surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

JPU PAKSAKAN KASUS PEMBUNUHAN PENGUSAHA JEMBER KE PERSIDANGAN

Terdakwa Ivan Tandiyono dan Abdul Munip ketika menjalani persidangan di PN Jember.
Terdakwa Ivan Tandiyono dan Abdul Munip ketika menjalani persidangan di PN Jember.

JEMBER (SurabayaUpdate) – Persidangan dugaan pembunuhan seorang pengusaha di Jember, nampaknya memperlihatkan titik terang, jika kasus ini ada dugaan sengaja dipaksakan naik ke persidangan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa Ivan Tandiyono, Teguh Suharto Utomo, SH, usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Fakta yang ditemukan dipersidangan adalah, Abdul Munip, salah satu terdakwa yang lain, yang didakwa ikut melakukan pembunuhan terhadap Edwin Teopilus, mengakui semua perbuatannya.

“Bahkan, terdakwa Abdul Munip ini, membuat surat pernyataan dan surat pernyataan yang ditulisnya sendiri itu, dibacakan sendiri di muka persidangan. Surat pernyataan yang dibuat terdakwa Abdul Munip tersebut, dibuat 10 Desember 2013, “ ungkap Teguh.

Dalam surat pernyataan yang ditulis terdakwa Abdul Munip itu, sambung Teguh, dijelaskan, aksi pembunuhan tersebut sebenarnya dilakukannya, dan terdakwa Ivan tidak melakukannya. Terdakwa Abdul Munip membunuh Edwin itu spontan, sebab melihat Edwin sebelumnya sdah menghajar Ivan.

“Tidak terima atas tindakan korban yang begitu membabi buta menganiaya Ivan hingga pingsan, saya kemudian memukul korban dan menusuknya. Tindakan menusuk korban itu harus saya lakukan, jika tidak, saya dan Ivan-lah yang meninggal karena di tusuk Edwin, “ jelas Teguh menirukan pernyataan Abdul Munip yang ada di surat pernyataan tersebut.

Masih menurut Teguh, terdakwa Abdul Munip bahkan meminta maaf kepada seluruh keluarga Ivan. Karena ulahnya ini, Ivan pun harus ikut merasakan dipenjara dan terancam hukuman berat. Kepada majelis hakim, terdakwa Abdul Munip meminta, supaya membebaskan Ivan dari segala tuntutan karena terdakwa Ivan memang tidak bersalah.

Terdakwa Abdul Munip dalam surat pernyataan itu juga mengatakan, bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap Edwin Teopilus adalah kejam. Namun, menurut Abdul Munip, jauh lebih kejam lagi akibat perbuatannya itu, Ivan Tandiyono ikut terseret dalam tindak pidana pembunuhan.

Untuk itu, Teguh berpendapat bahwa kasus ini sudah jelas penuh rekayasa, baik di tingkat penyidikan kepolisian, kejaksaan hingga akhirnya kasus ini bisa disidangkan. Padahal, jika mau bertindak jujur, pada saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi tidak menemukan adanya saksi satu pun.

Walau akhirnya penyidik dari Polres Jember memeriksa Ina, istri Edwin Teopilus, sambung Teguh, keterangan yang diberikan Ina sebenarnya tidak sesuai fakta. Bahkan, sebenarnya, Ina bisa jadi tersangka dalam kasus ini karena memberikan keterangan palsu ke penyidik kepolisian. (pay)

Related posts

DOLLY DAN JARAK MULAI MENCEKAM

redaksi

Nikmatnya Warm Chocolate Maglava Buatan Harper Purwakarta Hotel

redaksi

Tim Intelijen Dan JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Terdakwa Kasus Penipuan Senilai Rp. 3,6 Miliar

redaksi