SURABAYA (SurabayaUpdate) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seorang pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Nganjuk dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Made Sukadana kepada terdakwa Ir Rachmat Irianto (54) ini 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa Choirul Arifin yakni 5 tahun penjara.
Selain itu menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap terdakwa, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga tidak membebani terdakwa Ir. Rachmat Irianto dengan uang pengganti.
Alasannya, terdakwa tidak menikmati uang negara dalam korupsi di Dikpora Kabupaten Nganjuk, yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 dan APBD Kabupaten Nganjuk tahum 2011 lalu, dengan kerugian negara sebesar Rp. 312 juta lebih.
I Made Sukadana saat pembacaan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidan korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Namun, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU No. 20 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi, “ ujar I Made Sukadana.
Untuk itu, lanjut I Made Sukadana, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda. Selain itu, memerintahkan terdakwa untuk ditahan di rumah tahanan negara.
Mendengar putusan ini, terdakwa Ir. Rachmat Irianto mengaku senang walaupun terdakwa usai pembacaan putusan menyatakan pikir-pikir. Menanggapi putusan ini, Jaksa Choirul Arifin yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyatakan banding.
Untuk diketahui, terdakwa Ir. Rachmat Irianto bukanlah satu-satunya orang yang terseret kasus korupsi di Dikpora Kabupaten Ngajuk dengan kerugian negara Rp. 312 juta lebih. Masih ada 5 orang lagi yang terlibat dalam proyek di Dispora Kabupaten Nganjuk yang dananya berasal dari DAK tahun 2010 dan APBD Kabupaten Nganjuk tahum 2011.
Lima orang yang pemberkasannya dijadikan satu tersebut, sudah menerima vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tipikor terlebih dahulu. Lima orang yang juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Bayu Gunawan (38), Direktur UD Tiga Mas (Rekanan), Agus Suryo Admojo (50), M Dawam (53) selaku panitia penerima hasil pekerjaan serta Broto Sriaji (50), Warsono (56), Sabardi (44) selaku pengawas teknis kegiatan.
Pada persidangan Senin (30/6) lalu, JPU menuntut terdakwa Ir. Rachmat Irianto dan terdakwa Bayu Gunawan masing-masing 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan.
Menurut JPU, terdakwa Ir. Rachmat Irianto dan terdakwa Bayu Gunawan, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk terdakwa Agus Suryo Admojo, M. Dawam, Broto Sriaji, Warsono dan Sabardi, pada pembacaan tuntutan JPU, Senin (7/8) lalu dinyatakan dituntut pidana penjara masing-masing 1,4 tahun dan denda sebesar 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Ke-lima terdakwa ini akhirnya divonis 1 tahun penjara pada persidangan yang digelar Senin (7/8), yang dipimpin DR. I Made Sukadana sebagai ketua majelis hakim.
Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Nganjuk menerima dana yang bersumber dari DAK tanun 2010 dan APBD Kabupaten Nganjuk tahun 2011 sebagai dana pendamping sebesar Rp 1.090.948.000 rupiah untuk pengadaan mebelair perpustakaan di 120 SD se-Kabupaten Nganjuk.
Proyek mebelair ini dibagi menjadi 3 paket kegiatan dengan pagu masing-masing senilai Rp 320.000.000 rupiah dan masing-masing HPS (Harga perkiraan sendiri) paket kegiatan pengadaan mebelair yang dibuat panitia sebesar Rp 313.680.000 rupiah .
Semua proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh panitia melalui lelang umum dimenangkan oleh CV Purnama dengan nilai kontrak masing-masing paket Rp 146.360.000 rupiah. Dan oleh CV Purnama selaku pemenang lelang kemudian di sub kontrak kepada UD Tiga Mas.
Tetapi dalam perjalannanya, bahwa pekerjaan kualitas dan volume maupun jadwal penyerahan barang rekanan ke panitia tidak sesuai kontrak namun tidak ada denda keterlambatan.
Anehnya, sekalipun kualitas dan volume maupun jadwal penyerahan barang yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditandatangani oleh CV Purnama dengan PPk, faktanya Dinas Dikpora telah melakukan pembayaran 100 % sebesar Rp. 439.080.000 rupiah pada 30 Desember 2011.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi.Jatim didapatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 312.945.635 rupiah. (pay)