surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

Cari Pelaku Judi Malah Dapat Narkoba

Lima orang laki-laki yang diamankan Satreskrim Polsek Semampir. Dari penangkapan 5 orang ini, polisi memperoleh 13 poket sabu-sabu dengan berat 5,3 gram.
Lima orang laki-laki yang diamankan Satreskrim Polsek Semampir. Dari penangkapan 5 orang ini, polisi memperoleh 13 poket sabu-sabu dengan berat 5,3 gram.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Faktor keberuntungan didapat anggota reskrim Polsek Semampir. Ketika hendak mencari para pelaku perjudian, polisi malah mendapati 5 oranglaki-laki di dalam sebuah gubuk yang berlokasi di Jalan Baladewa.

Curiga dengan situasi di dalam gubuk tersebut, polisi yang melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku perjudian, kemudian melakukan penggeledahan di gubuk itu. Hasilnya, polisi menemukan 15 poket sabu siap edar.

Pernyataan ini dilontarkan Kapolsek Semampir, Kompol Sartono, (26/8). Lebih lanjut Sartono mengatakan, setelah dilakukan pengecekan di laboratorium forensik Mabes Polri cabang Surabaya, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 poket tersebut berat keseluruhannya 5,2 gram.

“Awalnya, kami mencari pelaku perjudian yang berada di daerah Jalan Baladewa. Namun, ketika kami memasuki sebuah gubuk, kami mendapati lima orang tersangka berada di dalam gubuk tersebut. Kami pun curiga akan keberadaan mereka di dalam gubuk tersebut, “ ujar Sartono.

“Dari penggeledahan itu, kami kemudian mengamankan 5 orang laki-laki dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Lima orang itu bernama Saari (28) warga Jalan Baladewo Surabaya, M Rosi (35) warga Bulak Banteng Baru Surabaya, Toji (45) warga Jalan Baladewo, Hasan Basri (25) warga Jalan Kampung Seng Surabaya dan Munayak (53) warga Sidonipah Surabaya, “ ujar Sartono.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, lanjut Sartono, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut, milik Basri, yang menjadi Bandar besarnya. Namun sayangnya, masih ada 2 orang lagi yang berhasil meloloskan diri dari penangkapan tersebut. Dua orang itu bernama Robby dan Fais.

Sartono menambahkan, guna proses hukum lebih lanjut, barang bukti berupa 13 poket sabu-sabu seberat 5,2 gram dan alat hisap yang ditemukan polisi di dalam gubuk, sudah disita untuk diajukan ke persidangan. Ke-lima tersangka saat ini sudah ditahan di tahanan Polsek Semampir. (pay)

Related posts

GARA-GARA PERKOSA ANAK TIRI TERANCAM HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA

redaksi

Perkara Pemalsuan Surat Yayasan Darma Sangat Prematur Dan Sengaja Dipaksakan

redaksi

Email Perusahaan Dipalsu, Rp. 8,5 Miliar Berpindah Tangan

redaksi