MADIUN (SurabayaUpdate) – Untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 51 tahun 2014 tentang Larangan Islamic State of Iraq dan Syria (ISIS) di Jawa Timur, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Madiun menggelar deklarasi dan sosialisi.
Deklarasi dan sosialisasi Pergub No.51 tahun 2014 ini digelar Kamis (4/9) di Asrama Haji Jl. Rengroad Madiun. Selain sosialisasi dan deklarasi, acara ini juga dalam rangka antisipasi pengamanan bulan Muharram (Suro) Se-Barkowil Madiun.
Selain dihadiri Kasrem 081/DSJ Letkol Arh Eko Wibowo Kusrianto, S.E perhelatan ini juga dihadiri Kepala Kesbang Pol Jatim, Wali Kota Madiun, Bupat Madiun, Danlanud Iswahyudi, Kasrem 081/DSJ, Kepala Bakorwil Madiun, Para Dandim Jajaran Rem 081/DSJ, Kapolres Kota dan Kapolres Kabupaten. Madiun, Ketua MUI Kota dan Kabupaten Madiun, masing-masing Ketua Pencak Silat Kota dan Kabupaten Madiun, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat.
Mewakili Danrem 081/DSJ, Kolonel Czi Reza Utama, Kasrem 081/DSJ Letkol Arh Eko Wibowo Kusrianto, S.E mengingatkan tentang bahaya ISIS yang merupakan bahaya laten bagi bangsa Indonesia.
“ISIS adalah paham ideologi berbahaya yang tidak mengakui PANCASILA dan NKRI. Ada beberapa wilayah Jawa Timur yang telah terindikasi terdapat penyebaran ISIS. Untuk itu ISIS perlu diwaspadai bersama, “ ujar Eko Wibowo.
Korem 081/DSJ, lanjut Eko Wibowo, memberikan apresiasi yang besar terhadap masyarakat khususnya tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang mengetahui dan melaporkan tentang keberadaan ISIS kepada pihak yang berwenang.
Atas terbitnya Pergub No. 51 tahun 2014 ini, Korem 081/DSJ langsung mengintruksikan kepada seluruh jajarannya dari Kodim sampai Koramil untuk mewaspadai keberadaan ISIS khususnya di wilayah Madiun, demi menjaga kedaulatan NKRI. (LS/pay)