surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

PEMPROV JATIM DITUDING MULUSKAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI SURABAYA

Blegur Prijanggono ketua Pansus Raperda Minhol DPRD Surabaya.
Blegur Prijanggono ketua Pansus Raperda Minhol DPRD Surabaya.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Revisi salah satu pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya yang disusun DPRD Kota Surabaya mengenai peredaran minuman beralkohol oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur, mendapat kritikan tajam.

Selain menunjukkan sikap kecewa atas hilangnya salah satu pasal yang mengatur masalah tempat-tempat yang boleh menjual minuman beralkohol di Surabaya, Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya menganggap Pemprov Jatim “masuk angin”

Hal itu diungkapkan Blegur Prijanggono ketua Pansus Raperda Minhol DPRD Surabaya, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Jumat (8/8). Dengan direvisinya salah satu pasal yang sebenarnya sangat penting dalam Raperda tentang minuman beralkohol di Kota Surabaya tersebut, Blegur menuding Pemprov Jatim sudah jelas-jelas terlihat membela kepentingan para distributor minuman beralkohol.

“Jelas ada kepentingan. Dengan direvisinya salah satu pasal dalam Raperda ini, menujukkan bahwa Pemprov Jawa Timur telah mengabaikan kepentingan nasib generasi muda terhadap pengaruh buruk minuman beralkohol, “ jelas Blegur.

Dengan dibebaskannya penjualan minuman beralkohol di banyak minimarket di seluruh Surabaya yang jumlahnya ribuan tersebut, secara tidak langsung Pemprov Jatim juga membiarkan tindak pidana kejahatan yang kebanyakan pelakunya terpengaruh minuman beralkohol, makin tumbuh subur di Surabaya.

“Minuman beralkohol itu juga menjadi salah satu faktor yang memicu tingginya tindak pidana kejahatan di suatu tempat. Begitu juga dengan adanya prostitusi. Karena antara prostitusi dan minuman keras itu sudah menjadi satu bagian yang tidak bisa dilepaskan, “ ungkap Blegur.

Secara pribadi, Blegur mengakui sudah khawatir dengan indikasi penolakan adanya aturan yang mengatur masalah minuman beralkohol, termasuk tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol secara legal.

“Kami selama ini sudah berusaha untuk tidak terpengaruh dari segi apapun, khususnya iming-iming yang dijanjikan para distributor minuman keras beralkohol. Bahkan, secara tegas kami sering menolak supaya mau bertemu dengan para distributor minuman beralkohol tersebut, “ kata Blegur.

Walaupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah minuman beralkohol ini sudah dibahas dan disahkan, Blegur menilai keberadaan perda itu tidak ada gunanya. Mengapa? Roh Raperda itu justru berada di pasal yang kini dikoreksi oleh Pemprov, yakni pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Dengan diloloskannya pasal itu jangan-jangan revisi Raperda Minuman Beralkohol tersebut adalah manivestasi dari keberhasilan para penjual miras di tingkat provinsi, supaya minuman beralkohol bisa dijual secara bebas di Surabaya. (pay)

Related posts

Pemilik Hotel Mercure Palu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Dugaan Penipuan Bisnis Bahan Bakar Kapal

redaksi

Komisaris Utama Dan Direktur PT Energi Lestari Sentosa Bebas

redaksi

BI Jatim Coba Angkat Citra Kopi Melalui Java Coffee Culture (JCC) 2022

redaksi