surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS PENDIDIKAN & KESEHATAN

Menjadi Rektor ITS Minimal Harus S3

FOTO : ilutrasi pemilihan rektor ITS tahun 2014 untuk masa bakti 2015-2019.
FOTO : ilutrasi pemilihan rektor ITS tahun 2014 untuk masa bakti 2015-2019.

SURABAYA (surabayaupdate) – Jabatan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) akan segera berakhir. Rangkaian proses pemilihan pun mulai dilakukan Panitia Pemilihan Calon Rektor (PPCR) yang dibentuk Dewan Senat ITS.

PPCR ITS masa jabatan 2015-2019 ini, akhirnya menetapkan 69 dosen yang memenuhi kriteria dan layak untuk bertarung dalam pemilihan rektor ITS mendatang. PPCR pun menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon rektor ITS jika ingin mengikuti pemilihan rektor baru ITS periode 2015-2019 mendatang.

Sebagai ketua PPCR dengan masa jabatan 2015-2019, Prof. Ir. Arif Djunaidy Msc mengatakan, untuk ikut dalam pemilihan rektor ITS, calon peserta harus memenuhi persyaratan seperti minimal pendidikan doktor (S3).

“Bukan cuma itu, seorang calon rektor yang ingin mengikuti pemilihan calon rektor ITS harus menduduki jabatan akademik minimal rektor kepala. Pada 13 April 2015, usia calon rektor maksimum 60 tahun. Syarat terakhir adalah calon rektor harus merupakan dosen aktif di ITS, “ papar Arif.

Setelah melalui rapat senat yang diselenggarakan pada 5 November lalu, lanjut Arif, terdapat 69 dosen ITS yang berhak untuk dicalonkan menjadi bakal calon rektor ITS. Tahapan ini masih dalam tahap penjaringan.

“Untuk proses pemilihan rektor ITS untuk periode 2015-2019 ini, terdapat tiga tahapan. Tahapan pertama disebut tahap penjaringan bakal calon rektor. Tahap kedua adalah tahap penyaringan calon rektor, dan tahap terakhir disebut pemilihan rektor, “ ungkap Arif.

Masih menurut Arif, pada tahap penjaringan ini, PPCR sudah berkirim surat kepada para dosen yang memenuhi kriteria persyaratan yang ditetapkan panitia pemilihan. Surat yang dikirimkan Jumat (7/11) itu dikirimkan kepada 69 dosen yang sudah memenuhi kriteria persyaratan tersebut.

“Surat yang dikirimkan itu adalah kesediaan yang bersangkutan untuk dicalonkan sebagai rektor ITS. Bagi dosen yang menerima surat kesediaan untuk dicalonkan menjadi rektor ITS, harus menyerahkan kembali surat kesediaannya itu paling lambat satu minggu kemudian, “ jelas Arif.

Nama-nama dosen, sambung Arif, yang bersedia untuk dicalonkan sebagai rektor ITS, akan disahkan dalam rapat senat. Setelah itu, mereka pun menjadi calon rektor. Setelah menemukan calon rektor, tahap terakhir yang akan dilakukan adalah tahap pemilihan rektor.

Pada tahap pemilihan rektor, Arif mengatakan, setiap civitas akademika ITS, memiliki peran aktif. Artinya, seluruh civitas akademika mulai dari mahasiswa, dosen hingga karyawan, memiliki point suara yang berbeda-beda.

“Dosen memiliki poin lima untuk satu suara, karyawan tiga poin, dan mahasiswa hanya memiliki satu poin. Dalam pelaksanan pemilihan rektor ini, Dewan Senat ITS dibantu oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ITS, Kepala Biro Umum, ketua jurusan, dan anggota senat jurusan, “ pungkasnya.

Tentang pembentukan PPCR yang mengalami kemunduran dari jadwal awal, dosen Jurusan Sistem Informasi ini menjelaskan, pembentukan PPCR yang dijadwalkan Juli namun mundur sampai Nopember, karena penetapan status ITS.

“Penetapan status ITS-lah yang menyebabkan pembentukan PPCR baru terealisasi di Nopember. Ketika itu, penetapan status ITS yang berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Berbadan Hukum (BH), masih simpang siur, “ tandasnya.

Arif menambahkan, untuk membentuk PPCR kali ini, dewan senat ITS menggunakan perundang-undangan yang disebut statuta. Dan statuta yang digunakan adalah statuta ITS tahun 2011, sebelum ITS menjadi PTN BH.

“Mengapa bisa begitu? ITS resmi menjadi PTN BH pada 20 Oktober 2014 lalu sehingga statuta yang baru belum dikeluarkan pemerintah karena masih ada pembahasan lebih lanjut. Masalah AD/ART-nya saja masih belum keluar, atau biasa disebut PP Statuta,” ujar Arif. (pay)

Related posts

Penyebar Foto Penghina Presiden Jokowi Sebagai Tukang Tambal Ban Akhirnya Tertangkap

redaksi

Dua Kali Perkaranya Di SP3, Lie David Linardi Praperadilan-kan Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim

redaksi

Dua Komplotan Tukang Gendam Istri Wartawan Diadili

redaksi