SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, perkara dugaan penyerobotan tanah milik keluarga mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 1 PN Surabaya, Rabu (11/2) ini menghadirkan terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo (62), warga Jalan Puncak Permai Kecamatan Tandes, Surabaya.
Dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sasmito membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Burhanuddin, SH, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, Irhamto, SH.
Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan sebanyak 8 lembar yang dibuat JPU Hendro Sasmito dan Supriyanto tersebut dijelaskan bahwa terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo dalam dakwaan kesatu dijelaskan bahwa Juli 2008 bertempat di Jalan Raya Greges Kelurahan Greges Kecamatan Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Surabaya yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedangkan diketahui bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.
“Tanah seluas 9.452 m2 terletak di Jalan Raya Greges Kelurahan Greges Kecamatan Asemrowo adalah milik Mochamad Chotib, Moestofa Chamil sebagaimana SHM No.2779/Greges tanggal 3 Januari 2008 dan tanah seluas 8794 m2 terletak di Jalan Raya Greges Kelurahan Greges Kecamatan Asemrowo adalah milik Aminah Ichsan dan Noer Chasanah sebagaimana SHM No.2781/Greges tanggal 3 Januari 2008, dimana kedua tanah tersebut letaknya berdampingan depan dan belakang, “ ujar Hendro Sasmito saat membacakan dakwaannya.
Namun oleh terdakwa, lanjut Hendro Sasmito, sejak tanggal 25 Juli 2008, SHM No.2779/Greges dan SHM 2781/Greges seluas 3.000 m2 disewakan terdakwa Handoko Mintojo Rahadrjo ke PT. Multicon Surabaya Terminal dimana Hengky Soenjoto selaku Direktur dan Hendra Soenyoto selaku Komisaris.
“Perjanjian sewa menyewa nomor 18 tanggal 25 Juli 2008 antara terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo dengan PT. Multicon Surabaya Terminal, dibuat di notaris Lucia Suryani Widjojo, SH. Dalam perjanjian sewa menyewa itu dijelaskan bahwa terdakwa menyewakan tanahnya SHM No. 294/Greges seluas 10.300 m2 dan SHM No.296/Greges seluas 12.400 m2 sehingga luas keseluruhan adalah 22.700 m2 dengan harga sewa Rp. 5500 per m2 tiap bulannya selama 2 tahun pertama. Setiap 2 tahun selanjutnya mengalami kenaikan sebesar 20 persen dari harga sewa sebelumnya selama 10 tahun, “ ungkap Hendro Sasmito.
Masih menurut Hendro Sasmito, namun sebenarnya luas tanah yang disewakan itu sudah berkurang 3000 m2 karena pelebaran jalan dan sungai. Untuk menutupi kekurangan itu, terdakwa mengambil luasan tanah di sebelah Baratnya yaitu No.2779/Greges Mochamad Chotib, Moestofa Chamil dan SHM 2781/Greges milik Aminah Ichsan dan Noer Chasanah dengan luas keseluruhan 3000 m2. Atas perbuatannya ini, terdakwa diancam pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa juga didakwa pasal 167 ayat (1) KUHP yang menyatakan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, meski sudah diberi somasi I dan somasi II oleh H. Mustofa Chamal Basya Dkk melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong, SH, M. Hum dari kantor pengacara Java Lawyer International.
JPU dalam dakwaan ketiga mendakwa terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo dengan pasal 266 ayat (1) KUHP karena memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte otentik itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.
Atas perbuatannya dengan sengaja memakai akte tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dalam dakwaan JPU, terdakwa dalam dakwaan keempat diancam pidana melanggar pasal 266 ayat (2) KUHP.
Dalam persidangan ini, kuasa hukum terdakwa Handoko Mintoro Rahardo yakni Irhamto mengajukan pengalihan status tahanan kliennya, dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Namun upaya permohonan itu ditolak lantaran majelis hakim yang diketuai Hakim Burhanudin telah mengakhiri persidangan.
Menanggapi permintaan pengalihan status penahanan terdakwa Handoko yang dimintakan kuasa hukumnya tersebut, kuasa hukum Faisal Riza yang turut menjadi korban atas tindakan terdakwa Handoko, yaitu Pantas Sitindaon dari kantor pengacara Java Lawyer International memohon kepada majelis hakim, supaya tidak mengabulkan permintaan tersebut.
Ditemui usai memantau jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Pantas menilai bahwa tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terdakwa tersebut cukup beralasan mengingat terdakwa pernah berstatus buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI. No.388 K/pid/2013/MA.RI tanggal 23 Juli 2014 yang amar putusannya menyatakan bahwa Handoko Mintojo Rahardjo telah terbukti sah dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 372 KHUP dan menyatakan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan penjara. (pay)