SURABAYA (surabayaupdate) – Munculnya sebuah tagihan dari sebuah karaoke dewasa dan ada nama salah satu anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, ternyata menjadi pukulan menyakitkan sejumlah para anggota dewan.
Upaya Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk bersih-bersih masalah perijinan di Surabaya, khususnya perijinan tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) di kota Surabaya, harus ternodai dengan beredarnya bill pembayaran di D’STAR Karaoke.
Ironisnya, bill pembayaran karaoke senilai Rp 6.819.815 tersebut, selain diberi keterangan pending bill, juga tertera nama Anugrah. Nama tersebut mirip dengan nama Anugerah Aryadi, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Walaupun hingga kini munculnya bill pembayaran di karaoke keluarga itu masih terus diselidiki Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya, namun kemunculan tagihan di karaoke dewasa itu membuat gerah Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Ketidak nyamanan akan kemunculan billing tagihan tersebut diungkapkan langsung Herlina Harsono Nyoto. Sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, terbitnya billing tagihan dari D’STAR Karaoke, apalagi billing tersebut sampai terekspose media, sangat menampar institusi yang dipimpinnya.
Bahkan, Herlina mengaku sangat risih dengan pemberitaan di sejumlah media yang menyudutkan Komisi A dengan kemunculan billing tagihan tersebut, ditambah nama yang tertera dalam billing tagihan itu disangkut-sangkutkan dengan nama salah satu anggota di komisinya.
“Saya sudah cukup risih dengan munculnya berita soal tebang pilih penertiban RHU dan juga dengan kemunculan beberapa billing tagihan RHU bermasalah. Itu kan diawali dengan munculnya billing tagihan yang mengatas namakan Kasatpol PP Kota Surabaya, “ ujar Herlina.
Begitu billing tagihan yang mengatasnamakan Kasatpol PP Kota Surabaya itu muncul, sambung Herlina, muncullah isu beking-bekingan yang dilakukan oknum Komisi A. Isu Komisi A membekingi RHU bermasalah ini, kemudian diperparah dengan munculnya billing tagihan dari D’STAR, yang mengatasnamakan Anugrah.
“Walaupun muncul nama Anugerah di billing tagihan itu, kebenaran apakah Anugrah yang dimaksud adalah Anugerah Aryadi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, perlu dibuktikan kebenarannya, “ ungkap Herlina, (30/12).
Tentang isu bahwa Komisi A memback up atau membekingi RHU bermasalah di Kota Surabaya, langsung dibantahnya. Bahkan, Herlina dengan tegas menyatakan, jika ada salah satu anggotanya yang terbukti melakukan tindakan tercela tersebut, akan langsung diproses sesuai dengan sanksi yang berlaku.
“Komisi A sejak awal sudah mentargetkan menertibkan semua perijinan RHU di Surabaya. Komisi A berkomitmen untuk tidak mengistimewakan obyek-obyek tertentu, apalagi sampai membekingi RHU yang jelas-jelas bermasalah perijinannya, “ tegas Herlina.
Masih menurut Herlina, bahkan kedepannya, tidak hanya RHU saja yang ditertibkan perijinannya. Semua bentuk perijinan lain juga akan mendapat perlakuan yang sama. Untuk itu, masalah penertiban perijinan ini akan segera dikonsolidasikan dalam rapat komisi sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang bermain-main tentang perijinan.
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu beredar billing rate ( nota belanja) atas nama pak Anugerah senilai 6,8 juta rupiah di D’STAR karaoke dengan catatan pending atau belum terbayar lunas. Nama Anugerah itu sangat mirip dengan nama Anugerah Aryadi wakil ketua komisi A DPRD Surabaya.
Sesuai tertulis di nota belanja, jumlah tagihannya mencapai Rp 6.819.815, dengan rincian Rp 2.486.835 dan Rp 2.332.835 untuk total makanan dan minuman sementara sisanya adalah untuk jasa empat cewek pemandu karaoke atau dikenal dengan istilah purel. Untuk masing-masing purel itu biayanya Rp. 500 ribu sehingga total biaya untuk empat purel adalah Rp. 2 juta. (pay)