surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Kejaksaan Diminta Usut Adanya Dugaan Korupsi Sewa Menyewa Siola

gambar ilustrasi gedung Siola Surabaya. (FOTO : istimewa)
gambar ilustrasi gedung Siola Surabaya. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Walaupun masih banyak ditemukan hasil audit keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, hingga saat ini masih belum ada tindakan konkrit khususnya dari instansi Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk membawanya ke ranah pidana korupsi.

Pemkot Surabaya yang sering menjadi rujukan beberapa pemkot maupun pemda di seluruh Indonesia, untuk belajar masalah sistem birokrasi maupun penggunaan APBD dan APBN Kota Surabaya, ternyata meninggalkan masalah untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur.

Yang menjadi catatan buruk BPK untuk sistem keuangan di Pemkot Surabaya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya tahun 2013. Transaksi keuangan yang ditemukan BPK itu misalnya berkaitan dengan penerimaan sewa gedung aset pemkot dan penerimaan dari sektor perhotelan. Selain itu masih ada pendapatan dari sisi parkir yang nilainya Rp. 5,99 Miliar atau hampir mencapai Rp. 6 miliar.

Data yang terungkap ini adalah hasil audit BPK Jawa Timur yang diterbitkan Mei 2014. Tidak banyak orang yang mengetahui tentang data ini sebelum akhirnya dirilis kembali oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Timur, Kamis (11/12/2014).

Selain itu masih ada transaksi keuangan dalam laporan keuangan Kota Surabaya tahun 2013 dimana jumlahnya cukup besar dan mencurigakan. Transaksi keuangan itu diantaranya pajak hotel di Surabaya yang jumlahnya mencapai Rp. 1,8 miliar, pertanggung jawaban belanja makan minum reses anggota DPRD Kota Surabaya sebesar Rp. 191 juta.

Dari jumlah yang disebutkan itu, laporan keuangan Pemkot Surabaya tahun 2013 tersebut yang jumlahnya paling besar adalah masalah sewa menyewa gedung Siola Tunjungan Centre, jembatan penyeberangan dan pertokoan. Hingga kini,masalah persewaan gedung Siola tersebut belum dilunasi padahal nilainya Rp. 3,6 miliar.

Yang membuat kasus sewa menyewa gedung Siola ini makin menarik untuk dilakukan penyelidikan adalah adanya perseteruan antara Pemkot Surabaya dengan PT. Siola tahun 2007.

Perseteruan itu dipicu masalah kepastian nilai sewa tanah dan bangunan seluas 8338 meter persergi ini. Bahkan, kedua belah pihak sama-sama membuat nilai appraisal atau taksiran harga sendiri. Sampai-sampai, sewa menyewa itu sempat diperingatkan BPK dalam audit pada 2006 silam. Proses sewa menyewa antara Pemkot dan PT Siola sendiri berlangsung selama 20 tahun dengan perbaruan kerjasama lima tahun sekali.

Melihat kenyataan ini, sejumlah elemen masyarakat pun angkat bicara tentang sewa menyewa gedung Siola, diantaranya adalah Miko Saleh. Ketua LSM East Java Coruption and Judicial Watch Organisation (ECJWO) ini mengatakan jika Pemkot Surabaya tidak pernah punya keberanian untuk melakukan eksekusi terhadap keberadaan gedung Siola yang jelas- jelas asset Pemkot Surabaya.

“Sebenarnya apa yang menjadikan Pemkot Surabaya terlihat gamang menarik asetnya sendiri, SIOLA itu kan milik Pemkot, lha kok ini malah kalah dengan pengelola yang kontraknya tidak jelas itu, uang sewanya tidak pernah masuk, tetapi aktifitas dan pemugarannya tetap dibiarkan, ini maksunya apa,” tegas Miko.

Miko pun beranggapan, kejaksaan seharusnya tidak boleh membiarkan permasalahan ini berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum. Tidak mungkin kejaksaan tidak mendengar masalah sewa menyewa gedung Siola ini. (pay)

 

Related posts

Asyiknya Menikmati Masakan Indonesia Dengan Guinness Foreign Extra Stout

redaksi

LIMA PULUH PERUSAHAAN IKUTI PAMERAN BURSA KERJA

redaksi

Juru Masak Empire Palace Ungkap Adanya Pemindahan Dokumen

redaksi