surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

MAJELIS HAKIM PN SURABAYA TUNDA SIDANG GUGATAN WALIKOTA SURABAYA

Sidang pembacaan gugatan terhadap Walikota Surabaya yang batal diteruskan karena ketidak hadiran tergugat II.
Sidang pembacaan gugatan terhadap Walikota Surabaya yang batal diteruskan karena ketidak hadiran tergugat II.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Karena ketidakhadiran salah satu tergugat, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tunda sidang gugatan Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) DR Rahmat Syah, Senin (7/7).

Bertempat di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Bandung Suhermoyo, SH akhirnya menunda persidangan perdana, gugatan DR. Rahmat Syah tersebut. Alasan penundaan adalah, Singky Soewadji sebagai tergugat II dalam perkara ini, tidak datang.

Meski tergugat II tidak datang, Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tergugat I, mewakilkan kehadirannya kepada tim kuasa hukumnya, yang berasal dari bagian hukum Pemkot Surabaya.

Kehadiran tim kuasa hukum tergugat I, ternyata mendapat protes keras dari kuasa hukum DR. Rahmat Syah selaku penggugat. Menurut tim kuasa hukum penggugat, walaupun tergugat I memberikan kuasa , seharusnya yang datang adalah advokat, bukan bagian hukum Pemkot Surabaya.

Pernyataan ini diungkapkan Poltak Hutajulu, salah satu anggota tim kuasa hukum Dr. Rahmat Syah, mewakili dua rekannya, yaitu Razman Arif Nasution dan Fadjar Marpaung. Lebih lanjut Poltak menjelaskan, jika memang tergugat I tidak bisa menghadiri persidangan, surat yang diperlihatkan ke majelis hakim dan para pengunjung persidangan lainnya, bukanlah surat kuasa melainkan surat perintah insidensial.

“Sebagai tergugat I, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, tidak dibenarkan memberikan surat kuasa kepada tim kuasa hukumnya yang berasal dari bagian hukum Pemkot Surabaya. Kalau yang diberikan Walikota Surabaya kepada tim kuasa hukumnya berupa surat kuasa, yang menghadiri persidangan ini, seharusnya advokat, menggantikan posisi Risma yang berhalangan hadir, “ kata Poltak.

Menanaggapi protes keras yang dilayangkan tim kuasa hukum penggugat, Bandung Suhermoyo mengaku tidak mempermasalahkan perbedaan surat kuasa dan surat perintah. Menurut Bandung, ketidakhadiran Singky Soewadji selaku tergugat II maupun tim kuasa hukumnya, membuat majelis hakim yang seharusnya membacakan gugatannya di depan persidangan, menjadi tidak jadi.

“Seluruh tergugat harus hadir semua, sehingga pembacaan gugatan bisa dibacakan di muka persidangan. Karena salah satu tergugat tidak menghadiri persidangan gugatan ini, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan gugatan ini selama satu minggu, “ papar Bandung.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), DR Rahmat Syah, resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (30/5).

Melalui kuasa hukumnya yaitu Fadjar Marpaung dan Poltak Hutadjulu, gugatan pada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tergugat 1 dan Singky Soewadji sebagai tergugat 2, mendaftarkan gugatan itu ke PN Surabaya.

Gugatan dengan nomor 437/Pdt.G/2014/PN SBY tersebut, pada intinya memohon agar majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum penggugat juga memohon supaya para tergugat membayar kerugian materiil maupun moril kepada DR. Rahmat Syah selaku penggugat secara tanggung renteng dengan nominal Rp 500 miliar.

Timbulnya gugatan ini berawal dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beberapa waktu lalu terkait kasus Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Menanggapi masalah laporan tersebut, pihak KPK melalui surat nomor R-1083/40-43/03/2014 menyatakan tidak menemukan unsur korupsi sebagaimana dalam UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Mengutip pernyataan Razman Arif kala itu, Setelah kita klarifikasi atas laporan bu Risma ke KPK dan dijawab oleh KPK melalui plt Deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat tertanda tangan Annies Said Basalamah bahwa tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus KBS. (pay)

 

Related posts

Dua Narasumber Bahas Tentang Konsep Rumah Yang Ringan Dikantong

redaksi

Ada Pesan Khusus Dewan Pembina IPI, Akademisi Dan Praktisi Hukum Diperhelatan Rakernas IPI Tanggal 11-13 Agustus 2023

redaksi

Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019 Dilantik Hari Minggu

redaksi