surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polsek Genteng Menolak Seluruh Dalil Pemohon Pra Peradilan

Sidang Praperadilan Polsek Genteng yang digelar di ruang sidang Garuda, PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sidang Praperadilan Polsek Genteng yang digelar di ruang sidang Garuda, PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Sebagai termohon pra peradilan, Polsek Genteng menolak seluruh dalil Nuri Subagyo, PNS di sekretariat kantor DPRD Kota Surabaya yang menjadi pemohon praperadilan.

Penolakan dalil-dalil yang diungkapkan pemohon praperadilan tersebut, tertulis dalam jawaban pertama termohon. Pada persidangan yang digelar Jumat (12/9) di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Harijanto sebagai hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini, kuasa hukum termohon praperadilan yang terdiri dari Kompol Suroso, SH, MH selaku Kasubbag Hukum Bagsumda Polrestabes Surabaya, AKP. Abdul selaku Banhatkum Bagsumda Polrestabes Surabaya dan Iptu Iwan P, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Genteng, tidak membacakan jawabannya.

Jawaban yang sudah disiapkan tim kuasa hukum termohon itu, hanya diberikan ke hakim Harijanto dan Hans Edward Hehakaya selaku kuasa hukum pemohon praperadilan. Persidangan selanjutnya mengagendakan replik.

Berdasarkan jawaban pertama yang dibuat Polsek Genteng selaku termohon praperadilan, diterangkan berdasarkan Laporan Polisi “Model A” Nomor: K/LP-A/05/VIII/2014/Reskoba tanggal 11 Agustus 2014, telah tertangkap tangan oleh penyidik anggota termohon seorang yang teryata adalah pemohon, yang diduga keras sebagai pelaku kejahatan sebagaimana rumusan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan barang yang dikenakan dan yang dibawa padanya, terdapat barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,1 gram. Adapun kronologi terungkapnya sehingga barang haram tersebut ada pada pemohon adalah sebagai berikut, pada saat anggota Polsek Genteng bertugas jaga di Mapolsek, menerima telepon dari seseorang yang tidak mau memberikan identitasnya, menginformasikan ada seseorang yang seringkali mengambil dan mengantarkan sabu-sabu.

Orang itu memberikan keterangan tempat dan ciri-ciri khusus orang yang dimaksud berikut sarana yang digunakan secara mendetail. Dengan melengkapi syarat formil penyelidikan yaitu surat perintah tugas, maka penyelidik mengamati sasaran secara acak di jalan dan secara kebetulan penyelidik mendapati orang yang dimaksud mengendarai sepeda motor di Jalan Ketabangkali Surabaya, dekat Taman Prestasi dipinggir Kalimas.

Orang ini diberhentikan terlebih dahulu. Sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan tanda pengenal diri, penyelidik dari Polsek Genteng kemudian meminta saksi dari masyarakat umum yang secara kebetulan berada di tempat kejadian perkara. Setelah itu barulah dilakukan penggeledahan mulai dari tas yang dibawa, penggeledahan badan termasuk kantong baju dan celana, kemudian penyelidik meminta kepada orang tersebut untuk melepas helmnya.

Awalnya orang tersebut ragu dan tidak mau melepaskan helmnya. Petugas kemudian memerintahkan orang tersebut kembali untuk melepas helm yang digunakan itu. Saat dilakukan penggeledahan terhadap helm yang digunakan, petugas menemukan barang dalam sedotan plastik kecil warna merah terpotong kecil yang diselipkan dan ditempatkan pada tempat tersembunyi. Saat dibuka, ternyata di dalam sedotan merah tadi berisi kristal warna putih yang diduga keras sebagai sabu-sabu dan orang yang dimaksud adalah pemohon.

Dalam jawaban termohon juga diterangkan tentang tanggapan termohon terkait dalil posita pemohon butir 3,4,5 dan 6, dimana tindakan yang dilakukan termohon dalam perkara a quo adalah peristiwa tertangkap tangan sebagaimana amanat pasal 1 angka 19 KUHAP terpenuhi yang terbukti padanya terdapat barang bukti atas kejahatan yang dilakukan yaitu kedapatan pada helm yang dikenakannya.

Hal ini juga dipertegas pasal 18 ayat (2) KUHAP dimana dalam kejadian tertangkap tangan, tidak diwajibkan melengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan maupun Surat Perintah Penggeledahan yang faktanya pada saat sebelum melakukan penggeledahan, penyelidik telah memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Tanda Pengenal Diri Anggota yang diakui dalam Berita Acara Pemeriksaan atas diri pemohon sebagai tersangka.

Terkait syarat formil dalam penangkapan dan penggeledahan serta tembusan kepada keluarga baru diberikan setelah 1 hari, hal itu dibenarkan oleh pasal 18 ayat (3) KUHAP, dimana disebutkan bahwa tembusan kepada pihak keluarga dilakukan segera setelah penangkapan. Hal ini juga diperkuat pasal 76 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, walaupun faktanya beberapa jam setelah pemohon diamankan di Polsek Genteng, pihak keluarga sudah datang dan menjenguk pemohon di Mapolsek Genteng.

Sebagaimana dalil-dalil yang diterangkan termohon itu, termohon meminta kepada hakim yang memeriksa perkara ini, untuk memutuskan dengan amar putusannya pertama menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua menyatakan tindakan hukum penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon dalam hal tertangkap tangan adalah sah menurut hukum dan mengikat, ketiga menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya yang dibebankan dalam perkara ini. (pay)

 

 

Related posts

Korem Mojokerto Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Di Daerahnya

redaksi

Rutin Berikan Nafkah Untuk Istri Dan Anaknya, Samuel Malah Dilaporkan Ke Polisi

redaksi

Belum Terima Salinan BAP, Tim Penasehat Hukum MSAT Merasakan Keanehan. Banyak Fakta Di Surat Dakwaan Dinilai Janggal

redaksi