surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Waria Asal Medan Disidang Karena Dugaan Penipuan Via Online

Dua waria asal Medan yang menjadi terdakwa atas dugaan penipuan via online, menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua waria asal Medan yang menjadi terdakwa atas dugaan penipuan via online, menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Terbujuk rayuan akan iming-iming uang Rp. 200 ribu, seorang waria asal Medan ditangkap polisi dan kasusnya pun disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bersama dengan temannya sesame waria yang juga asal Medan, kedua terdakwa perkara dugaan penipuan senilai Rp. 22 juta ini harus menjalani persidangan di PN Surabaya.

Dua waria yang didudukkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana penipuan itu adalah Hairul Alamsyah Hasibuan (21) warga Jalan Brigjen Katamso Medan, Sumatera Utara dan Muhammad Zulfani (24) warga Jalan Tanjung Mulia gang Madio, Medan, Sumatera Utara.

Persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis (21/8) tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Tachsin, SH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Endro Rizky Erlazuardi, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dengan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim pun memeriksa kedua terdakwa satu persatu di ruang sidang yang terbuka untuk umum. Pemeriksaan terdakwa yang digelar tersebut seputar kejadian penipuan penggelapan, bagaimana kedua terdakwa bisa terlibat dalam dugaan penipuan penggelapan tersebut dan berapa kerugiannya.

Awalnya, yang diperiksa terlebih dahulu adalah terdakwa Hairul Alamsyah Hasibuan alias Kiki. Kepada hakim ketua, terdakwa Hairul Alamsyah Hasibuan mengakui terus terang semua perbuatannya. Namun, terdakwa Hairul tidak mengetahui jika rekening itu akan dipakai untuk melakukan tindak pidana penipuan via online.

“Saya pada mulanya hanya disuruh membuat rekening di Bank Mega Medan Timur. Yang menyuruh saya adalah Kasim Anda (DPO), kenalan saya. Jika saya sudah membuat rekening bank, maka saya akan diberi uang Rp. 200 ribu, “ ujar terdakwa Hairul Alamsyah.

Namun, lanjut terdakwa Hairul, Kasim Anda mengatakan, jika nanti membuka rekening, jangan menggunakan identitasnya yang asli. Karena butuh uang untuk membeli bedak, maka tawaran Kasim Anda itu pun dilaksanakan.

“Akhirnya saya mau untuk membuat rekening bank di Bank Mega cabang Medan Timur. Rekening itu atas nama Hindarto Firman. Kata Kasim Anda, rekening yang sudah kami buat itu, akan dipergunakan untuk transaksi chips poker pada permainan game online, “ ungkap terdakwa Hairul.

Bagaimana dengan terdakwa Muhammad Zulfani? Kepada hakim Tachsin, SH, pria yang memilik nama wanita Selfi ini mengaku hanya menemani terdakwa Hairul, ketika membuat rekening ke Bank Mega cabang Medan Timur.

“Saya hanya menemani saja pak. Begitu selesai membuka rekening di bank, saya kemudian diajak makan. Setelah itu, saya diberi uang Rp. 50 ribu. Saya tidak tahu untuk apa dia membuka rekening Bank Mega, “ ungkap terdakwa Muhammad Zulfani.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU diterangkan, perbuatan kedua terdakwa itu dilakukan Selasa (8/4/2014) pukul 19.00 Wib di ATM BCA Indomart Semolowaru Surabaya. Terdakwa dengan memakai nama palsu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi Setyo Budi Santoso, untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp. 22 juta.

Terdakwa diberitahu pihak bank, sewaktu mau mengecek uang di Bank Mandiri, Senin (13/4/2014) pukul 13.00 Wib. Waktu itu, terdakwa Hairul Alamsyah diminta untuk mendatangi bagian Customer Service (CS), karena rekeningnya diblokir. Menurut keterangan pihak CS Bank Mega, rekening atas nama Hindarto Firman tersebut, sudah digunakan untuk melakukan penipuan dengan total uang yang masuk sebesar Rp. 22 juta.

Atas tindakannya itu, terdakwa di dakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 ke-1 KUHP. Selain itu, tindakan terdakwa tersebut didakwa dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 ke-1 KUHP. (pay)

Related posts

Kuasa Hukum Penggugat Berharap, Ada Keadilan Bagi Mulya Hadi Setelah Pemeriksaan Setempat

redaksi

 Perdebatan Sengit Warnai Persidangan Singky Soewadji

redaksi

Para Peneliti Saling Bertukar Pikiran Dan Pengalaman Di Martec

redaksi