surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

DIREKTUR PT. INDU MANIS DISIDANG KARENA GUNAKAN SOFTWARE BAJAKAN DAN PENGGELAPAN PAJAK

Direktur PT. Indu Manis yang berlokasi di Jalan Kebomas, Gresik, Jawa Timur dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN). Surabaya. (FOTOT : Parlin/surabayaupdate)
Direktur PT. Indu Manis yang berlokasi di Jalan Kebomas, Gresik, Jawa Timur dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN). Surabaya. (FOTOT : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Tidak mau membayar pajak hasil industry sejak 2005 hingga 2014, Direktur PT. Indu Manis yang berlokasi di Jalan Kebomas, Gresik, Jawa Timur dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN). Surabaya.

Selain dijadikan terdakwa untuk perkara penggelapan pajak, Tjoa Gunawan (51), warga Jalan Sukomanunggal Surabaya, juga diadili untuk perkara tindak pidana penggunaan software bajakan di perusahaannya.

Dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah mengatakan, selama ini, terdakwa dengan sengaja menggunakan software bajakan pada perangkat komputer diperusahaannya dan tanpa hak memperbanyak penggunaannya untuk kepentingan komersial.

‪”Atas tindakannya itu, terdakwa melanggar pasal 72 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, karena menggunakan software bajakan dalam perangkat komputernya,” terang Djuwariyah.

Selain itu, lanjut Djuwariyah, selama sembilan tahun, sejak 2005 hingga 2014, terdakwa tidak pernah melaporkan laporan pajak perusahaannya kepada pemerintah setempat secara berkala. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian.

“Atas tindakan penggelapan pajak yang dilakukannya, terdakwa melanggar pasal 24 ayat (1) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984, tentang perindustrian. Terdakwa juga melanggar pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian jo pasal 31 Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, “ papar Djuwariyah.

Karena keterbatasan waktu, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. (pay)

Related posts

Laksamana Muda TNI Edwin,SH., M.Han., MH Dan Pelatih Dojang M45ter Kick Surabaya Terima Penghargaan Dari Kukkiwon

redaksi

Gugatan Praperadilan Advokat Yudi Wibowo Adalah Langkah Sia-Sia

redaksi

Ketua PN Surabaya Dipanggil KPK

redaksi