SURABAYA (SurabayaUpdate) – Sindikat pengedar narkoba Surabaya ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,152 Ons. Selain itu Lima orang anggota sindikat yang langsung ditetapkan sebagai tersangka, berhasil ditangkap satu persatu.
Lima orang tersangka yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya itu adalah Abdul Halim (31), warga Desa Sukodono, Kecamatan Semampir Surabaya, kos di Jalan Dukuh Kupang Jaya Surabaya, Rahman Dipa alias Odik (36) warga Desa Sukodono Kecamatan Semampir Surabaya, Johan Erwin (38), warga Jalan Teluk Tiram Banjarmasin, atau Jalan Bima Banjarmasin, di Surabaya tinggal di Apartemen Water Place Surabaya.
Tersangka keempat adalah David (38) warga Jalan Simorejo Surabaya, dan tersangka kelima adalah Nofin (25), warga Jalan Simorukun Surabaya. Tersangka David dan Nofin adalah kurir tersangka Johan Erwin.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Halim dan Odi, Rabu (28/5) pukul 20.00 Wib di Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya.
“Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,938 ons yang dikemas dalam enam bungkus plastik, 4 bungkus plastik yang berisi ekstasi berjumlah 369 butir, 1 pipet kaca, seperangkat alat hisap, 1 bandle plastik klip ukuran besar, 3 buku rekapan pembelian sabu, 2 unit HP, 3 buku tabungan dan 1 ATM, “ urai Setija.
Begitu berhasil menangkap kedua tersangka itu, sambung Setija, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, salah satu tersangka berhasil ditangkap. Tersangka itu adalah Johan. Tersangka ini ditangkap Sabtu (31/5), pukul 18.30 Wib di Jalan Raya depan Apartemen Water Place Surabaya.
“Dengan tertangkapnya Johan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 71 gram. Sabu-sabu itu ditaruh tersangka di rak tv, di dalam apartemennya. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tersangka Johan ini adalah Bandar besar yang biasa mensuplay Surabaya dan Kalimantan, “ ungkap Setija.
Proses penyidikan ternyata tidak berhenti sampai di sini. Polisi masih terus melakukan pengembangan. Hasilnya, dua orang kurir tersangka Johan dapat ditangkap. Tersangka Nofin ditangkap di sebuah lahan kosong sebelah Barat sebuah rumah yang berada di Jalan Simorukun Surabaya.
Sedangkan tersangka David ditangkap di bengkel mobil Jalan Mojo Kidul Surabaya. Kedua tersangka itu ditangkap Kamis (5/6) pukul 05.00 Wib. Dari penangkapan kedua tersangka terakhir itu polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,879 Ons yang dibungkus dalam 8 plastik klip, 1 bungkus plastik yang berisi 15 butir ekstasi warna Coklat berlogo “BRO”, 4 buku tabungan dan 3 buku ATM. (pay)