surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PEDAGANG SAYUR DISIDANG KARENA MENCOPET

Roby Hero Setiawan,bapak 3 anak yang disidang di PN Surabaya karena mencopet di Pasar Keputran Surabaya. (FOTO: parlin/surabayaupdate.com)
Roby Hero Setiawan,bapak 3 anak yang disidang di PN Surabaya karena mencopet di Pasar Keputran Surabaya. (FOTO: parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Seorang pria di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8). Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Timohty dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan seorang ibu yang menjadi korban pencopetan.

Ibu yang dihadirkan di persidangan untuk didengarkan kesaksiannya itu bernama Sumiyati, warga Jalan Gunungsari Surabaya. Dengan didampingi suaminya, saksi Sumiati menceritakan kronologis aksi pencopetan yang dilakukan terdakwa Roby Hero Setiawan bin Imam Supardi(37), warga Jalan Karang Gayam Surabaya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ekowati SH, saksi Sumiati mengatakan awalnya dia datang ke Pasar Keputran Surabaya, Senin (12/5) pukul 05.00 Wib untuk berbelanja. Waktu itu ia membawa uang sebanyak Rp.500 ribu yang disimpannya di tas wanita warna Coklat.

“Waktu berkeliling memilih sayuran, tiba-tiba tas yang saya bawa itu terbuka. Ketika saya melihat ke dalamnya, ternyata dompet saya warna Coklat itu sudah tidak ada lagi. Karena panik, saya pun berteriak-teriak dompetku…dompetku, “ ujar saksi Sumiati.

Tiba-tiba, tidak jauh dari tempat saya itu, lanjut Sumiati, saya melihat seorang laki-laki yang tidak lain adalah terdakwa ini. Lelaki ini kemudian menjatuhkan dompet dan setelah saya lihat ternyata dompet itu milik saya.

“Mungkin karena panik, terdakwa kemudian berusaha melarikan diri. Beberapa pengunjung pasar yang mendengar teriakan saya tadi, begitu melihat ada seorang laki-laki melarikan diri, kemudian mengejarnya, “ ungkap Sumiati.

Masih menurut Sumiati, karena banyak yang mengejar terdakwa, terdakwa pun dapat diringkus. Massa yang geram dengan aksi pencopetan yang dilakukan terdakwa ini, kemudian memukuli terdakwa beramai-ramai hingga babak belur.

Usai memberikan kesaksiannya seputar aksi pencopetan yang dilakukan terdakwa ini, hakim Ekowati sempat bertanya ke saksi Sumiati, apakah saat ini saksi Sumiati memaafkan aksi pencopetan yang dilakukan terdakwa kepadanya?

Saksi Sumiati pun mengaku mengampuni tindakan pencopetan yang sudah dilakukan terdakwa kepadanya. Hakim Ekowati kembali bertanya ke terdakwa Roby Hero Setiawan, apakah ia menyesali perbuatannya karena sudah mencopet saksi Sumiati?

Bapak tiga anak yang berprofesi sebagai pedagang sayur ini mengangguk. Spontan, usai mengangguk, terdakwa kemudian menghampiri saksi Sumiati dan suaminya, untuk minta maaf dengan menyalam tangan ibu-ibu dan suaminya itu. Bahkan, terdakwa Roby Hero Setiawan sampai bersimpuh untuk meminta maaf.

Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku khilaf dan terpaksa melakukan pencopetan ini karena butuh uang. Sebagai pedagang sayur, pendapatan yang didapatnya selalu kurang. Majelis hakim kemudian menunda persidangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (pay)

Related posts

JATANRAS POLDA JATIM TEMBAK MATI TERSANGKA PERAMPOKAN DI GRESIK

redaksi

Kasrem 081/DSJ Hadiri Deklarasi Dan Sosialisasi Larangan ISIS Di Jawa Timur

redaksi

CRIME HUNTER POLRESTABES SURABAYA RINGKUS TIGA ANGGOTA SINDIKAT CURANMOR

redaksi