surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

AGUNG PRASETYA RESIDIVIS KASUS NARKOBA KEMBALI DISIDANG

Terdakwa Agung Prasetya mendengarkan kesaksian Briptu Ainur Azizi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Agung Prasetya mendengarkan kesaksian Briptu Ainur Azizi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Meski sebelumnya sudah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider 2 bulan penjara atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1 ons, seorang terdakwa yang pernah melarikan diri saat akan disidangkan, kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Entah apa yang terjadi pada diri Agung Prasetya (30), warga Jalan Tambak Gringsing Baru Surabaya. PN Surabaya kembali menyidangnya dengan kasus yang sama, yaitu kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,6 gram saat Agung ditahan di kamar Blok A Tahanan Titipan Mapolda Jatim.

Namun pada persidangan yang digelar Senin (11/8) di ruang sidang Cakra PN Surabaya ini, Agung Prasetya yang kembali didudukkan sebagai terdakwa, harus mendapat pengawalan ketat, baik dari Kepolisian, Kejaksaan hingga petugas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng.

Bahkan, untuk membawa terdakwa Agung dari Lapas Porong, 1 bus tahanan yang seharusnya berisi 50 orang tahanan, hanya diisi terdakwa Agung Prasetya seorang diri. Di dalam mobil tahanan itu, Agung Prasetya hanya ditemani petugas yang mengawalnya dengan kondisi tangan terborgol sempurna.

Jaksa Ismunadi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Agung Prasetya dalam kasus ini, menghadirkan seorang saksi dari Kepolisian. Briptu Ainur Azizi yang dihadirkan sebagai saksi, menceritakan seputar bagaimana terdakwa Agung Prasetya tertangkap dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,6 gram.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harijanto, saksi Briptu Ainur Azizi mengatakan bahwa hari itu, ia bersama dengan beberapa rekannya yang lain, mendapat tugas jaga di tahanan Mapolda Jatim.

“Waktu itu, terdakwa Agung yang menempati Blok A, gerak geriknya sangat mencurigakan. Akhirnya, hal itu saya ungkapkan ke rekan saya yang lain. Kami kemudian memutuskan untuk melakukan pemeriksaan, “ ungkap Ainur Azizi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, lanjut Ainur Azizi, barulah diketahui jika terdakwa Agung Prasetya menggenggam sebuah plastik yang setelah diperiksa di laboratorium positif dinyatakan bahwa apa yang dibawa terdakwa Agung Prasetya itu adalah narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya 0,6 gram.

“Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensive. Dari hasil pemeriksaan itu didapati, jika terdakwa Agung Prasetya mendapat narkoba itu dari seseorang. Untuk menyembunyikan sabu-sabu tersebut, terdakwa sengaja menyembunyikannya ke dalam pasta gigi, “ paparnya.

Usai mendengarkan kesaksian Briptu Ainur Azizi tersebut, Harijanto kemudian memberikan kesempatan terdakwa Agung Prasetya untuk memberikan tanggapan atas kesaksian Briptu Ainur Azizi tersebut.

Ternyata, semua kesaksian Briptu Ainur Azizi ini tidak dibantah terdakwa, termasuk pasta gigi yang ia pakai untuk menyembunyikan sabu-sabu seberat 0,6 gram tersebut. (pay)

 

Related posts

Para Pemegang Sabuk Hitam Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Minta Pertanggungjawaban Tjandra Sridjaja Pradjonggo Atas Raibnya Uang Arisan Sebanyak Rp 11 Miliar Lebih

redaksi

Lawan Perusahaan Developer Property Ternama Di Indonesia, Seorang Pembeli Apartemen Di CasaBlanca Minta Bantuan Hukum LQ Indonesia Law Firm

redaksi

Mengaku Dari Mahasiswa, Datangi BBWS Pertanyakan Penertiban Sempadan Kali Sungai Bulak Endok Desa Tambak Rejo Kecamatan Waru

redaksi