surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

SPG Freelance Disidang Karena Mencuri

Seorang wanita yang berprofesi sebagai SPG Freelance, disidang di PN Surabaya karena dituduh mencuri. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Seorang wanita yang berprofesi sebagai SPG Freelance, disidang di PN Surabaya karena dituduh mencuri. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Didakwa melakukan tindak pidana pencurian seorang wanita yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) freelance disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/9).

Karina Putri Ayu Cemara (23), warga Desa Kepatihan Kecamatan Widang Kabupaten Tuban dan tinggal di Jalan Putat Jaya Timur V Surabaya, kembali dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Solton.

Persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta 2 ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Carefour BG Junction dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyono, SH.

Pada pemeriksaan saksi dari Carefour BG Junction Surabaya, saksi yang dihadirkan di muka persidangan menceritakan tentang kronologis terjadinya pencurian yang terjadi di sana. Selain itu, saksi juga menerangkan barang apa saja yang hilang.

Usai menanyakan seputar kehilangan di tempat tersebut, agenda persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Pada pemeriksaan terdakwa ini, majelis hakim menanyakan pekerjaan terdakwa, apakah benar terdakwa melakukan pencurian seperti yang dituduhkan kepadanya, dan barang apa saja yang sudah dicurinya.

Wanita yang berprofesi sebagai SPG Freelance ini kemudian menceritakan apa yang sudah dialaminya di muka persidangan. Sebagai seorang ibu, terdakwa terpaksa melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih kecil.

Meski sang suami bekerja, terdakwa mengaku jika penghasilan mereka berdua sering kali kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari apalagi memenuhi kebutuhan anak mereka.

“Saya terpaksa mencuri untuk memenuhi hidup sehari-hari. Barang-barang yang berhasil saya curi itu, sebenarnya akan saya jual dan uangnya akan saya pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup kami dan kebutuhan anak saya, “ ungkap terdakwa.

Namun, lanjut terdakwa, andai kata lolos dan tidak tertangkap, seluruh barang hasil pencurian itu tidak tahu akan dijual ke siapa. Karena, aksi pencurian ini baru sekali dilakukan. Pencurian ini terpaksa dilakukan karena desakan ekonomi.

Diakhir kesaksiannya, terdakwa Karina Putri Ayu Cemara mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa juga mengaku, beberapa hari setelah tertangkap petugas supermarket, sang suami tidak tahu, namun akhirnya sang suami mengetahui apa yang terjadi pada dirinya.

Terdakwa Karina Putri Ayu Cemara, dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa pasal 362 KUHP. Akibat pencurian yang dilakukannya, PT. Carefour BG Junction mengalami kerugian hingga Rp. 667.400.

Lebih lanjut dalam dakwaan jaksa diterangkan, aksi pencurian ini dilakukan terdakwa Selasa (20/5) pukul 16.30 Wib di Kompleks pertokoan BG Junction Jalan Bubutan Surabaya. Waktu itu, terdakwa pura-pura belanja, kemudian mengambil barang-barang yang dipajang.

Barang-barang itu seperti 4 botol minyak telon dengan isi masing-masing 125 ml, 5 botol minyak telon dengan isi masing-masing 60 ml, 6 botol minyak tawon, 5 botol minyak kayu putih, 2 strip Bodrex dan 3 strip Mixagrip.

Masih menurut dakwaan jaksa, semua barang-barang ini dimasukkan terdakwa ke tas cangklong warna coklat miliknya. Setelah itu, terdakwa keluar dari supermarket tanpa melakukan pembayaran terlebih dahulu. Namun sayang, aksi ini diketahui Kiky Agus Heryono, salah satu petugas keamanan yang bertugas waktu itu. (pay)

Related posts

Perkara Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Seorang Buruh Cuci Rumah Tangga Akhirnya Dihentikan

redaksi

Program CSR Indosat Ooredoo Hutchison Raih Penghargaan Dari Marketing Interactive 

redaksi

Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Bocah Umur Sembilan Tahun

redaksi