surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PN Surabaya Mainkan Persidangan Dua Terdakwa Penyalahgunaan BBM

terdakwa Anom Setija Legawa alias Yoyok, bos PT. Rashwa Getra Nirwana dan terdakwa Welly, yang menjadi broker solar milik PT. Rashwa Getra Nirwana, menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
terdakwa Anom Setija Legawa alias Yoyok, bos PT. Rashwa Getra Nirwana dan terdakwa Welly, yang menjadi broker solar milik PT. Rashwa Getra Nirwana, menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Ingin menghindari sorotan media yang terus menerus mencari jalannya persidangan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berhasil diungkap Mabes Polri beberapa waktu lalu, dua terdakwa kasus penyalahgunaan BBM ini disidangkan pagi hari.

Persidangan yang berlangsung pagi pukul 09.00 Wib di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut terlihat sepi pengunjung. Yang terihat hanya Anom Setija Legawa alias Yoyok, bos PT. Rashwa Getra Nirwana dan Welly, yang menjadi broker solar milik PT. Rashwa Getra Nirwana. Kedua orang ini didudukkan sebagai terdakwa.

Sidang yang berlangsung Senin (18/8) tersebut dihadiri majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon,SH dan Jaksa Sumantri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan itu mengagendakan pembacaan eksepsi para terdakwa di muka persidangan.

Meski mengaku lupa bagaimana detailnya, Antonius Simbolon seusai persidangan mengatakan jika dalam eksepsinya, kedua terdakwa meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Untuk menanggapi eksepsi itu, persidangan ditunda Kamis (21/8) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

“Jaksa akan menanggapi eksepsi yang dibacakan kedua terdakwa di muka persidangan ini. Tanggapan JPU tersebut akan dibacakan tiga hari lagi. Dalam eksepsi terdakwa dijelaskan agar mereka dibebaskan dari segala tuntutan, “ terang Antonius.

Terkait tentang status penahanan kedua terdakwa yang cenderung diistimewakan, Antonius mengatakan hingga saat ini masih belum ada keinginan majelis hakim untuk merubahnya dari status penahanan tahanan kota menjadi tahanan negara.

“Belum ada rencana merubah status penahanannya dari tahanan kota menjadi tahanan negara. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya. Alasan kami mengubah status penahanan mereka karena adanya rekam medis yang menyatakan keduanya sakit, “ jelas Antonius.

Meski demikian, Antonius menjelaskan bahwa bagaimanapun, kedua terdakwa ini kan masih tetap ditahan walaupun status penahanannya saja yang berubah menjadi tahanan kota. Dalam rekam medis kedua terdakwa juga dijelaskan, jika Yoyok menderita penyakit diabetes sedangkan Welly mendetita jantung koroner.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menggerebek penjualan solar ilegal di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak. Solar itu dibeli dari sejumlah SPBU yang menjual BBM bersubsidi. Dari sana, solar dijual ke pemilik kapal. Padahal, mestinya bahan bakar kapal menggunakan BBM nonsubsidi. Terdakwa mendapat keuntungan dari selisih harga tersebut.

Selisih harga antara solar subsidi dan solar industri memang cukup jauh. Solar subsidi hanya dibanderol Rp 5.500, sedangkan harga dasar solar industri Rp 11.600. Ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 7,5 persen, dan pajak penghasilan (PPh) 0,3 persen, harganya bisa mencapai Rp 13 ribu per liter.

Berdasar penyidikan polisi, dalam sebulan, sindikat Yoyok bisa mengumpulkan 1.200–1.500 ton solar. Dari perhitungan kasar tersebut, negara merugi sekitar Rp 7,5 miliar per bulan. Itu berdasar total penjualan solar bersubsidi ke industri dikalikan selisih harga yang mencapai Rp 5 ribu per liter. (pay)

Related posts

Dituntut 3,5 Tahun, Surat Tuntutan Jaksa Dinilai Copy Paste Dakwaan

redaksi

Dari Kesaksian Ahli Perdata JPU Semakin Yakin Ada Unsur Pidana Di Perkara Penipuan Dan Penggelapan Senilai Rp 1,5 Miliar

redaksi

Juru Masak Empire Palace Ungkap Adanya Pemindahan Dokumen

redaksi