SURABAYA (SurabayaUpdate) – Menyimpan, memiliki, menguasai senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, seorang agen property dan pengusaha perlengkapan bayi ditangkap Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Rony (39) warga Jalan Krembangan Baru Surabaya dan Budi Hermanto (38) warga Jalan Rangkah IV Surabaya ditangkap polisi karena terlibat jual beli senjata illegal. Setidaknya, ada 5 pucuk senjata air gun dan 2 pucuk senjata api, disita dari keduanya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Rony di Apartemen Metro Polis Jalan Tenggilis Surabaya, Senin (2/6) pukul 11.30 Wib.
“Usai menangkap Rony, Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka Budi Hermanto di Jalan Kembang Jepun No.149 Surabaya. Mereka berdua ditangkap karena tersangka Rony akan menjual senjata api jenis Browning power auto caliber 9 mm buatan Belgia dengan harga Rp. 13 juta, “ ungkap Awi.
Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan, lanjut Awi, seluruh senjata api dan air gun yang disita polisi itu dibeli dari Irwan, warga Jawa Barat. Rony mengenal Irwan dari sosial media facebook dan diteruskan di Blackberry Messager (BBM).
“Awal perkenalan Rony dan Irwan terjadi Januari 2013. Begitu kenal dekat, Rony kemudian membeli senjata api jenis Revolver S&W buatan Amerika beserta 10 butir peluru caliber 22 mm dengan harga Rp. 12 juta, “ kata Awi.
Setelah itu, lanjut Awi, tersangka Rony kemudian membeli lagi senjata api jenis pistol Browning Power Auto beserta 19 butir peluru tajam caliber 9 mm. Pistol ini dibeli dengan harga Rp. 13 juta. Seluruh transaksi dilakukan secara transfer ke rekening Bank Mandiri milik Irwan.
Masih menurut Awi, Agustus 2013, tersangka Budi Hermanto yang tertarik dengan dua senjata api milik tersangka Rony, berniat membelinya. Akhirnya, kedua tersangka ini sepakat bertemu di sebuah restoran cepat saji di Jalan Basuki Rachmat Surabaya.
“Begitu kedua tersangka ini bertemu, tersangka Rony kemudian menyerahkan sepucuk pistol Browning Power Auto beserta 19 butir peluru tajam caliber 9 mm. Pistol ini dihargai Rp. 10 juta, “ ujar Awi.
Tersangka Budi Hermanto yang ingin mengoleksi senjata api dan air gun kemudian melakukan transaksi jual beli dengan tersangka Rony. Tersangka Rony yang sudah mengenal Irwan kemudian memesan senpi lagi dan itu berlangsung hingga Januari 2014.
Setiap kali memesan senjata api dan air gun, barang yang dipesan kemudian dikirim melalui Pahala Express yang beralamat di Jalan Arjuno Surabaya. Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait banyaknya senpi yang berhasil di sita polisi tersebut. Guna proses hukum lebih lanjut, kini kedua tersangka diamankan di tahanan Polda Jatim. (pay)