang panitia di lokasi, tidak ada komplain dari Reno.

“Reno sudah mengetahui desain banner maupun logo yang menggunakan nama D’Topeng jauh-jauh hari sebelumnya. Reno juga tidak keberatan dengan banner yang memuat nama D’Topeng, padahal banner itu sudah terpasang di lokasi, “ papar Mickey.

Begitu pula saat pameran di Bali, sambung Mickey. Pameran yang digelar di Surabaya sendiri, merupakan rangkaian kegiatan pameran yang digelar di Bali. Jika pameran yang di Bali tidak ada masalah, mengapa kegiatan yang di Surabaya dipermasalahkan.

Usai persidangan digelar, Ronald Talaway, kuasa hukum terdakwa Mickey menyatakan bahwa pemasangan dan pemakaian D’Topeng untuk kegiatan pameran di Bali maupun di Surabaya tersebut sudah jelas segala sesuatunya.

“Penggunaan nama D’Topeng pada brosur maupun pada banner yang dipakai untuk dan saat kegiatan, baik di Bali maupun di Surabaya, sebenarnya sudah mendapat ijin Reno, secara tidak langsung. Materi yang dibuat untuk brosur sama persis dengan yang dibanner, “ pungkasnya.

Untuk diketahui, Steven Rusli alias Mickey akhirnya menjadi terdakwa dalam kasus ini karena dengan sengaja menggunakan nama dan foto ibu negara Ani Yudhoyono dalam brosur yang diedarkannya di Surabaya, beberapa waktu lalu. Akibat tindakannya memasang nama dan foto ibu negara tanpa ijin tersebut, Steven alias Mickey dilaporkan ke Polda Jatim oleh Reno Halsamer, warga Mulyorejo, Surabaya selaku pengelola museum D’Topeng di Badung Bali.

‪Reno Halsamer mengetahui ada pemasangan nama dan logo museum yang dikelolanya di brosur yang dibuat terdakwa tersebut, karena ada teguran dari Sekretariat Negara (Setneg). Setelah diselidiki, ternyata brosur itu sudah beredar di Galaxy Mall Surabaya.

D’Topeng yang namanya dipakai dalam brosur itu, tidak mengetahui dan tidak ikut menyebarkan brosur-brosur tersebut. Yang membuat kasus ini semakin berat adalah, pemasangan foto dan nama ibu Negara, Ani Yudhoyono tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Bukan hanya nama dan foto ibu negara saja yang dipakai. Nama-nama pejabat lain juga tertera di brosur itu. Pejabat negara yang namanya dipakai tanpa ijin misalnya Mari Pangestu dan Jero Wacik.

Terkait foto ibu Negara dan tulisannya yang ada di brosur yang dibuat terdakwa adalah dokumen pribadi D’Topeng. Foto itu diambil saat Ani Yudhoyono berkunjung ke museum D’Topeng pada saat acara KTT Asean Summit 17-19 Oktober 2011 silam. (pay)

Related posts

Proses Hukum Mandeg Di Kepolisian, Surat Dibawah Pengampuan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma Digugat

redaksi

Sidang Kredit Macet Bank Jatim, Sudah Ada Itikad Baik Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Rp 7,5 Miliar

redaksi

Kasus Pembunuhan SPG Matahari Royal Plasa Surabaya Disidangkan

redaksi