surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

EMPAT TERDAKWA PESTA SABU DI VONIS DUA TAHUN PENJARA

empat terdakwa yang berpesta sabu di kamar D20 Hotel Cosmo Surabaya diganjar 2 tahun penjara di PN Surabaya. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
empat terdakwa yang berpesta sabu di kamar D20 Hotel Cosmo Surabaya diganjar 2 tahun penjara di PN Surabaya. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Lolos dari jeratan pasal pengedar, empat orang terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu, divonis dua tahun penjara. Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur langsung mengajukan banding.

Empat orang terdakwa yang berpesta narkoba di kamar hotel itu bernama Agnes Widya M (28), Elly Wasmawati (35), Yudi Santoso (29), dan Marzuki Abadi (42). Mereka berempat yang melangsungkan pesta sabu di kamar D20, Hotel Cosmo, Jalan Embong Malang Surabaya ini, divonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/5).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Sari I dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Heru Susanto dan dihadiri JPU Ismu tersebut, mengagendakan pembacaan putusan. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat, keempat terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Majelis hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi keempat terdakwa.

“Adapun hal memberatkan bagi para terdakwa adalah, keempat terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan adalah, keempat terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum dan usia mereka masih muda, “ papar Heru.

Mendengar putusan hakim itu, keempat terdakwa langsung menerima. Namun, JPU Ismu langsung menyatakan banding. Karena, putusan hakim ini kurang dari dua pertiga dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU Ismu menuntut keempat terdakwa ini enam tahun penjara. Jaksa menilai, dalam dakwaannya, keempat terdakwa itu melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim, Nopember 2013 lalu. Pada penangkapan itu, keempat terdakwa kedapatan menggelar pesta narkoba di kamar D20, Hotel Cosmo Jalan Embong Malang Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati seperangkat alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar, pipet kaca yang masih terdapat narkoba jenisa sabu-sabu. Dari hasil tes urine juga menyatakan jika keempat terdakwa ini positif menggunakan sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu, penyidik dari Ditreskoba Polda Jatim menjerat keempatnya dengan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pay)

Related posts

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Ingatkan Anggotanya Untuk Berhati Hati Tangani Kasus Puncak Dharmahusada

redaksi

IM3 Kampanyekan #KembaliSilaturahmi Dibulan Ramadan

redaksi

HP Hasil Perampasan Di Jalan Kali Kepiting Surabaya Dikembalikan Kepada Pemiliknya

redaksi