surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rutan Medaeng Akui Ada Napi Bernama Daniel Kurniawan

Muhammad Rizky, terdakwa dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang ditangkap di ruang tahanan sementara PN Surabaya karena memiliki 1 poket sabu. (FOTO : ist)
Muhammad Rizky, terdakwa dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang ditangkap di ruang tahanan sementara PN Surabaya karena memiliki 1 poket sabu. (FOTO : ist)

SURABAYA (surabayaupdate) – Nama Daniel Kurniawan, yang disebut-sebut sebagai orang yang memberikan satu poket narkoba jenis sabu-sabu ke salah seorang terdakwa kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam, yang akhirnya tertangkap anggota reskoba Polrestabes Surabaya, Senin (12/1) lalu akhirnya terungkap.

Jika beberapa saat setelah penangkapan itu terjadi pihak kepolisian enggan berkomentar dengan alasan kasus ini sedang dalam pengembangan, terkait siapa orang yang memberikan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 poket narkoba jenis sabu-sabu ke Muhammad Rizky, terdakwa dugaan tindak pidana kepemilikan sajam yang baru saja menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Medaeng akhirnya memberi penjelasan tentang Daniel Kurniawan tersebut.

Melalui Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1A Medaeng, Aris Sakuryadi, pihak rutan mengakui jika nama Daniel Kurniawan itu ada dan memang saat ini menjadi narapidana di Rutan Kelas 1A Medaeng.

“Nama Daniel Kurniawan yang disebut-sebut memberikan satu bungkus rokok ke terdakwa Muhammad Rizky dimana di dalam bungkus rokok itu terdapat 1 poket sabu-sabu memang saat ini mendekam di sini, “ ungkap Aris.

Daniel Kurniawan, lanjut Aris, adalah narapidana untuk kasus dugaan tindak pidana pencurian. Sama halnya dengan Rizky, proses persidangan atas kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya masih berjalan.

“Selama mendekam di sini, Daniel Kurniawan ditempatkan di blok B10. Untuk terdakwa Muhammad Rizky, kami tempatkan di Blok A10. Namun, Rabu (14/1) sekitar pukul 09.00 Wib, kedua narapidana ini sudah dijemput petugas kepolisian dari Reskoba Polrestabes Surabaya, “ terang Aris.

Kasi Registrasi Rutan Kelas 1A Medaeng, Moch. Kaffi menambahkan, pihak rutan memperbolehkan Daniel Kurniawan dan Muhammad Rizky dijemput polisi untuk dibawa ke Polrestabes Surabaya karena pihak kepolisian sudah meminta ijin ke PN Surabaya dan disetujui.

“Dua narapidana itu istilahnya di bon, dengan maksud untuk dilakukan proses penyidikan atas temuan 1 poket sabu yang ada di dalam bungkus rokok Muhammad Rizky. Karena sudah mendapat ijin maka kedua narapidana yang masih berstatus terdakwa itu ya kami ijinkan untuk dibawa, “ papar Kaffi.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1) pukul 14.13 Wib, seorang terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam ditangkap Unit II Narkoba Polrestabes Surabaya.

Masih didampingi petugas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak, Muhammad Rizky, terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam tersebut, ditangkap Idik II Reskoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan yang terjadi di ruang tahanan sementara PN Surabaya tersebut dipimpin Kanit Idik II Narkoba Polrestabes Surabaya AKP. Gatot Setyobudi. (pay)

 

Related posts

Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Sejumlah Kepala Daerah, Artis Dan 20 Ribu Pelari Dari Sabang Sampai Merauke Berlari Bersama Di Pocari Sweet Run Indonesia 2022

redaksi

Sepanjang Tahun 2022, Bidang Datun Kejari Surabaya Pulihkan Keuangan Pemkot Surabaya Hingga Rp. 6,173 Triliun

redaksi

Eduard Rudy : Dr Aucky Sudah Menebar Kebohongan Ke Publik

redaksi