surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PRIA PEMASANG FOTO IBU NEGARA TANPA IJIN DITUNTUT 3,5 TAHUN

Steven Rusli alias Micky, terdakwa pemasang foto dan pencantuman nama ibu negara tanpa ijin, dituntu 3 tahun enam bulan penjara.
Steven Rusli alias Micky, terdakwa pemasang foto dan pencantuman nama ibu negara tanpa ijin, dituntu 3 tahun enam bulan penjara.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Seorang pria yang didakwa dengan pelanggaran hak cipta karena memasang foto dan menggunakan nama Ibu Negara tanpa ijin, dituntut 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bertempat di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (4/6), terdakwa Steven Rusli alias Micky, mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung, JPU Djuariyah menuntut 3 tahun enam bulan penjara kepada terdakwa karena melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 72 ayat 2 UU No 19/2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, terdakwa dituntut 3 tahun enam bulan atas perbuatan pelanggaran hak cipta tersebut, “ ujar Djuariyah.

Selain menuntut terdakwa hukuman 3 tahun enam bulan, lanjut Djuariyah, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 250 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, terdakwa harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 12 bulan.

Dalam persidangan itu, JPU Djuariyah selain membacakan tuntutan dan denda yang dikenakan kepada terdakwa, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa dan hal-hal yang meringankan.

“Hal yang memberatkan terdakwa, selama menjalani persidangan kasus ini, terdakwa selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, tidak ada perdamaian antara pelapor dan terlapor, “ papar Djuariyah.

Untuk hal yang meringankan terdakwa, sambung Djuariyah, terdakwa selalu bersikap sopan dalam persidangan. Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Untuk diketahui, Steven Rusli alias Mickey akhirnya menjadi terdakwa dalam kasus ini karena dengan sengaja menggunakan nama dan foto ibu negara Ani Yudhoyono dalam brosur yang diedarkannya di Surabaya, beberapa waktu lalu. Akibat tindakannya memasang nama dan foto ibu negara tanpa ijin tersebut, Steven alias Mickey dilaporkan ke Polda Jatim oleh Reno Halsamer, warga Mulyorejo, Surabaya selaku pengelola museum D’Topeng di Badung Bali.

‪Reno Halsamer mengetahui ada pemasangan nama dan logo museum yang dikelolanya di brosur yang dibuat terdakwa tersebut, karena ada teguran dari Sekretariat Negara (Setneg). Setelah diselidiki, ternyata brosur itu sudah beredar di Galaxy Mall Surabaya.

D’Topeng yang namanya dipakai dalam brosur itu, tidak mengetahui dan tidak ikut menyebarkan brosur-brosur tersebut. Yang membuat kasus ini semakin berat adalah, pemasangan foto dan nama ibu Negara, Ani Yudhoyono tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Bukan hanya nama dan foto ibu negara saja yang dipakai. Nama-nama pejabat lain juga tertera di brosur itu. Pejabat negara yang namanya dipakai tanpa ijin misalnya Mari Pangestu dan Jero Wacik.

Terkait foto ibu Negara dan tulisannya yang ada di brosur yang dibuat terdakwa adalah dokumen pribadi D’Topeng. Foto itu diambil saat Ani Yudhoyono berkunjung ke museum D’Topeng pada saat acara KTT Asean Summit 17-19 Oktober 2011 silam. (pay)

Related posts

Lima Petugas KPK Geledah Kantor PT CGA Di Surabaya

redaksi

Penghentian Penyelidikan Sebagai Obyek Praperadilan Adalah Terobosan Dibidang Hukum

redaksi

Mochammad Mochtar : Keberhasilan Tri Rismaharini Dan Whisnu Sakti Buana Ada Ditangan Ormas

redaksi